Pontianak – Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Muhammad Iqbaal, dilaporkan ke pihak kepolisian terkait aksi demonstrasi yang berlangsung pada Rabu, 8 April 2026 di lingkungan kampus.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dalam konteks aksi yang dilakukan. Hingga kini, proses penanganan laporan tersebut masih berjalan di kepolisian.
Baca Juga : Mahasiswa
Saat ditemui pada Senin, 27 April 2026, Muhammad Iqbaal menyatakan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang ada.
“Kami tetap kooperatif untuk hadir dan memberikan kesaksian. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai warga negara yang taat hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Menurutnya, langkah hukum yang diambil terhadap dirinya tidak akan membuatnya mundur dalam menyuarakan aspirasi.
“Ketika saya tidak bersalah, saya akan melaporkan balik. Karena kita tidak boleh diam, jika dibiarkan, pasti akan ada korban-korban lain nantinya,” tegasnya.
Selain itu, Iqbaal menyebut bahwa aksi yang dilakukan pada 8 April lalu merupakan bagian dari penyampaian aspirasi mahasiswa secara terbuka dan dilandasi kepentingan bersama.
“Apa yang kami sampaikan dalam aksi itu adalah bentuk kepedulian terhadap kondisi yang ada. Kami menyuarakan apa yang menjadi keresahan bersama,” tambahnya.










