Menu

Mode Gelap
Musyawarah Daerah V King Rattle Club Indonesia Digelar di Pontianak Drama Cina Jadi Hiburan Favorit Bapak-Bapak Saat Waktu Senggang, Fenomena Unik yang Kian Mengemuka Pencarian Hari ke-7 Nuriman di Perairan Karang Anyar Dihentikan, Korban Dinyatakan Hilang HMI Cabang Pontianak Gelar Insight Session dan Luncurkan RKK: Dorong Ruang Aman dan Sistem Perlindungan Kader IMM Pontianak Tolak Tegas Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD: “Rakyat Bukan Masalah, Rakyat Adalah Jawaban” Kakek Molyadi Ditemukan Selamat Setelah Dua Hari Hilang di Ladang, Tim SAR Gabungan Akhiri Operasi Pencarian

Singkawang

Akhirnya, Sat Reskrim Polres Singkawang Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras 

badge-check


					Akhirnya, Sat Reskrim Polres Singkawang Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras  Perbesar

SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang,– Kepolisian Resor (Polres) Singkawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dengan dukungan Tim IT Ditreskrimum dan Resmob Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap Kepala Bidang Keperawatan RSJ Provinsi Kalimantan Barat. Rabu (30/4/2025).

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu, S.H.,M.H. menuturkan, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 21 April 2025, sekira pukul 16.12 WIB di Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, yang berjarak kurang lebih 500 meter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang. Korban, Sdr. Achmad (56), mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan akibat disiram cairan berbahaya oleh pelaku tak dikenal saat tengah mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekannya.

Laporan atas kejadian tersebut diterima oleh Polres Singkawang pada tanggal 22 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial H (35), yang diamankan pada Rabu, 30 April 2025, di kediamannya di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah seseorang berinisial W, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang. Selain itu, dua orang lainnya, yakni A (27) dan B (37), turut diamankan karena berperan dalam menyediakan sarana berupa sepeda motor dan cairan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Sejumlah Barang bukti terkait Perkara tersebut juga telah diamankan di Polres Singkawang, dan Kasus ini disangkakan dengan Pasal 355 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 356 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat.
Polres Singkawang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan serta memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum, Tegasnya. *

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HAB ke-80 Kemenag RI, Kemenag Singkawang Ditegaskan sebagai Perekat Toleransi Kota Multikultural

4 Januari 2026 - 06:54 WIB

Seminar “Peluang dan Tantangan Bagi UMKM di Era Digital” Digelar di Aula Kantor Wali Kota Singkawang

21 November 2025 - 04:19 WIB

Pemuda Muslimin Singkawang Bersama Pokdar Kamtibmas Tegaskan Komitmen Lawan Judi Online

13 November 2025 - 14:00 WIB

Warga Bukit Batu Singkawang Keluhkan Banjir ke DPD RI

31 Mei 2025 - 18:44 WIB

IKA Unhas Kalbar Latih 70 UMKM Singkawang, Tingkatkan Daya Saing Lewat Digital

12 Mei 2025 - 19:01 WIB

Trending di Singkawang