Gagasankalbar.com – Kekerasan di lingkungan pendidikan tidak selalu terlihat dalam bentuk luka atau peristiwa yang langsung diketahui banyak orang. Dalam banyak kasus, korban justru memilih diam karena takut, tertekan, atau tidak tahu harus mencari pertolongan kepada siapa.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PWA Kalimantan Barat, Pelatih Utama Daerah Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) Kabupaten Ketapang, serta Ketua PPKPT Universitas Muhammadiyah Pontianak, Hazilina, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan tidak cukup dipandang sebagai persoalan disiplin.

Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan hukum, hak asasi manusia, perlindungan anak, sekaligus martabat manusia.
“Diamnya korban bukan otomatis dimaknai sebagai tidak adanya kekerasan,” kata Hazilina saat ditemui di Pontianak, Minggu (20/9/2026).
Ia mengatakan korban dapat memiliki berbagai alasan untuk tidak segera berbicara. Mereka bisa takut tidak dipercaya, takut disalahkan, mendapat stigma, kehilangan hubungan sosial, atau khawatir mendapatkan tekanan maupun pembalasan.
Terlebih jika terdapat relasi kuasa antara korban dan pelaku, seperti perbedaan usia, jabatan, pengaruh, atau status sosial.
“Setiap korban mempunyai cara dan waktu yang berbeda untuk mengungkapkan pengalaman kekerasannya. Ada yang langsung melapor, ada yang membutuhkan waktu, dan ada yang baru mampu bercerita setelah menemukan orang yang dianggap aman,” ujarnya.
Karena itu, Hazilina menilai persoalan utama bukan sekadar menyediakan tempat untuk melapor, tetapi bagaimana menciptakan lingkungan yang membuat seseorang percaya bahwa berbicara tidak akan membuat dirinya semakin terancam.
“Korban perlu merasakan bahwa ketika ia berbicara, ia tidak akan dipermalukan, dihakimi, atau langsung dipaksa menceritakan semuanya. Ia harus mendapatkan informasi mengenai haknya, pilihan penanganan yang tersedia, perlindungan, dan pendampingan,” katanya.
Menurut dia, rasa aman tersebut justru menjadi bagian penting dari pencegahan kekerasan.
“Menciptakan rasa aman adalah bagian dari pencegahan kekerasan itu sendiri,” tegasnya.
Hazilina menilai sekolah dan perguruan tinggi juga perlu mengubah cara pandang terhadap penanganan kekerasan. Penanganan tidak semestinya baru dilakukan ketika kasus sudah terjadi, tetapi harus dimulai dari pencegahan, pendidikan, deteksi dini, dan pembentukan budaya saling menghormati.
“Dalam konteks sekolah, paradigma terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 bergerak dari pendekatan yang semata-mata reaktif terhadap kekerasan menuju pendekatan promotif dan preventif,” katanya.
Untuk sekolah, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menjadi rujukan utama dalam membangun lingkungan yang aman dengan memperhatikan perlindungan, hak anak, partisipasi, pemulihan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Sementara untuk perguruan tinggi, Hazilina mengatakan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan memiliki rujukan berbeda.
“Di perguruan tinggi, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 memperluas pengaturan pencegahan dan penanganan kekerasan, tidak hanya kekerasan seksual, tetapi mencakup berbagai bentuk kekerasan,” ujarnya.
Ia menilai perbedaan tersebut perlu dipahami agar istilah maupun mekanisme penanganan kekerasan di sekolah tidak disamakan begitu saja dengan perguruan tinggi.
“Hukum harus hadir bukan hanya ketika kekerasan sudah terjadi, tetapi jauh sebelumnya melalui pencegahan, pendidikan, deteksi dini, dan penciptaan budaya saling menghormati,” katanya.
Di tingkat sekolah, Hazilina mengatakan guru dan kepala sekolah memiliki posisi penting karena berada paling dekat dengan peserta didik. Namun, kedekatan tersebut tidak berarti guru dapat langsung menyimpulkan seseorang sebagai korban hanya karena melihat perubahan perilaku.
“Guru atau dosen bukan penyidik dan tidak boleh langsung menyimpulkan seseorang sebagai korban hanya berdasarkan perubahan perilaku. Yang dapat dilakukan adalah mengenali tanda-tanda yang patut mendapatkan perhatian dan kemudian melakukan respons secara tepat,” jelasnya.
Perubahan perilaku seperti tiba-tiba menjadi pendiam, sering tidak hadir, prestasi menurun drastis, takut bertemu seseorang, mengalami perubahan emosi, menarik diri dari lingkungan sosial, atau menunjukkan perilaku yang tidak biasa, menurut dia, dapat menjadi tanda yang perlu diperhatikan.
Namun, satu tanda tidak cukup untuk menyimpulkan adanya kekerasan.
Karena itu, diperlukan komunikasi yang empatik, deteksi dini yang sensitif, dan rujukan kepada pihak yang memiliki kewenangan.
“Peran mereka adalah menjadi orang dewasa yang aman, peka, tidak menghakimi, dan tahu ke mana harus merujuk ketika menemukan indikasi masalah,” katanya.
Persoalan lain yang tidak kalah penting, kata Hazilina, adalah kanal pengaduan. Keberadaan nomor telepon, formulir daring, kotak pengaduan, atau alamat email tidak otomatis membuat sistem pengaduan berjalan efektif.
“Kanal pengaduan bukan sekadar nomor telepon, kotak pengaduan, formulir daring, atau alamat email. Yang lebih penting adalah kepercayaan terhadap sistem di balik kanal tersebut,” ujarnya.
Kanal tersebut, menurut dia, harus mudah ditemukan dan diakses, aman, menjaga kerahasiaan, ramah korban, inklusif, responsif, serta memiliki tindak lanjut yang jelas.
Warga sekolah dan kampus harus mengetahui ke mana laporan disampaikan, siapa yang menerima laporan, apa yang terjadi setelah laporan diterima, bagaimana perlindungan diberikan, dan bagaimana proses pemulihan dilakukan.
“Keberhasilan kita bukan hanya diukur dari berapa banyak laporan yang masuk. Justru kita perlu bertanya, apakah korban merasa aman untuk berbicara? Apakah laporannya ditangani secara adil? Apakah ia tetap dapat belajar? Dan apakah setelah proses selesai, ia dapat kembali menjalani kehidupannya dengan bermartabat?” kata Hazilina.
Ia menegaskan, penanganan kekerasan tidak seharusnya berhenti pada pemberian sanksi terhadap pelaku. Perlindungan korban, pendampingan, pemulihan, serta keberlanjutan hak memperoleh pendidikan juga menjadi bagian penting dari proses tersebut.
“Dalam konteks pendidikan, hukum harus mampu hadir sebagai instrumen perlindungan, bukan hanya sebagai respons setelah masalah terjadi,” katanya.

















Komentar ditutup.