Konflik Pertanahan dan Tata Kelola Agraria di Kalimantan Barat - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Wilmar Kalimantan Barat Luncurkan “Cantigi Coffee”, Kopi Robusta Petani Pahauman, di Rakor Forum TSLP/CSR Kabupaten Landak Konflik Pertanahan dan Tata Kelola Agraria di Kalimantan Barat Peringati Hari Anak Nasional 2026, Wali Kota Pontianak Jamin Bantuan Medis dan Biaya Rujukan Bagi Anak Penyintas Kanker Perumda Aneka Usaha Menanjak Bahagia Promosikan Produk UMKM Kubu Raya di Borneo International Halal Showcase 2026 FIKPSI UM Pontianak dan LPKA Sungai Raya Teken Kerja Sama Pendampingan Anak Binaan di Hari Anak Nasional Problematika Layanan Pertanahan Kalbar: Ekspektasi Publik vs Kinerja BPN

Opini, Gagasan dan Analisis

Konflik Pertanahan dan Tata Kelola Agraria di Kalimantan Barat

badge-check


Konflik Pertanahan dan Tata Kelola Agraria di Kalimantan Barat Perbesar

Gagasankalbar.com – Bagi sebagian masyarakat Kalimantan Barat, mengurus tanah bukan sekadar urusan administrasi. Di balik selembar sertifikat, kerap bersembunyi persoalan yang jauh lebih rumit: kawasan hutan, izin perkebunan, batas desa, hak masyarakat adat, hingga tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Tidak sedikit warga yang merasa telah menguasai tanah secara turun-temurun, tetapi secara administratif justru berhadapan dengan status kawasan hutan atau hak lain yang telah lebih dulu dicatat negara. Dari titik inilah persoalan pertanahan berulang, memanjang, dan sering kali tidak kunjung selesai.

Dalam situasi seperti itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sering menjadi institusi yang paling banyak menerima kritik. Pelayanan dinilai lambat, proses dianggap berbelit, dan publik kerap menaruh curiga terhadap ada tidaknya persoalan dalam birokrasi pertanahan. Namun, melihat konflik pertanahan semata-mata sebagai persoalan pelayanan BPN berisiko menyederhanakan masalah yang jauh lebih kompleks. Akar persoalan sesungguhnya terletak pada tata kelola agraria yang belum sepenuhnya terintegrasi, mulai dari tumpang tindih regulasi, ketidaksinkronan data spasial, hingga lemahnya kepastian hukum.

Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi dengan kompleksitas tata ruang yang tinggi. Kawasan hutan, konsesi perkebunan, pertambangan, permukiman, wilayah adat, dan kepentingan investasi berada dalam ruang yang sama. Ketika berbagai rezim kebijakan tersebut berjalan dengan basis data, regulasi, dan kewenangan yang berbeda, konflik pertanahan menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Persoalan ini tidak dapat dipahami hanya sebagai masalah birokrasi, melainkan sebagai tantangan tata kelola agraria yang memerlukan pembenahan secara menyeluruh.

Akar Persoalan

Sedikitnya terdapat lima persoalan utama yang membuat konflik pertanahan di Kalimantan Barat terus berulang.

Pertama, tumpang tindih regulasi dan kewenangan. Urusan pertanahan tidak hanya berada di bawah ATR/BPN, tetapi juga berkaitan erat dengan kementerian yang membidangi kehutanan, pemerintah daerah, tata ruang, perizinan perkebunan, pertambangan, hingga reforma agraria. Dalam praktiknya, masyarakat sering memperoleh jawaban berbeda dari instansi yang berbeda terhadap objek tanah yang sama. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pertanahan tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu lembaga apabila koordinasi lintas sektor belum berjalan secara efektif.

Kedua, belum sinkronnya data spasial. Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) menjadi langkah penting untuk menyatukan informasi geospasial nasional. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Perbedaan antara peta kawasan hutan, RTRW, HGU, batas desa, dan wilayah adat masih kerap memunculkan sengketa. Selama data dasar belum terintegrasi, konflik akan terus berulang.

Ketiga, lemahnya kepastian hukum. Pada 2025, Komisi II DPR RI menyoroti persoalan agraria di Kalimantan Barat, termasuk perusahaan perkebunan yang belum memenuhi legalitas HGU serta adanya lahan terlantar. Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan penataan penguasaan tanah.

Keempat, rendahnya transparansi informasi pertanahan. Informasi mengenai HGU, HGB, HPL, maupun riwayat hak atas tanah masih belum sepenuhnya mudah diakses masyarakat. Akibatnya, pengawasan publik menjadi terbatas dan potensi konflik semakin besar karena minimnya keterbukaan informasi.

Kelima, penyelesaian konflik yang masih bersifat administratif. Banyak sengketa tanah berakar pada sejarah penguasaan lahan, hak masyarakat adat, konflik sosial, hingga ketimpangan distribusi tanah. Penyelesaian yang hanya bertumpu pada pemeriksaan dokumen sering kali belum mampu menyentuh akar persoalan.

Profesionalitas BPN: Penting, tetapi Belum Memadai

Masyarakat berhak memperoleh pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, transparan, dan bebas dari maladministrasi. Profesionalitas aparatur menjadi syarat mutlak. Namun, perbaikan pelayanan tidak akan cukup apabila tata kelola agraria masih menyisakan berbagai persoalan struktural.

Aparatur pertanahan tidak mungkin menerbitkan hak atas tanah yang masih berstatus kawasan hutan, sementara masyarakat merasa telah menguasainya secara turun-temurun. Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan bukan hanya percepatan pelayanan, tetapi juga sinkronisasi kebijakan lintas sektor, integrasi data, dan kepastian hukum.

Dari perspektif ekonomi kelembagaan, ketidakpastian hak atas tanah meningkatkan biaya transaksi, memperbesar risiko hukum bagi masyarakat, mengurangi kepastian investasi, dan menghambat pembangunan daerah. Dengan demikian, persoalan agraria tidak hanya berdampak pada sengketa tanah, tetapi juga terhadap iklim investasi dan pembangunan ekonomi.

Membangun Tata Kelola Agraria yang Lebih Baik

Karena persoalannya bersifat struktural, pembenahannya juga harus bersifat struktural. Implementasi Kebijakan Satu Peta perlu dipercepat hingga tingkat kabupaten dan desa. Keterbukaan informasi mengenai HGU, HGB, HPL, dan status kawasan harus diperluas agar masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang memadai.

Di sisi lain, mekanisme penyelesaian konflik agraria perlu diperkuat melalui pelibatan pemerintah daerah, ATR/BPN, masyarakat adat, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil. Evaluasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban legalitas pertanahan maupun kewajiban sosial juga harus dilakukan secara konsisten.

Reforma Agraria pun perlu dikembalikan pada tujuan utamanya, yaitu mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan menyelesaikan konflik agraria secara struktural, bukan sekadar meningkatkan jumlah sertifikat tanah.

Persoalan pertanahan di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola agraria. Selama regulasi, data spasial, dan kewenangan antarinstansi masih berjalan secara sektoral, konflik pertanahan akan terus berulang. Karena itu, pembenahan pertanahan tidak cukup berhenti pada reformasi birokrasi, tetapi harus diarahkan pada reformasi tata kelola agraria yang mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, dan pembangunan yang berkelanjutan.

oleh: Jumadi A.

Baca Lainnya

Pendidikan Indonesia dan Paradoks Angka 20 Persen

22 Juli 2026 - 01:22 WIB

Terjebak Doomscrolling: Saat Algoritma Mengendalikan Respons Stres Otak

16 Juli 2026 - 23:38 WIB

Eksodus Kreatif: Menakar Fenomena ‘Brain Drain’ Anak Muda Kalbar ke Pulau Jawa

12 Juli 2026 - 22:29 WIB

Ramai di Warkop, Sepi di Rekening: Potret Sandwich Generation di Pontianak

7 Juli 2026 - 23:11 WIB

Surplus Produksi, Defisit Kesejahteraan: Namun Petani Indonesia Tetap Kalah di Negeri Sendiri

22 Juni 2026 - 00:51 WIB

Trending di Opini, Gagasan dan Analisis