Gagasankalbar.com – Kalimantan Barat, wilayah yang dijuluki sebagai “Bumi Khatulistiwa”, sejatinya adalah paru-paru dunia yang menyimpan kekayaan hayati tak ternilai. Di balik rimbunnya hutan tropis yang membentang dari Kapuas Hulu hingga Ketapang, tersimpan harmoni kehidupan yang telah terjaga selama berabad-abad.
Bagi masyarakat setempat, khususnya komunitas adat, hutan bukanlah sekadar hamparan pepohonan atau komoditas ekonomi semata. Ia adalah identitas, ruang sakral bagi leluhur, serta “supermarket alami” yang menyediakan pangan dan obat-obatan secara cuma-cuma. Singkatnya, keberadaan hutan adalah jantung bagi kedaulatan hidup warga yang menggantungkan napasnya pada kelestarian alam.
Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, konflik agraria di Indonesia meningkat sekitar 21%. Masyarakat adat menjadi salah satu kelompok paling rentan dengan puluhan kasus yang meletus setiap tahunnya.
Hingga Oktober 2025, Kalimantan Barat tercatat baru memiliki sekitar 32 Hutan Adat yang diakui secara resmi oleh negara. Meskipun ada kemajuan (seperti pengajuan 6 SK Hutan Adat baru seluas 28.000 hektar di akhir 2025), jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan dengan ribuan wilayah adat yang belum terpetakan atau masih tumpang tindih dengan izin perusahaan.
Syarat Perda (Hambatan Politik): Untuk diakui oleh Kementerian, masyarakat adat wajib memiliki Perda (Peraturan Daerah) dari Kabupaten. Banyak Bupati atau DPRD yang lambat mengesahkan Perda ini karena tekanan politik atau kepentingan ekonomi dengan investor.
Tumpang Tindih (Overlap): Seringkali saat masyarakat mengajukan hutan adat, ternyata lahan tersebut sudah lebih dulu “dikunci” oleh izin perusahaan (HGU). Secara hukum, membatalkan izin perusahaan jauh lebih sulit daripada menolak usulan masyarakat adat.
Anggaran & Birokrasi: Proses pemetaan wilayah adat membutuhkan biaya besar. Jika pemerintah daerah tidak menganggarkan, masyarakat harus mendanai sendiri, yang tentu saja sangat memberatkan. Fenomena tumpang tindih antara izin konsesi perusahaan besar dengan wilayah kelola rakyat bukan lagi rahasia umum. Di sinilah letak paradoksnya: sementara konstitusi kita secara tegas menjamin perlindungan bagi masyarakat adat, pada praktiknya, pengakuan hukum atas hutan mereka seolah menjadi “barang mahal” yang sulit dijangkau oleh rakyat kecil. Situasi ini tidak hanya mengancam kelestarian ekologi, tetapi juga menjadi ujian berat bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial dan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.
Benturan Kepentingan: Korporasi vs Hak Ulayat
Permasalahan utama di lapangan sering kali bermula dari ketimpangan akses terhadap sumber daya alam. Di satu sisi, perusahaan besar dengan kekuatan modalnya begitu mudah mendapatkan Izin HGU (Hak Guna Usaha) atau HTI (Hutan Tanaman Industri) yang mencakup ribuan hektar. Di sisi lain, masyarakat adat yang telah menjaga hutan tersebut secara turun-temurun justru sering dianggap “pendatang” di tanah mereka sendiri hanya karena tidak memegang surat legalitas dari negara.Benturan ini memicu konflik agraria yang berkepanjangan, di mana rakyat kecil sering kali harus berhadapan dengan aparat atau jeratan hukum saat mencoba mempertahankan ruang hidupnya. Hal ini jelas mencederai nilai keadilan
sosial, di mana kedaulatan rakyat seolah kalah sakti dibandingkan dengan kepentingan investasi.
Tinjauan Konstitusi: Antara Mandat dan Realitas
Jika kita menilik kacamata Pendidikan Kewarganegaraan, fenomena ini menunjukkan adanya jurang antara amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945—yang mewajibkan negara mengakui masyarakat adat—dengan realitas yang terjadi di Bumi Khatulistiwa. Ketika hukum lebih berpihak pada akumulasi modal daripada perlindungan identitas budaya dan kesejahteraan rakyat, maka esensi dari Sila Kelima Pancasila sedang dipertaruhkan. Menunda pengakuan hukum bagi hutan adat sama saja dengan menunda keadilan bagi pemilik sah kedaulatan negara ini.
Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi “kompas” utama pemerintah. Ayat (3) dengan tegas menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”Namun, kata “dikuasai negara” sering kali disalahartikan seolah-olah negara memiliki hak mutlak untuk memindahtangankan lahan adat kepada korporasi atas nama investasi atau pertumbuhan ekonomi.
Secara filosofis, “dikuasai negara” berarti negara diberikan mandat untuk mengelola dan melindungi, bukan untuk merampas hak-hak dasar warga negaranya. Ketika hutan adat beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur tanpa persetujuan masyarakat lokal, maka prinsip “sebesar-besar kemakmuran rakyat” telah bergeser menjadi “sebesar-besar kemakmuran pemilik modal.”Penundaan pengakuan hukum bagi hutan adat di Kalbar bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi yang seharusnya menjunjung tinggi hak ekonomi rakyat kecil di atas kepentingan industri.
Persoalan hutan adat di Kalimantan Barat adalah cermin retak dari penegakan HAM dan demokrasi kita hari ini. Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan kedaulatan rakyat tergusur oleh derasnya arus eksploitasi lahan. Negara, melalui Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, harus segera memangkas birokrasi yang berbelit dan menjadikan pengakuan wilayah adat sebagai prioritas nasional, bukan sekadar janji politik di masa kampanye.
Hutan adalah martabat, sejarah, dan masa depan warga Kalimantan Barat. Melindungi hutan adat berarti melindungi identitas bangsa dan menjalankan Pancasila secara murni dan konsekuen. Jika pengakuan hukum tetap dibiarkan menjadi “barang mahal”, maka kita sedang mewariskan konflik bagi generasi mendatang. Sudah saatnya hukum dipulihkan fungsinya: bukan untuk melayani yang kuat, melainkan untuk melindungi yang benar dan menjaga keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis : Ayu Shinta / Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Mercu Buana Yogyakarta










