Kasus Dugaan TPPO di Pontianak Kembali Mengemuka, Polisi Tegaskan Penangkapan Tersangka MBK - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Kondisi SDN 52 Sungai Raya Memprihatinkan, Guru dan Siswa Bertahan dengan Fasilitas Seadanya Spanyol Singkirkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026 UM Metro Kirim Empat Mahasiswa ke Akademi Sejarawan Muhammadiyah Batch 1 di Yogyakarta AMCP Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Penggiringan Opini Negatif terhadap Polri Tim SAR Gabungan Temukan Bocah yang Jatuh ke Sungai Landak dalam Kondisi Meninggal Dunia Game PS2 yang Tak Akan Terlupakan Anak Rental, Penuh Kenangan dan Nostalgia

Pontianak

Kasus Dugaan TPPO di Pontianak Kembali Mengemuka, Polisi Tegaskan Penangkapan Tersangka MBK

badge-check


Kasus Dugaan TPPO di Pontianak Kembali Mengemuka, Polisi Tegaskan Penangkapan Tersangka MBK Perbesar

Gagasankalbar.com — Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Pontianak kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa ini bermula dari kejadian pada 7 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di area parkir Kopi Belawan Dwikora, Jalan Raden Usman, Pontianak Kota.

Polemik mencuat setelah penasihat hukum dari salah satu tersangka lain melayangkan protes dan mempertanyakan status tersangka berinisial MBK yang sebelumnya tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto memberikan penjelasan resmi dalam konferensi pers pada Rabu (6/5/2026). Ia menyebut, kasus ini sempat viral karena adanya pertanyaan dari pihak kuasa hukum tersangka lain terkait keberadaan MBK.

“Memang sempat viral, di mana salah satu pengacara dari tersangka saudara E menanyakan keberadaan saudara MBK yang saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan,” ujar Endang.

Ia menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan terhadap MBK pada saat itu bukan tanpa alasan. Penangguhan diberikan karena kondisi darurat medis yang dialami tersangka.

“Yang bersangkutan saat itu sedang menjalani perawatan akibat kecelakaan lalu lintas bersama anaknya, sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Namun, setelah kondisi kesehatan MBK membaik, yang bersangkutan justru dinilai tidak kooperatif. Warga asal Entikong tersebut diketahui kerap keluar masuk wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

“Terakhir terdeteksi melakukan perlintasan pada 26 April 2026,” ungkap Kapolresta.

Karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap MBK pada Senin, 4 Mei 2026. Tim berhasil mengamankan tersangka pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Dalam praktiknya, MBK diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan TPPO. Ia bertugas membawa calon pekerja migran Indonesia yang kemudian dijemput oleh jaringan lainnya untuk diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit ponsel Oppo A53 warna biru, tiga paspor milik korban berinisial I, J, U, dan S, serta tiga tiket bus malam rute Bima–Surabaya.

Saat ini, tersangka lain dalam jaringan tersebut telah lebih dahulu dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap II. Sementara itu, untuk MBK, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dan tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa (P-19) agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar jaringan guna mencegah praktik perdagangan orang yang merugikan masyarakat.

Baca Lainnya

Polda Kalbar Hadiri Pembukaan Muswil FL2MI di Polnep Ajak Pemuda Kawal Kebijakan Secara Konstruktif

12 Juli 2026 - 09:39 WIB

Jelang Temu Karya, Keterbukaan Penjaringan Calon Ketua Karang Taruna Kabupateen/Kota Jadi Harapan Kader

8 Juli 2026 - 09:11 WIB

Solmadapar Desak PLN Kalbar Berikan Kompensasi atas Pemadaman Listrik

7 Juli 2026 - 23:58 WIB

Mantan Anggota Polres Melawi Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Narkotika, Kuasa Hukum Siapkan Banding

6 Juli 2026 - 12:26 WIB

Soroti Pemadaman Listrik di Kalbar, Solmadapar Tuntut Transparansi dan Kompensasi untuk Pelanggan

5 Juli 2026 - 23:06 WIB

Trending di Pontianak