Opini Hukum: Akhlakul Karimah sebagai Fondasi Penegakan Hukum - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Bawaslu Kubu Raya Perkuat Pengawasan Partisipatif Menuju Pemilu 2029 Bermartabat IMABA Gelar Nobar dan Diskusi Film Dokumenter Pesta Babi, Bangun Ruang Refleksi Kemanusiaan dan Keadilan Sosial PDNA Kubu Raya Jalin Kerja Sama dengan Dinkes untuk Cegah Stunting dan Anemia Remaja Putri Kepala Desa Kepayang Apresiasi Kegiatan Kemah Bakti Mahasiswa FKIP UM Pontianak Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Pencarian Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Tegaskan Dukungan untuk Polri

Kalimantan Barat

Opini Hukum: Akhlakul Karimah sebagai Fondasi Penegakan Hukum

badge-check


					Opini Hukum: Akhlakul Karimah sebagai Fondasi Penegakan Hukum Perbesar

Gagasankalbar.com — Memasuki era baru penegakan hukum pasca diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026, sejumlah refleksi mengenai arah penegakan hukum kembali mengemuka. Salah satunya adalah pandangan bahwa pembaruan hukum pidana tidak akan membuahkan keadilan substantif tanpa ditopang oleh akhlakul karimah dari para penegak hukum.

Dalam opininya, Advokat dan Konsultan Hukum Ruhermansyah menegaskan bahwa hukum tidak hanya berdiri di atas aturan tertulis, melainkan membutuhkan akhlak sebagai fondasi moral. “Penegakan hukum yang bertumpu semata-mata pada teks normatif, tanpa ditopang oleh akhlakul karimah, berisiko melahirkan ketakutan dan kepatuhan semu,” tulisnya.

Ia menilai bahwa akhlak menjadi unsur penting untuk memastikan kewenangan dijalankan secara proporsional, jauh dari sikap sewenang-wenang, serta selalu memperhatikan martabat manusia yang tersentuh dalam setiap perkara pidana.

Ruang Diskresi dan Pasal Elastis sebagai Ujian Moral Aparat
Dalam ulasannya, Ruhermansyah menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP baru yang ditulis dengan bahasa elastis, termasuk yang terkait kesusilaan, ketertiban umum, dan norma masyarakat. Rumusan yang longgar tersebut, menurutnya, menempatkan aparat penegak hukum sebagai aktor utama dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

“Di ruang abu-abu inilah diskresi menjadi dominan,” tulisnya. Ia menilai diskresi sejatinya diperlukan agar hukum tidak dijalankan secara mekanis, namun tanpa akhlakul karimah, diskresi mudah berubah menjadi ruang transaksi informal.

Ruhermansyah juga menyinggung praktik kriminalisasi terhadap pelanggaran yang seharusnya ditangani secara administratif. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, yang menegaskan bahwa pidana adalah jalan terakhir. “Persoalan utamanya bukan semata-mata pada pasal, tetapi pada bagaimana aparat menjalankannya,” tegasnya.

Ultimum Remedium sebagai Kompas Etis
Sebagai solusi, Ruhermansyah mengajukan pentingnya pedoman etik dalam penegakan hukum. Pedoman tersebut mencakup prinsip subsidiaritas, proporsionalitas, keadilan substantif, transparansi diskresi, serta penguatan keadilan restoratif.

Ia menegaskan bahwa pedoman ini hanya akan efektif apabila dijalankan sebagai komitmen moral, bukan sekadar prosedur tambahan. “Tanpa keberanian moral untuk menahan diri, hukum akan kehilangan wajah keadilannya,” ujarnya.

Ujian Sesungguhnya: Nurani Para Penegak Hukum
Mengakhiri opininya, Ruhermansyah menyatakan bahwa masa depan penegakan hukum Indonesia tidak ditentukan oleh redaksi KUHP baru, melainkan oleh integritas aparat. “Jika hukum ditegakkan dengan kebijaksanaan, KUHP baru berpotensi menjadi tonggak peradaban hukum yang lebih manusiawi. Namun jika ditegakkan tanpa akhlak, ia hanya akan menjadi wajah baru dari ketidakadilan lama.”

Pandangan ini sekaligus menjadi seruan bagi para penegak hukum agar menempatkan keadilan sebagai nilai utama di atas kepentingan kekuasaan. “Di sinilah para penegak hukum diuji,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BEM Untan dan Elemen Masyarakat Aksi di Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Ketimpangan Buruh dan Pendidikan

4 Mei 2026 - 20:13 WIB

Jaringan Rumah Diskusi Gelar Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi”, Puluhan Pemuda Pontianak Serukan “Papua Bukan Tanah Kosong”

20 April 2026 - 12:54 WIB

Masjid Raya Mujahidin Pontianak Gelar I’tikaf 10 Malam Terakhir Ramadan, Remaja Mujahidin Siapkan 1.000 Porsi Sahur

13 Maret 2026 - 01:19 WIB

Fenty Noverita Soroti 2.548 Anak Putus Sekolah di Kalbar, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

12 Februari 2026 - 09:11 WIB

MW KAHMI Kalbar Canangkan Jalan Sehat Rutin, Siapkan Agenda Akbar Milad HMI

28 Desember 2025 - 10:43 WIB

Trending di Kalimantan Barat