Gagasankalbar.com – Pemerintah Kota Pontianak menyatakan terbuka terhadap berbagai aspirasi masyarakat terkait wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan LGBT. Namun, regulasi tersebut dinilai harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dari berbagai perspektif, mulai dari hukum, sosial, budaya, hingga hak asasi manusia.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema *”Perlukah Pontianak Memiliki Peraturan Daerah yang Mengatur LGBT? Menyerap Aspirasi Masyarakat dalam Perspektif Hukum, Sosial, Budaya, dan Hak Asasi Manusia”* yang digelar di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kota Pontianak pada prinsipnya terbuka apabila hasil FGD dan masukan dari berbagai unsur masyarakat, akademisi, tokoh budaya, pengamat sosial, maupun pakar hukum menyimpulkan perlunya pembentukan regulasi daerah.
“Kami pada prinsipnya Pemerintah Kota Pontianak terbuka saja. Kalau memang hasil FGD ini dan berbagai aspirasi dari masyarakat, akademisi, tokoh budaya, pengamat sosial maupun pengamat hukum sangat dibutuhkan untuk dibuat suatu perda, tentu tidak menjadi persoalan, baik itu muncul sebagai inisiatif DPRD maupun dari pihak eksekutif,” ujarnya.
Ia menilai setiap persoalan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sudah semestinya mendapat perhatian pemerintah melalui kebijakan atau regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, ia menyinggung kebijakan pembatasan aktivitas anak pada malam hari yang telah diterapkan Pemerintah Kota Pontianak melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Apapun yang menyangkut keresahan masyarakat sudah sepantasnya dibuat regulasi untuk mendukung itu. Misalnya pemberlakuan jam malam bagi anak usia di bawah 17 tahun yang kami dukung melalui Perwali,” katanya.
Meski demikian, terkait wacana Perda yang mengatur LGBT, Wakil Wali Kota menegaskan perlunya kajian akademik yang mendalam, termasuk mengenai aspek hukum, implementasi di lapangan, serta mekanisme penerapannya apabila regulasi tersebut disusun.
“Di Kota Pontianak perlu kajian yang komprehensif dan penelitian yang mendalam. Saya secara pribadi menunggu perkembangan, apalagi isu ini sering dibicarakan. Tetapi perlu kajian, misalnya bagaimana pembuktian seseorang itu LGBT,” ujarnya.
Ia berharap diskusi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat tersebut dapat terus berlanjut sehingga menghasilkan masukan yang komprehensif bagi pemerintah daerah.
“Butuh dukungan semua pihak. Kami mendukung adanya inisiasi FGD ini. Mudah-mudahan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan pihak terkait untuk mengkaji apakah perlu dibuat perda yang mengatur persoalan ini,” katanya.
FGD tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai pandangan dari perspektif hukum, sosial, budaya, dan hak asasi manusia sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan arah kebijakan Pemerintah Kota Pontianak terkait wacana pembentukan Perda dimaksud.
















