Gagasankalbar.com – Sengketa lahan di Dusun Suka Damai, RT 002/RW 001, Desa Rasau Jaya Satu, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, memasuki babak baru. Firma Hukum Lawyer Muda Kalbar secara resmi merespons video klarifikasi Kepala Desa (Kades) Rasau Jaya Satu dengan membeberkan sejumlah fakta baru, termasuk bukti percakapan WhatsApp yang disebut mengarah pada dugaan pemerasan.
Persoalan tersebut mencuat setelah Kepala Desa Rasau Jaya Satu merilis video klarifikasi pada Senin (20/7/2026). Dalam video itu, Kades membantah tudingan melakukan pemerasan. Ia menyatakan hanya bertindak sebagai mediator yang mempertemukan warga dengan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan dan tidak pernah menentukan nominal uang dalam proses penyelesaian sengketa.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kuasa Hukum Lawyer Muda Kalbar, Rusliadi, menggelar konferensi pers di Pontianak, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses mediasi yang dilakukan pemerintah desa dan mempertanyakan keterlibatan Kepala Desa dalam perkara tersebut.
Rusliadi menjelaskan, kliennya, Mansyur, telah membeli sekaligus menguasai lahan yang disengketakan dari ahli waris pemilik asli sejak tahun 1990. Namun belakangan muncul pihak lain yang disebut menguasai sertifikat induk lama.
“Tiba-tiba yang berinisial SN dan BG memegang serta mengantongi sertifikat induk lama, yang sertifikat itu bukan atas nama dia, bukan ahli waris pemilik tanah, dan dia bukan siapa-siapa. Lalu timbul juga Kepala Desa Rasau Jaya Satu di situ,” kata Rusliadi.
Ia juga mengingatkan agar aparatur desa tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum.
“Jangan sampai nanti, kalau terbukti si SN ini adalah mafia tanah, si BG ini mafia tanah, apakah nanti Pak Kepala Desa Rasau Jaya Satu ini kita sebutkan juga sebagai mafia tanah? Kan kita tidak mau,” ujarnya.
Untuk memperkuat dalilnya, Rusliadi mengaku memiliki alat bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp yang dikirimkan kepada anak kliennya. Menurutnya, isi percakapan tersebut menunjukkan adanya pembahasan mengenai nominal uang yang diminta dalam penyelesaian sengketa.
> “Ada bukti chat di WhatsApp, bunyinya bahasa Jawa: ‘Saiki bapakmu dengan angka segitu wes oke urung?’. Sekarang bapakmu dengan angka segitu sudah siap belum? (Nominal) 75 juta. Bahkan di voice note yang lain bunyinya mengintimidasi, ‘Kalau Pak Muklis tidak siap membayar 100 juta, ada yang lain mau membayar 100 juta’. Tidak boleh seorang Kepala Desa menyampaikan hal-hal mengenai nominal sejumlah uang dengan cara seperti ini,” ungkap Rusliadi.
Lawyer Muda Kalbar menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila dugaan intervensi maupun intimidasi terhadap kliennya terus berlanjut.
“Kami akan melakukan upaya hukum. Kita akan membuat laporan pidana nantinya. Yang kedua, kita akan membuat laporan pengaduan resmi ke Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, dan kita teruskan kepada Pak Bupati Kubu Raya,” tegas Rusliadi.
















