GMKI Melawi : Kecam Brutalitas Polisi Tewaskan Ojol - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
IMABA Gelar Nobar dan Diskusi Film Dokumenter Pesta Babi, Bangun Ruang Refleksi Kemanusiaan dan Keadilan Sosial PDNA Kubu Raya Jalin Kerja Sama dengan Dinkes untuk Cegah Stunting dan Anemia Remaja Putri Kepala Desa Kepayang Apresiasi Kegiatan Kemah Bakti Mahasiswa FKIP UM Pontianak Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Pencarian Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Tegaskan Dukungan untuk Polri Peringatan Milad ke-29 STAI AL-HAUDL Ketapang: Semarak Lomba & Kebersamaan Tutup Rangkaian Acara

Sorotan Nasional

GMKI Melawi : Kecam Brutalitas Polisi Tewaskan Ojol

badge-check


					GMKI Melawi : Kecam Brutalitas Polisi Tewaskan Ojol Perbesar

Gagasankalbar.com –  Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Melawi melalui Ketua Cabang, Abet Nego, mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian yang menginjak dan melindas seorang pengendara ojek online (ojol) hingga meninggal dunia, Melawi, Jumat (29/08/2025).

“Peristiwa ini bukan hanya bentuk pelanggaran etika profesi, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia dan hukum negara. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru melakukan tindakan represif yang merenggut nyawa rakyat kecil. GMKI Melawi dengan tegas mengutuk tindakan keras ini,” ujar Abet nego.

Menurutnya, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tentang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan mengajarkan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama aparat penegak hukum. Selain itu, hal ini juga melanggar Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menekankan bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan menjaga masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukannya merengut nyawa masyarakat.

Lebih lanjut, perbuatan tersebut juga dapat didakwa sebagai pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang perjanjian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.

“GMKI Melawi mendesak agar aparat kepolisian yang bersangkutan segera memproses hukum secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk publik. Negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan oleh aparat menjadi budaya yang tersisa, dan juga pada kesempatan ini menuntut sikap tegas Kapolri dalam permasalahan ini. Kami berdiri bersama keluarga korban dan seluruh masyarakat sipil untuk menuntut keadilan,” tegas Abet.

GMKI Melawi juga mengajak seluruh unsur masyarakat sipil, organisasi pelajar, dan lembaga hukum untuk mengawali kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan aparat kepolisian benar-benar bertanggung jawab atas tindakannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum

3 April 2026 - 04:37 WIB

Kader Muhammadiyah Siap Songsong Civil Society 5.0 2050

28 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Kebijakan kenaikan PBB-P2 tanpa sosialisasi memicu gejolak sosial. Pemda diminta transparan dan bertahap dalam menetapkan tarif

15 Agustus 2025 - 07:42 WIB

Ilustrasi Pajak

Film “Merah Putih: One For All” Dituding Gunakan Aset 3D Tanpa Izin, Kreator Asal Pakistan Angkat Bicara

13 Agustus 2025 - 06:31 WIB

One For All

Ari Lasso Soroti Dugaan Kecerobohan WAMI dalam Pengelolaan Royalti Musik

12 Agustus 2025 - 05:46 WIB

Ari Lasso
Trending di Sorotan Nasional