Gagasankalbar.com – Sidang lanjutan mantan anggota Polres Melawi yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus kepemilikan Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Sidang lanjutan ini telah masuk dalam angenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan adalah seorang petugas jasa pengiriman barang bernama Reza.
Sesuai dengan keputusan majelis hakim pada Selasa 12 Mei 2026 lalu saksi dari jasa pengiriman barang dan saksi dari Bea Cukai telah hadir, namun pada saat itu Terdakwa Meigi Alrianda tidak bisa mengikuti persidangan karena sakit.
Sehingga sidang dilanjutkan pada 18 Mei 2026 ini dilakukan oleh saksi dengan cara Zoom, namun saksi dari Bea Cukai berhalangan hadir karena tugas di luar daerah.
Usai sidang, Kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Andi, Eka Nurhayati Ishaq, Sri Rezeki merasa ada kejanggalan dalam keterangan yang diberikan oleh saksi dari jasa pengiriman barang itu.
Eka menjelaskan, sesaat sumpah saksi dibacakan, saksi kemudian memberikan keterangan yang ditanyakan oleh hakim, namun kesaksian yang diberikan tersebut ternyata saksi membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
”Di dalam kesaksian petugas tersebut tadi, petugas itu membaca BAP yang diberikan oleh jaksa. Terus yang kedua, zoom kesaksian tersebut dilakukan online di Pores Melawi sehingga sempat ada keberatan dari kami terkait hal itu,” kata Eka pada Rabu (20/05/2026).
Tak hanya itu, lanjut Kuasa Hukum lainya, Sri mengatakan bahwa, BAP yang telah dibenarkan oleh saksi tersebut ternyata ada kekeliruan yang sangat merugikan bagi klienya.
”Dalam BAP tersebut ada kekeliruan yaitu tentang pengiriman barang yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 10 Oktober 2025, namun kenyataanya terdakwa Meigi mengirimkan paket tersebut pada 12 Oktober 2025, tercatat cepat dua hari dari kejadian yang sebenarnya,” timpal Sri.
Bahkan lanjut, Sri, prosedur yang dilakukan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalbar terhadap barang bukti menyalahi aturan, Narkoba yang ditemukan di Kubu Raya seharusnya tidak langsung dibawa ke Melawi.
”Terungkap dipersidangan bahwa, usai menemukan narkoba di Kubu Raya, barang tersebut langsung dibawa anggota ke Melawi. Nah, dibuka oleh petugas dan langsung menunjukkan narkoba itu di depan si saksi yang pada saat itu masih bertugas di tempat kerjanya. Padahal aturannya narkoba tersebut yang ditemukan itu tidak boleh dibuka dan ditunjukkan ke mana-mana,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, Andi juga menambahkan, dalam kesaksian petugas jasa pengiriman barang ini, ada kejanggalan yang sangat kelihatan yaitu adalah kesaksian petugas ini memyebutkan bahwa pada saat terdakwa mengirimkan paket berupa baju tersebut, posisi paket tersebut sudah dalam konsidi siap kirim.
”Saksi juga menberikan keterangan terkait prosedur pengiriman paket, pada saat itu paket tersebut sudah di Lakban hitam, namun saksi hanya meraba-raba isi paket tersebut dan dia merasa bahwa paket tersebut adalah pakaian. Akan tetapi saat hendak dus paket akan dikarungkan, saksi langsung membawa keruang belakang tanpa disaksikan oleh terdakwa,” tutup Andi










