Breaking News

Berita Kalbar

Right to the City dan Krisis Ekologis Kalimantan Barat

badge-check

Right to the City dan Krisis Ekologis Kalimantan BaratPerbesar

Gagasankalbar.com – Ada saat ketika warga Kalimantan Barat tidak perlu membuka aplikasi kualitas udara untuk mengetahui ada yang salah dengan lingkungan mereka. Cukup melihat langit yang berubah, mencium udara yang berbeda, atau merasakan sesak ketika beraktivitas di luar rumah.

Asap menjadi semacam kalender ekologis yang datang berulang.

Namun, persoalan asap di Kalimantan Barat tidak semestinya hanya dibaca sebagai cerita tentang kebakaran hutan dan lahan. Ia menyangkut cara kita membangun kota, mengelola ruang, menentukan prioritas pembangunan, dan mendistribusikan risiko lingkungan kepada warga.

Di sinilah gagasan Right to the City—hak atas kota—menjadi penting.

Henri Lefebvre tidak memandang kota semata-mata sebagai kumpulan bangunan dan infrastruktur. Kota adalah ruang sosial yang diproduksi melalui hubungan ekonomi, politik, kepentingan, dan keputusan manusia. Karena itu, warga bukan sekadar penghuni kota. Mereka mempunyai hak menggunakan kota, menikmati manfaatnya, berpartisipasi dalam pembentukannya, dan ikut menentukan arah perubahan ruang hidup mereka.

Dalam konteks Kalimantan Barat, gagasan itu membawa kita pada pertanyaan sederhana tetapi mendasar: apakah warga mempunyai hak untuk bernapas dengan udara yang bersih sebagai bagian dari hak mereka atas kota?

Jawabannya semestinya jelas.

Ketika Asap Menjadi Persoalan Kota

Skala persoalan Kalimantan Barat pada 2026 menunjukkan bahwa asap bukan ancaman hipotetis.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencatat luas karhutla mencapai 10.601,85 hektare pada Januari–Maret 2026, sekitar 20 kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Hingga Januari–Agustus, luasan yang tercatat meningkat menjadi sekitar 38.310,86 hektare.

Pada 9 Agustus, BNPB mencatat Kalimantan Barat sebagai provinsi dengan luasan kebakaran terbesar di antara enam provinsi prioritas, sekitar 28.680,47 hektare.

Angka tersebut bukan sekadar statistik kebencanaan. Ia menunjukkan besarnya ruang ekologis yang mengalami gangguan dan potensi dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Pada September, pemerintah bahkan memperpanjang status tanggap darurat asap akibat karhutla hingga 20 September 2026.

BMKG pada 17 September juga mencatat 1.088 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan Barat dalam pemantauan 7–16 September. Pada periode yang sama, kondisi kering masih dipengaruhi El Niño yang oleh BMKG dikategorikan sangat kuat.

Karena itu, krisis asap tidak dapat diperlakukan sebagai kejadian sesaat yang selesai setelah hujan turun. Ia merupakan risiko ekologis yang berulang dan menuntut perubahan cara mengelola wilayah.

Udara Tidak Pernah Netral

Kita sering membicarakan polusi udara sebagai persoalan teknis: berapa kadar PM2.5, berapa titik panas, berapa indeks kualitas udara, dan kapan hujan turun.

Semua itu penting.

Tetapi ada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang paling banyak menanggung dampaknya?

Di sinilah persoalan udara bertemu dengan keadilan ekologis.

Tidak semua keluarga mempunyai kemampuan yang sama untuk melindungi diri ketika kualitas udara memburuk. Tidak semua pekerja dapat bekerja dari rumah. Tidak semua anak dapat belajar di ruang tertutup. Tidak semua warga mempunyai pilihan mobilitas untuk menghindari kawasan dengan paparan tinggi.

WHO menegaskan bahwa paparan polusi udara berkaitan dengan penyakit kardiovaskular, gangguan pernapasan dan berbagai penyakit tidak menular. WHO juga menempatkan tata guna lahan, transportasi, ruang hijau dan perencanaan kota sebagai bagian penting dari upaya mengurangi risiko kesehatan akibat polusi udara.

Karena itu, ketika udara tercemar, dampaknya tidak otomatis terbagi secara merata.

Inilah inti environmental justice: bukan hanya seberapa besar pencemaran terjadi, tetapi bagaimana manfaat pembangunan dan beban ekologis didistribusikan.

Kota dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menghasilkan ketimpangan ekologis.

Pontianak dan Ruang Hidup yang Lebih Luas

Pontianak tidak dapat membaca persoalan udara hanya dari batas administratifnya.

Sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, pendidikan dan jasa Kalimantan Barat, Pontianak terhubung erat dengan wilayah sekitarnya. Kubu Raya, misalnya, bukan sekadar daerah yang berdekatan secara geografis. Ia merupakan bagian penting dari ruang hidup dan aktivitas masyarakat yang beririsan dengan kawasan perkotaan Pontianak.

Karena itu, kualitas udara kota tidak selalu ditentukan oleh apa yang terjadi di dalam batas kota.

Asap tidak mengenal batas kecamatan, kabupaten, apalagi batas pemerintahan. Begitu pula angin, kelembapan, gambut dan atmosfer.

Data BMKG Kalimantan Barat menunjukkan pemantauan PM2.5 dilakukan antara lain di Kubu Raya, Mempawah dan Sintang. Ini memperlihatkan bahwa kualitas udara memang perlu dibaca dalam jejaring wilayah, bukan semata melalui peta administratif.

Di sinilah Right to the City perlu diperluas.

Hak atas kota tidak seharusnya berhenti pada garis batas pemerintahan. Ia harus mengikuti ruang hidup warga.

Kota yang Diproduksi, Risiko yang Dibagikan

Lefebvre mengajarkan bahwa ruang kota tidak lahir secara alamiah. Ruang diproduksi.

Jalan dibangun. Kawasan permukiman direncanakan. Pusat ekonomi ditentukan. Kawasan industri ditempatkan. Transportasi dirancang. Ruang hijau dipertahankan atau dialihkan.

Semua keputusan itu membentuk pengalaman warga terhadap kota.

Karena itu, berbicara tentang udara bersih sebenarnya berarti berbicara tentang keputusan yang jauh lebih besar daripada sekadar pengendalian asap.

Bagaimana tata ruang dirancang?

Di mana permukiman ditempatkan?

Bagaimana masyarakat bergerak?

Apakah transportasi publik tersedia?

Berapa banyak ruang hijau dipertahankan?

Bagaimana kawasan ekonomi dan industri diawasi?

Dan yang paling penting: siapa yang dilibatkan ketika keputusan tersebut dibuat?

Jika warga hanya dilibatkan setelah kebijakan ditetapkan, partisipasi publik berisiko menjadi formalitas.

Padahal salah satu makna penting Right to the City justru terletak pada hak warga untuk berpartisipasi dalam produksi ruang yang mereka tinggali.

Hak untuk Bernapas

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan dasar hukum untuk membicarakan persoalan ini.

UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Prinsip tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan demikian, udara bersih bukan sekadar bonus pembangunan.

Ia merupakan bagian dari kualitas lingkungan hidup yang menjadi hak warga.

Masalahnya adalah bagaimana hak tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan sehari-hari.

Ketika kualitas udara memburuk, pemerintah memang perlu melakukan pemantauan, memberikan informasi kesehatan, mengendalikan sumber pencemaran dan menangani karhutla.

Tetapi pendekatan itu menjadi terlalu defensif jika baru bergerak ketika asap sudah memenuhi udara.

Kita membutuhkan pendekatan yang mencegah wilayah perkotaan dan kawasan penyangganya memproduksi risiko ekologis sejak awal.

Jangan Menunggu Langit Berubah Warna

Kalimantan Barat membutuhkan kebijakan kualitas udara yang tidak hanya aktif ketika karhutla terjadi.

Pertama, data kualitas udara harus menjadi informasi publik yang mudah diakses dan dipahami. Pemantauan PM2.5 tidak boleh berhenti sebagai data teknis yang hanya dibaca birokrasi dan peneliti.

Kedua, tata ruang harus memasukkan risiko ekologis dan kesehatan sebagai pertimbangan utama. Pembangunan tidak cukup dinilai dari kesesuaian zonasi dan nilai ekonominya. Dampaknya terhadap udara, air, suhu, ruang hijau dan kesehatan masyarakat juga harus diperhitungkan.

Ketiga, pengelolaan kualitas udara harus lintas wilayah. Pontianak tidak dapat menyelesaikan persoalan udara sendirian. Kubu Raya, Mempawah dan wilayah lain yang terhubung secara ekologis maupun ekonomi perlu ditempatkan dalam satu kerangka pengelolaan.

Keempat, pencegahan karhutla harus berbasis prediksi, bukan sekadar respons. Pada 2026, pemerintah telah menggunakan operasi modifikasi cuaca di Kalimantan Barat berulang kali. BMKG mencatat operasi pembasahan gambut/penanganan karhutla berlangsung dalam beberapa periode sejak April hingga September. Pada operasi 22 Agustus–4 September saja, BMKG mengerahkan 27 sorti dengan 24.600 kilogram bahan semai.

Teknologi tersebut penting. Tetapi teknologi tidak boleh menjadi pengganti tata kelola.

Operasi modifikasi cuaca dapat membantu mendatangkan hujan. Pemantauan satelit dapat menemukan hotspot. Sensor dapat mengukur PM2.5.

Namun semua itu belum menjawab pertanyaan paling mendasar:

Mengapa risiko yang sama terus kembali?

Mengembalikan Kota kepada Warganya

David Harvey kemudian memperluas gagasan Right to the City dengan menekankan hak kolektif warga untuk membentuk dan mengubah kota.

Gagasan ini relevan bagi Kalimantan Barat.

Masa depan kota tidak boleh semata-mata ditentukan oleh kecepatan investasi, pertumbuhan kawasan terbangun atau ekspansi aktivitas ekonomi.

Pertumbuhan tetap penting. Pembangunan tetap diperlukan.

Tetapi pertanyaan yang harus menyertainya adalah: pembangunan untuk siapa, risikonya ditanggung siapa, dan siapa yang mempunyai suara dalam menentukan arahnya?

Kota yang sehat bukan kota tanpa aktivitas ekonomi. Kota yang sehat adalah kota yang mampu menyeimbangkan aktivitas ekonomi dengan daya dukung ekologis dan hak warganya.

Karena itu, membicarakan udara bersih di Kalimantan Barat sesungguhnya bukan sekadar membicarakan asap.

Kita sedang membicarakan masa depan kota.

Apakah seorang anak mempunyai hak untuk berangkat sekolah tanpa menghirup udara tercemar? Apakah pekerja mempunyai hak menjalankan aktivitas tanpa menanggung risiko ekologis yang tidak adil? Apakah keluarga berpenghasilan rendah mempunyai hak yang sama untuk menikmati lingkungan yang sehat? Dan apakah warga mempunyai ruang untuk ikut menentukan bagaimana kota dan wilayah tempat mereka hidup dibangun?

Pada akhirnya, Right to the City mengajarkan bahwa kota bukan milik pemerintah, bukan pula milik pasar.

Kota adalah ruang bersama.

Karena itu, udara yang kita hirup juga merupakan bagian dari ruang bersama tersebut.

Kita tidak dapat memilih udara seperti memilih rumah. Kita tidak dapat memasang pagar di sekeliling paru-paru. Ketika udara tercemar, tidak ada warga yang benar-benar dapat mengasingkan diri dari persoalan itu.

Maka hak atas kota harus dimulai dari hak yang paling elementer:

hak untuk bernapas.

Bagi Kalimantan Barat, itu bukan sekadar slogan ekologis.

Itu adalah ujian apakah pembangunan benar-benar mampu menghadirkan kota yang layak dihuni, adil bagi warganya, dan cukup bijaksana untuk tidak mengorbankan masa depan demi kenyamanan hari ini.

ANDI ZULKIFLI DAIDO
Peneliti Azda Institute

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

HWDI Kalbar Soroti Hak Perempuan Disabilitas untuk Hidup Setara

19 Sep 2026 - 02:20 WIB

HWDI Kalbar Soroti Hak Perempuan Disabilitas untuk Hidup Setara

DPD IMM Kalbar dan Jatim Distribusikan Air Bersih Layak Konsumsi untuk Warga Terdampak Karhutla

17 Sep 2026 - 01:58 WIB

DPD IMM Kalbar dan Jatim Distribusikan Air Bersih Layak Konsumsi untuk Warga Terdampak Karhutla

Eka Nurhayati Ishak Gugat Pemerintah soal Karhutla di Kalbar

15 Sep 2026 - 02:06 WIB

Eka Nurhayati Ishak Gugat Pemerintah soal Karhutla di Kalbar

Brimob Kalbar distribusikan air bersih untuk warga terdampak kekeringan

14 Sep 2026 - 21:13 WIB

Brimob Kalbar distribusikan air bersih untuk warga terdampak kekeringan

P2D Kalbar Bagikan 2.000 Masker kepada Pengguna Jalan di Tengah Kabut Asap

8 Sep 2026 - 10:08 WIB

P2D Kalbar Bagikan 2.000 Masker kepada Pengguna Jalan di Tengah Kabut Asap
Trending di Berita Kalbar