Breaking News

Berita Kalbar

Skandal Hilangnya Aset Kendaraan Senilai Rp 2,9 Miliar: Transparansi dan Akuntabilitas BPKAD Kota Tasikmalaya Dipertanyakan

badge-check

ILustrasi AIPerbesar

ILustrasi AI

BERITABORNEO.CO.ID – Tasikmalaya, 14 Februari 2025 – Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (PAMIT) melakukan audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya guna mempertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 terkait hilangnya aset kendaraan roda dua dan roda empat milik daerah. Berdasarkan laporan BPK, nilai kerugian akibat kehilangan aset ini mencapai Rp 2.907.577.776. Kejanggalan dalam administrasi semakin diperparah dengan fakta bahwa beberapa kendaraan tidak memiliki Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan tercatat di Buku Pemilik Aset Fisik (BPAF), sementara dua kendaraan di UPTD Pendidikan Wilayah Tengah dan Wilayah Timur bahkan tidak memiliki nomor polisi yang terdaftar.

Audiensi ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak BPKAD, mengidentifikasi penyebab permasalahan, serta menuntut tindakan konkret guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Namun, Kepala Bidang Aset Kota Tasikmalaya tidak memberikan data atau informasi detail terkait kasus ini. Ia hanya menyampaikan bahwa dari 48 kendaraan yang sebelumnya dinyatakan hilang, kini tersisa 17 unit yang belum ditemukan.

Ketua PAMIT, Ujang Amin, menyatakan bahwa proses penelusuran aset daerah yang diberikan tenggat waktu 60 hari setelah temuan BPK 2023 tidak dilakukan secara maksimal. Menurutnya, kelalaian dalam pengelolaan aset ini mencederai prinsip good governance, yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam tata kelola keuangan daerah.

“Hilangnya aset kendaraan senilai hampir Rp 3 miliar bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pemerintah daerah. Jika dibiarkan, ini akan semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang rakyat,” tegas Ujang Amin.

Pelaporan dan Sanksi Hukum

PAMIT menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, aset daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dikelola dengan tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

kelalaian ini menyebabkan kerugian negara, maka dapat dikenakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain wajib mengganti kerugian tersebut. Selain itu, dalam kasus ini ditemukan unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau penggelapan aset negara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara.

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Sementara Pasal 3 mengatur bahwa setiap penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara dapat dihukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Tuntutan Transparansi dan Evaluasi Sistem Pengawasan

PAMIT menegaskan bahwa hilangnya aset kendaraan ini harus menjadi momentum evaluasi bagi sistem pengelolaan aset di Kota Tasikmalaya. Ketiadaan transparansi dari BPKAD dalam memberikan data hanya memperburuk persepsi publik mengenai ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara baik.

Mereka mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius, baik melalui pengembalian aset yang hilang maupun proses hukum bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kelalaian ini. Selain itu, PAMIT menuntut penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ini bukan hanya tentang hilangnya kendaraan, tetapi soal bagaimana pemerintah daerah menjalankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Jika kasus ini tidak diusut tuntas, maka bukan tidak mungkin akan ada skandal yang lebih besar di kemudian hari,” pungkas Ujang Amin.

PAMIT memastikan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan aset daerah Kota Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kasus Remaja Diduga Aniaya Ibu, HWCI Kalbar Dorong Penanganan Berbasis Perlindungan Anak

10 Agu 2026 - 10:16 WIB

Kasus Remaja Diduga Aniaya Ibu, HWCI Kalbar Dorong Penanganan Berbasis Perlindungan Anak

Kabut Asap Karhutla Mengancam Kesehatan, RS Bhayangkara Siagakan Dokter Spesialis Paru

10 Agu 2026 - 10:12 WIB

Kabut Asap Karhutla Mengancam Kesehatan, RS Bhayangkara Siagakan Dokter Spesialis Paru

IMABA Kalimantan Barat Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial dan Tolak Diskriminasi terhadap Santri serta Pesantren

8 Agu 2026 - 00:22 WIB

IMABA Kalimantan Barat Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial dan Tolak Diskriminasi terhadap Santri serta Pesantren

Peserta Kubu Raya Ajak Generasi Muda Dekat dengan Al-Qur’an di MTQ XXXIV Kalbar

5 Agu 2026 - 19:06 WIB

Peserta Kubu Raya Ajak Generasi Muda Dekat dengan Al-Qur’an di MTQ XXXIV Kalbar

AMPD Gelar Aksi Damai, Desak Transparansi Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama

5 Agu 2026 - 19:03 WIB

AMPD Gelar Aksi Damai, Desak Transparansi Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
Trending di Berita Kalbar