Skandal Hilangnya Aset Kendaraan Senilai Rp 2,9 Miliar: Transparansi dan Akuntabilitas BPKAD Kota Tasikmalaya Dipertanyakan - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Habe Series #4 Singkawang Dukung Proses Hukum Kasus Penghinaan Difabel, Agim Nastiar Berikan Support untuk Nafila Putri Kuasa Hukum Desak Pembatalan Status Tersangka Ketua Bawaslu Kota Pontianak Solmadapar Gelar Aksi di Kantor Gubernur, Soroti Kasus Pembakaran Rumah di Air Upas Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter di Sanggau Berjalan Lancar Tim SAR Temukan Titik Awal Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau

Berita Kalbar

Skandal Hilangnya Aset Kendaraan Senilai Rp 2,9 Miliar: Transparansi dan Akuntabilitas BPKAD Kota Tasikmalaya Dipertanyakan

badge-check


					ILustrasi AI Perbesar

ILustrasi AI

BERITABORNEO.CO.ID – Tasikmalaya, 14 Februari 2025 – Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (PAMIT) melakukan audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya guna mempertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 terkait hilangnya aset kendaraan roda dua dan roda empat milik daerah. Berdasarkan laporan BPK, nilai kerugian akibat kehilangan aset ini mencapai Rp 2.907.577.776. Kejanggalan dalam administrasi semakin diperparah dengan fakta bahwa beberapa kendaraan tidak memiliki Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan tercatat di Buku Pemilik Aset Fisik (BPAF), sementara dua kendaraan di UPTD Pendidikan Wilayah Tengah dan Wilayah Timur bahkan tidak memiliki nomor polisi yang terdaftar.

Audiensi ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak BPKAD, mengidentifikasi penyebab permasalahan, serta menuntut tindakan konkret guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Namun, Kepala Bidang Aset Kota Tasikmalaya tidak memberikan data atau informasi detail terkait kasus ini. Ia hanya menyampaikan bahwa dari 48 kendaraan yang sebelumnya dinyatakan hilang, kini tersisa 17 unit yang belum ditemukan.

Ketua PAMIT, Ujang Amin, menyatakan bahwa proses penelusuran aset daerah yang diberikan tenggat waktu 60 hari setelah temuan BPK 2023 tidak dilakukan secara maksimal. Menurutnya, kelalaian dalam pengelolaan aset ini mencederai prinsip good governance, yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam tata kelola keuangan daerah.

“Hilangnya aset kendaraan senilai hampir Rp 3 miliar bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pemerintah daerah. Jika dibiarkan, ini akan semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang rakyat,” tegas Ujang Amin.

Pelaporan dan Sanksi Hukum

PAMIT menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, aset daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dikelola dengan tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

kelalaian ini menyebabkan kerugian negara, maka dapat dikenakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain wajib mengganti kerugian tersebut. Selain itu, dalam kasus ini ditemukan unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau penggelapan aset negara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara.

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Sementara Pasal 3 mengatur bahwa setiap penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara dapat dihukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Tuntutan Transparansi dan Evaluasi Sistem Pengawasan

PAMIT menegaskan bahwa hilangnya aset kendaraan ini harus menjadi momentum evaluasi bagi sistem pengelolaan aset di Kota Tasikmalaya. Ketiadaan transparansi dari BPKAD dalam memberikan data hanya memperburuk persepsi publik mengenai ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara baik.

Mereka mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius, baik melalui pengembalian aset yang hilang maupun proses hukum bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kelalaian ini. Selain itu, PAMIT menuntut penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ini bukan hanya tentang hilangnya kendaraan, tetapi soal bagaimana pemerintah daerah menjalankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Jika kasus ini tidak diusut tuntas, maka bukan tidak mungkin akan ada skandal yang lebih besar di kemudian hari,” pungkas Ujang Amin.

PAMIT memastikan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan aset daerah Kota Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Umum HMI Cabang Pontianak Angkat Suara: Kekerasan terhadap Nafila Tidak Bisa Ditoleransi

17 April 2026 - 14:15 WIB

Wagub Kalbar Dukung KKM dan Sekolah Politik Pemuda Katolik, Siap Buka Kegiatan

15 April 2026 - 17:32 WIB

Bawaslu Kalbar Hadirkan Pojok Pengawasan di Perpustakaan Daerah, Perkuat Literasi Demokrasi

15 April 2026 - 17:20 WIB

Pemuda Katolik Kalbar Dukung Langkah Hukum PP Laporkan Jusuf Kalla

13 April 2026 - 17:10 WIB

FOMDA Kalbar Dorong Peran Pemuda Tingkatkan IPM Melalui Layanan Kesehatan

9 April 2026 - 05:13 WIB

Trending di Berita Kalbar