Gagasankalbar.com – Tim kuasa hukum Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pontianak, Ridwan, mendesak pembatalan status tersangka terhadap kliennya menjelang putusan sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
Desakan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum menilai tidak adanya bukti kuat yang menunjukkan unsur pidana dalam perkara yang menjerat Ridwan. Mereka menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, karena tidak ditemukan kerugian negara maupun niat jahat selama proses persidangan berlangsung.
Kuasa hukum Ridwan, Rusliadi, yang ditemui usai persidangan pada Sabtu (17/4/2026), mengawali pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat sipil dan mahasiswa di Kalimantan Barat yang telah memberikan dukungan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Kalimantan Barat, terutama para pejuang demokrasi, baik dari penyelenggara pemilu hingga gerakan mahasiswa yang terus mengawal proses ini,” ujarnya.
Dalam persidangan praperadilan yang telah menghadirkan dua saksi dan tiga saksi ahli, tim kuasa hukum menyebut tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya.
“Tidak ditemukan mens rea maupun actus reus atau peristiwa pidana. Dari satu alat bukti hingga 84 barang bukti yang diajukan, tidak ada yang menunjukkan adanya tindak pidana,” tegasnya.
Selain itu, tim hukum juga menolak klaim adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Mereka menilai angka tersebut tidak memiliki dasar yang sah karena belum pernah diaudit secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Dalam perkara pidana harus ada kerugian nyata atau actual loss. Namun hingga saat ini tidak ada penghitungan riil dari BPK terkait klaim tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai perkara laporan pertanggungjawaban yang dipersoalkan merupakan ranah administratif internal Bawaslu. Oleh karena itu, penetapan tersangka dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi lembaga pengawas pemilu di seluruh Indonesia.
“Ini ranah administratif internal. Jika hal ini dipidanakan, maka ke depan tidak menutup kemungkinan seluruh pengawas pemilu bisa mengalami hal serupa,” katanya.
Secara khusus, pihak pemohon menyoroti kejanggalan dan meragukan kapasitas ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon. Selain dinilai keliru karena lebih memilih petunjuk teknis kejaksaan dibandingkan Putusan Mahkamah Konstitusi saat menafsirkan hierarki peraturan, ahli tersebut juga terbukti tidak memahami tahapan pemilu. Saat ditanya mengenai dasar kerugian akibat keterlambatan pengembalian, ahli tersebut mengakui di persidangan bahwa ia belum pernah membaca tahapan pemilu maupun melihat Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.
“Kita menyatakan bahwa ini ada putusan MK, ini ada petunjuk teknis kejaksaan, apabila ada dua norma yang mengatur ini lebih tinggi ini lebih rendah pilih mana, beliau sampaikan bahwa pilih petunjuk jaksa, nah ini yang sangat sangat sangat lucu. Dari mana ahli bisa menafsirkan, karena ahli inilah yang dipakai pada proses penyidikan sehingga pemohon ini tersangka. Beliau menyampaikan bahwa karena keterlambatan pengembalian, saya tanyakan apakah ahli sudah membaca tahapan pemilu versinya KPU Bawaslu, belum pernah juga. Apakah sudah pernah melihat NPHD, belum pernah juga.”
Menutup pernyataannya, tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal putusan praperadilan. Mereka mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak pada melemahnya keberanian birokrasi dalam menjalankan program-program inovatif untuk kepentingan negara.










