Gagasankalbar.com – MTs Khulafaur Rasyidin menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Kenali, Cegah, Laporkan Bullying di Lingkungan Pesantren” dalam rangka Masa Ta’aruf Murid Madrasah (MATAMUDA), Sabtu (18/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan.
Penyuluhan menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura sekaligus Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kubu Raya, Yuliana, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Yuliana menjelaskan pengertian bullying, berbagai bentuk perundungan yang kerap terjadi di sekolah maupun pesantren, dampak yang ditimbulkan terhadap korban maupun pelaku, hingga langkah-langkah pencegahan dan mekanisme pelaporan apabila terjadi tindakan perundungan.
“Bullying bukan candaan. Dampaknya bisa memengaruhi kondisi fisik, mental, hingga masa depan korban. Karena itu, setiap santri harus berani mencegah dan melaporkannya,” ujar Yuliana.
Sebanyak 400 santri putra dan putri dari kelas VII, VIII, dan IX mengikuti kegiatan tersebut. Penyuluhan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang mendapat antusias tinggi dari para peserta. Berbagai pertanyaan disampaikan seputar perlindungan anak, bentuk-bentuk bullying, serta cara bersikap ketika menyaksikan atau mengalami perundungan di lingkungan pesantren.
Yuliana menegaskan bahwa menciptakan lingkungan pesantren yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab guru, tetapi juga seluruh warga madrasah, termasuk para santri.
“Setiap santri memiliki tanggung jawab untuk saling menghormati, saling menjaga, dan tidak membiarkan bullying terjadi di lingkungan sekitar,” katanya.
Melalui kegiatan ini, MTs Khulafaur Rasyidin berharap seluruh peserta didik memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya bullying, berani menolak segala bentuk perundungan, serta mampu membangun budaya saling menghargai dan peduli demi terciptanya lingkungan pesantren yang aman dan kondusif.
















