Gagasankalbar.com – Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, menyatakan perlunya regulasi di tingkat nasional yang mengatur mengenai LGBT sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan.
Hal itu disampaikan Bebby saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlukah Kota Pontianak Miliki Perda yang Mengatur LGBT?” yang digelar di Pontianak, Senin (20/7/2026).

Menurut Bebby, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menyusun regulasi apabila belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur persoalan tersebut di tingkat nasional.
“Belum ada undang-undang di atasnya, jadi percuma juga kalau kita dorong dari Kota Pontianak tetapi tidak ada undang-undang yang mengacu ke sana. Karena itu memang penting didorong di tingkat pusat, kemudian disuarakan di seluruh daerah,” kata Bebby.
Ia menjelaskan, DPRD Kota Pontianak juga akan mempelajari regulasi yang telah atau sedang disusun oleh sejumlah daerah sebagai bahan pertimbangan apabila nantinya terdapat dasar hukum dari pemerintah pusat.
“DPRD juga akan studi banding dan bertanya kepada daerah-daerah yang sudah mengarah ke sana. Kalau niatnya baik, Insya Allah bersama-sama kita dorong. Jika negara ini ingin memiliki generasi emas, jangan sampai generasi emas memiliki kepintaran tetapi perilaku yang tidak baik,” ujarnya.
Bebby menilai, adanya payung hukum nasional akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan bahwa sejumlah pihak mendorong lahirnya regulasi mengenai LGBT di tingkat nasional. Beberapa daerah di Indonesia juga telah mengkaji maupun menyusun rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan isu tersebut.
FGD tersebut menjadi ruang diskusi bagi berbagai pemangku kepentingan untuk membahas aspek hukum dan kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi, termasuk perlunya sinkronisasi dengan kebijakan dan peraturan di tingkat nasional
















