Menu

Mode Gelap
Densus 88 Apresiasi Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Gelar “Refleksi Kebangsaan Ramadhan” Guna Tangkal Radikalisme Pemkab Kubu Raya Apresiasi Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Jadi Garda Terdepan Cegah Intoleransi dan Radikalisme Dukung Aturan Pemerintah Pusat Terkait Pembatasan Medsos Anak, Kesbangpol Kubu Raya Siap Kawal Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Prokrastinasi Akademik Mahasiswa: Lemahnya Self-Regulation dan Normalisasi Kebiasaan Menunda Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Ramah Kapuas Hulu ​Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Bendahara Umum PSI Kunjungi Sejumlah Pesantren

Nasional

Respons Muhammadiyah atas Jasa Nikah Siri Viral di TikTok

badge-check


					Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal. / Sumber foto : muhammadiyah.or.id Perbesar

Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal. / Sumber foto : muhammadiyah.or.id

Gagasankalbar.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan tanggapan keras terhadap fenomena jasa nikah siri yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya TikTok. Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menegaskan bahwa negara harus hadir dan menindak tegas biro jasa pernikahan siri yang menjadikan praktik tersebut sebagai komoditas bisnis.

Dalam pernyataannya, Fathurrahman menekankan bahwa pencatatan perkawinan merupakan kewajiban bagi warga Muhammadiyah. Hal ini bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga bagian dari prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam. Ia merujuk pada keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-35 yang menegaskan pentingnya mengindahkan hukum dan peraturan negara.

“Bagi warga Muhammadiyah, pencatatan perkawinan adalah kewajiban. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari prinsip kemaslahatan dalam Islam,” jelasnya.

Muhammadiyah menilai fenomena jasa nikah siri yang ditawarkan melalui platform digital sebagai bentuk komodifikasi agama. Praktik ini dianggap mengeksploitasi kepentingan bisnis dan politik, serta menjauhkan masyarakat dari spirit beragama yang autentik.

Fathurrahman menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap fenomena ini. Menurutnya, biro jasa nikah siri yang menjadikan pernikahan sebagai objek bisnis harus segera ditindak agar tidak menimbulkan dampak sosial dan hukum yang lebih luas.

“Negara harus hadir dan menindak tegas biro jasa pernikahan siri. Jangan sampai pernikahan dijadikan komoditas bisnis yang merusak tatanan sosial dan hukum,” ujar Fathurrahman Kamal, Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah. *(Ben)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akademisi Untan: Pembacokan Mahasiswi di UIN Suska Riau Murni Tindak Kekerasan, Emosi Bukan Alasan Penghapus Pidana

28 Februari 2026 - 16:29 WIB

Jika DPRD Memilih Kepala Daerah, Di Mana Posisi Rakyat?

25 Januari 2026 - 14:39 WIB

Drama Cina Jadi Hiburan Favorit Bapak-Bapak Saat Waktu Senggang, Fenomena Unik yang Kian Mengemuka

17 Januari 2026 - 15:03 WIB

Indonesia Lepas 290 Atlet ke ASEAN Para Games 2025 Thailand

10 Januari 2026 - 16:35 WIB

Film “Agak Laen: Menyala Pantiku” Sukses Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa, Lampaui Animasi Jumbo

2 Januari 2026 - 15:08 WIB

Trending di Nasional