Oleh: Agus Haryandi
Presiden Mahasiswa STAI Al-Haudl Ketapang
Gagasankalbar.com – Tragedi yang menewaskan AT (14), seorang remaja di Kota Tual, Maluku Tenggara, akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob, Bripda MS, adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa keadilan publik. Informasi yang beredar menyebutkan korban diduga dipukul menggunakan helm hingga mengalami pendarahan serius dan akhirnya meninggal dunia. Bahkan, diberitakan pula bahwa setelah kejadian, pelaku sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Peristiwa ini kembali mempertanyakan: apakah hukum benar-benar berdiri untuk melindungi rakyat, atau justru menjadi alat yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Saya mengecam keras tindakan tidak bermoral tersebut. Perbuatan semacam ini jelas mencederai nilai kemanusiaan, melenceng dari konstitusi, serta bertentangan dengan aturan internal kepolisian itu sendiri.
Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman dari ancaman ketakutan.
Secara kelembagaan, tindakan kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Dalam penggunaan kekuatan, Polri memiliki tahapan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu:
– Kehadiran petugas (deterrent effect)
– Perintah lisan
– Kendali tangan kosong lunak
– Kendali tangan kosong keras
– Penggunaan alat tumpul atau senjata tidak mematikan
– Penggunaan senjata api (sebagai upaya terakhir)
Tahapan ini menunjukkan bahwa tindakan kepolisian harus dilakukan secara proporsional, bertahap, dan terukur. Jika benar terjadi pemukulan yang berujung hilangnya nyawa tanpa melalui prinsip-prinsip tersebut, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur dan etika profesi.
Data dalam rentang Juli 2024 hingga Juni 2025 menunjukkan ratusan dugaan kasus kekerasan yang melibatkan aparat, di antaranya:
– 111 kasus penembakan
– 81 kasus penganiayaan
– 72 kasus penangkapan sewenang-wenang
– 38 kasus penyiksaan
– 28 kasus intimidasi
– 9 kasus kriminalisasi
– 7 kasus kekerasan seksual
serta berbagai tindakan tidak manusiawi lainnya.
Angka-angka ini menunjukkan adanya persoalan sistemik yang tidak bisa terus-menerus disederhanakan sebagai persoalan “oknum”.
Sebagai Presiden Mahasiswa STAI Al-Haudl Ketapang, saya menegaskan bahwa institusi kepolisian adalah pilar penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban sosial. Namun, ketika kewenangan dan senjata tidak dikontrol oleh etika, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat, maka yang lahir bukanlah rasa aman, melainkan trauma kolektif di tengah masyarakat.
Ini bukan jati diri seorang polisi yang sesungguhnya. Polisi adalah pelindung rakyat, bukan ancaman bagi rakyat.
Saya mendesak pemerintah dan institusi Polri untuk segera melakukan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel terhadap kasus ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan internal. Reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada slogan atau pencitraan semata.
Keadilan untuk AT bukan hanya tentang satu kasus. Ini tentang masa depan kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.










