Gagasankalbar.com – Polresta Pontianak mengungkap kasus perdagangan sisik dan kuku trenggiling (Manis javanica). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan mengamankan ratusan kilogram sisik trenggiling yang diduga akan diperjualbelikan kembali.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang beredar di media sosial Instagram mengenai dugaan adanya gudang penyimpanan daging babi, sisik trenggiling, dan paruh enggang di Jalan Harapan Jaya Gang Hikmah Jaya Nomor D-8, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polresta Pontianak melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu 1 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
”Saat penggeledahan, petugas mendapati tersangka berinisial HA (54) yang diduga menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling yang disimpan di dalam 30 karung, serta satu unit timbangan digital,” ungkap Endang, Kamis 6 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HA mengaku barang tersebut merupakan milik BS (45). Sisik dan kuku trenggiling itu disebut dibeli dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga Rp800 ribu per kilogram untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan BS pada Minggu 2 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Endang menyebut, hingga saat ini kedua tersangka belum bersikap terbuka mengenai asal-usul barang tersebut. Menurutnya, keduanya hanya mengaku memperoleh sisik trenggiling dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu.
”Mereka sementara masih menjalani pemeriksaan. Mereka tidak menyebutkan mendapatkannya dari mana, hanya menyampaikan bahwa barang tersebut diperoleh dari Sintang dan Kapuas Hulu seharga Rp800 ribu per kilogram,” kata Endang.
Ia menduga praktik perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut telah berlangsung cukup lama. Dugaan itu didasarkan pada banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan.
”Saya yakin ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan bukan baru terjadi saat ini, mengingat jumlah barang bukti mencapai lebih dari 500 kilogram atau hampir setengah ton,” ujarnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.














