Gagasankalbar.com – Perdebatan soal batas perlindungan hukum antara anak dan guru kembali mencuat setelah sejumlah kasus hukum menimpa tenaga pendidik yang dianggap melakukan kekerasan dalam menjalankan tugas.
Di satu sisi, Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan hak anak untuk bebas dari kekerasan. Namun di sisi lain, muncul dorongan kuat agar RUU Perlindungan Profesi Guru segera disahkan sebagai upaya mencegah kriminalisasi terhadap guru yang menerapkan disiplin di lingkungan sekolah.

Salah satu kasus yang memicu perhatian publik adalah dugaan penganiayaan oleh guru honorer Supriyani di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia sempat ditahan atas laporan orang tua murid, namun Jaksa Penuntut Umum menuntut bebas, karena tindakan tersebut dianggap bagian dari proses mendidik.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendidik tentang batas antara tindakan mendisiplinkan dan kekerasan fisik yang berujung pada proses hukum.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan pentingnya payung hukum bagi tenaga pendidik agar tidak dikriminalisasi saat menjalankan fungsi pendidikan.
“UU Perlindungan Guru harus menjadi payung hukum bagi tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi saat memberi teguran atau hukuman kepada siswa,” ujar Gibran.
Ia juga menyinggung beberapa kasus lain, seperti guru di Bengkulu yang kehilangan penglihatan akibat serangan orang tua murid, serta guru di Sidoarjo yang berhadapan dengan hukum usai mencubit siswanya.
Pengamat kebijakan pendidikan Prof. Cecep Darmawan menilai, penyelarasan regulasi menjadi kunci. “Penyelarasan UU Perlindungan Anak dengan UU Perlindungan Guru penting agar tidak ada pihak yang dirugikan atas nama hukum,” katanya, dikutip dari MNC Portal Indonesia.
Sementara itu, dalam opini yang dimuat Oerban.com, Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. menyebut isu perlindungan anak dan pendidikan anak selalu berada “di persimpangan antara idealisme hak asasi manusia dan realitas sosial budaya yang kompleks.” jelasnya.
RUU Perlindungan Profesi Guru sendiri merupakan inisiatif PGRI bersama Komisi X DPR RI. Dalam rancangan yang tengah dibahas, diatur bahwa pemerintah, masyarakat, dan organisasi profesi wajib memberikan perlindungan hukum kepada guru sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39.
Ketegangan antara dua regulasi ini menegaskan perlunya harmonisasi kebijakan agar perlindungan terhadap anak dan guru dapat berjalan beriringan. Pemerintah diharapkan memperkuat mekanisme penyelesaian konflik pendidikan, sekaligus menanamkan etika profesi bagi pendidik di lapangan.
















