Perlindungan Anak vs Perlindungan Guru: Siapa yang Benar-Benar Dilindungi? - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Antusiasme Warga Serbu Bazar Sembako Murah Perumda Aneka Usaha Menanjak Bahagia, Seluruh Paket Ludes Terjual Semarak HUT ke-19 Kubu Raya, Puskesmas Punggur Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Senam GERMAS Derahman: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Hadapi Tantangan Fiskal Kubu Raya Banggar DPR RI Dorong Bank Indonesia Kalbar Perkuat Deteksi Dini Ekonomi dan Pengembangan UMKM Daerah Banggar DPR RI Dorong Penguatan Transfer ke Daerah dan Optimalisasi APBN untuk Pembangunan Kalimantan Barat Nelayan Hilang Kontak di perairan Teluk Cina Pulau Lemukutan di temukan dalam keadaan selamat oleh tim SAR Gabungan

Nasional

Perlindungan Anak vs Perlindungan Guru: Siapa yang Benar-Benar Dilindungi?

badge-check


Ilustrasi by Gemini Ai Perbesar

Ilustrasi by Gemini Ai

Gagasankalbar.com – Perdebatan soal batas perlindungan hukum antara anak dan guru kembali mencuat setelah sejumlah kasus hukum menimpa tenaga pendidik yang dianggap melakukan kekerasan dalam menjalankan tugas.

Di satu sisi, Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan hak anak untuk bebas dari kekerasan. Namun di sisi lain, muncul dorongan kuat agar RUU Perlindungan Profesi Guru segera disahkan sebagai upaya mencegah kriminalisasi terhadap guru yang menerapkan disiplin di lingkungan sekolah.

Salah satu kasus yang memicu perhatian publik adalah dugaan penganiayaan oleh guru honorer Supriyani di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia sempat ditahan atas laporan orang tua murid, namun Jaksa Penuntut Umum menuntut bebas, karena tindakan tersebut dianggap bagian dari proses mendidik.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendidik tentang batas antara tindakan mendisiplinkan dan kekerasan fisik yang berujung pada proses hukum.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan pentingnya payung hukum bagi tenaga pendidik agar tidak dikriminalisasi saat menjalankan fungsi pendidikan.

“UU Perlindungan Guru harus menjadi payung hukum bagi tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi saat memberi teguran atau hukuman kepada siswa,” ujar Gibran.

Ia juga menyinggung beberapa kasus lain, seperti guru di Bengkulu yang kehilangan penglihatan akibat serangan orang tua murid, serta guru di Sidoarjo yang berhadapan dengan hukum usai mencubit siswanya.

Pengamat kebijakan pendidikan Prof. Cecep Darmawan menilai, penyelarasan regulasi menjadi kunci. “Penyelarasan UU Perlindungan Anak dengan UU Perlindungan Guru penting agar tidak ada pihak yang dirugikan atas nama hukum,” katanya, dikutip dari MNC Portal Indonesia.

Sementara itu, dalam opini yang dimuat Oerban.com, Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. menyebut isu perlindungan anak dan pendidikan anak selalu berada “di persimpangan antara idealisme hak asasi manusia dan realitas sosial budaya yang kompleks.” jelasnya.

RUU Perlindungan Profesi Guru sendiri merupakan inisiatif PGRI bersama Komisi X DPR RI. Dalam rancangan yang tengah dibahas, diatur bahwa pemerintah, masyarakat, dan organisasi profesi wajib memberikan perlindungan hukum kepada guru sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39.

Ketegangan antara dua regulasi ini menegaskan perlunya harmonisasi kebijakan agar perlindungan terhadap anak dan guru dapat berjalan beriringan. Pemerintah diharapkan memperkuat mekanisme penyelesaian konflik pendidikan, sekaligus menanamkan etika profesi bagi pendidik di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

UM Metro Kirim Empat Mahasiswa ke Akademi Sejarawan Muhammadiyah Batch 1 di Yogyakarta

16 Juli 2026 - 00:05 WIB

Inovasi Wondr by BNI: Fitur Canggih Ini Otomatis Blokir Transaksi Saat Ada Telepon Masuk

4 Juli 2026 - 06:21 WIB

Perangi Pinjol Ilegal, AFPI dan PWI Siapkan Kerja Sama Literasi Keuangan

19 Juni 2026 - 02:15 WIB

Diskusi di UGM Ricuh, Mahasiswa Geruduk Acara dan Hadang Kendaraan Pejabat

16 Juni 2026 - 12:04 WIB

Dekan Fakultas Hukum UM Pontianak Raih Predikat Wisudawan Terbaik PDIH UNISSULA

15 Juni 2026 - 13:40 WIB

Trending di Nasional