Pencabulan di Rumah Sakit Kalbar: Pria 57 Tahun Raba Nakes Saat Dinas Malam - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
GMNI Kalbar Apresiasi Musrenbang Pemprov Kalbar yang Libatkan Masyarakat dan Pemuda HMI Cabang Kubu Raya Gelar Cek Kesehatan Gratis Jelang LK-II Nasional Semangat Kartini Hidup dalam Dunia Jurnalistik, Jurnalis Perempuan Hadapi Tantangan di Lapangan Peringatan Hari Kartini Jadi Momentum Soroti Peran Perempuan dalam Bidang Hukum Bawaslu Kubu Raya Perkuat Sinergi dengan Kesbangpol, Dorong Pendidikan Politik 2026 Semangat Kartini di Pontianak Terus Hidup, Nasyiatul Aisyiyah Kota Pontianak Soroti Peran Perempuan Muda dalam Pembangunan

Kalimantan Barat

Pencabulan di Rumah Sakit Kalbar: Pria 57 Tahun Raba Nakes Saat Dinas Malam

badge-check


					Pencabulan di Rumah Sakit Kalbar: Pria 57 Tahun Raba Nakes Saat Dinas Malam Perbesar

Gagasankalbar.com – Polda Kalbar, Seorang pria paruh baya berinisial T (57), Warga Kabupaten Ketapang diamankan pihak Kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Peristiwa memalukan ini terjadi pada hari selasa (06/05/2025) Pukul 00.30 Wib.

Pelaku T (57), diduga melakukan aksi bejatnya terhadap seorang tenaga medis perempuan berusia 24 tahun yang saat itu sedang bertugas jaga merawat pasien. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak rumah sakit, yang kemudian diteruskan ke Polres Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat reskrim AKP Ryan Eka Cahya, dalam keterangannya resminya pada rabu (7/5), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. “Kami sudah mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam,” ujarnya.

Pelaku T (57) merupakan keluarga salah satu pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Saat peristiwa terjadi, pelaku T mengajak korban mengobrol di ruang piket jaga tenaga kesehatan. Dan saat itulah pelaku T melancarkan aksinya dengan meraba bagian sensitif tubuh korban. Korban yang tidak terima dengan kejadian yang dialaminya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke rekan kerja korban dan dilanjutkan dengan membuat laporan ke Polres Ketapang.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, terlebih karena terjadi di lingkungan fasilitas kesehatan, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien dan tenaga kesehatan. Kasat reskrim Polres Ketapang menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan kepada pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pidana bagi pelaku pelecehan seksual secara fisik.

“ Proses penyidikan masih berjalan, tentunya peristiwa ini menjadi perhatian kita bersama dimana perempuan dan anak anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap perbuatan prilaku seperti dalam kasus ini. Pastinya kami dari Polres Ketapang akan menangani secara cepat dan profesional terkait peristiwa ini, kami juga mengajak warga masyarakat yang apabila mengetahui adanya suatu peristiwa seperti ini, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian. Mari kita bersama menjadi Polisi untuk diri sendiri dan keluarga di sekitar kita. Pungkas AKP Ryan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaringan Rumah Diskusi Gelar Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi”, Puluhan Pemuda Pontianak Serukan “Papua Bukan Tanah Kosong”

20 April 2026 - 12:54 WIB

Masjid Raya Mujahidin Pontianak Gelar I’tikaf 10 Malam Terakhir Ramadan, Remaja Mujahidin Siapkan 1.000 Porsi Sahur

13 Maret 2026 - 01:19 WIB

Fenty Noverita Soroti 2.548 Anak Putus Sekolah di Kalbar, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

12 Februari 2026 - 09:11 WIB

Opini Hukum: Akhlakul Karimah sebagai Fondasi Penegakan Hukum

7 Januari 2026 - 13:52 WIB

MW KAHMI Kalbar Canangkan Jalan Sehat Rutin, Siapkan Agenda Akbar Milad HMI

28 Desember 2025 - 10:43 WIB

Trending di Kalimantan Barat