Gagasankalbar.com – Sidang lanjutan terhadap Meigi Alrianda, mantan anggota Polres Melawi dalam kasus dugaan pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jumat 19 Juni 2026.
Dalam persidangan, terdakwa Meigi membantah seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga membantah sebagian besar isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Salah satu poin yang dibantah adalah terkait aliran dana sebesar Rp150 juta yang dalam BAP disebut berkaitan dengan transaksi narkotika. Meigi menyatakan uang tersebut bukan untuk pembelian sabu, melainkan uang muka pembelian mobil Mitsubishi Pajero dari seseorang bernama Indra Buana.
”Sudah jelas itu uang DP mobil. Ada bukti percakapan dan foto mobil yang saya kirimkan. Setelah pelunasan, mobil baru diserahkan,” ujar Meigi.
Dalam persidangan itu, Meigi juga membeberkan kronologi penangkapannya. Ia mengaku awalnya dipanggil oleh Wakapolres Melawi dan diminta datang ke kantor.
”Sampai di kantor saya menghadap Kapolres (Kapolres Melawi saat itu). Beliau menanyakan kepada saya apakah saya tau paket yang saya kirim. Saya menjawab hanya mengirim sejumlah pakaian. Kemudian saya diborgol di ruangan Kapolres. Saya dipaksa untuk mengaku apa yang saya kirim. Lalu saya dimasukkan ke sel tahanan Polres Melawi. Hp, uang, jam tangan saya disita,” jelas Meigi.
Sehari setelah penahanan, dilakukan penggeledahan di asrama tempat tinggalnya. Meigi juga menyebut sempat dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Melawi dan mengalami intimidasi serta kekerasan fisik oleh penyidik agar mengakui tuduhan tersebut.
”Saya dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Melawi. Disana saya diintimidasi dan dipukul oleh penyidik, dan disuruh mengakui bahwa mengirim narkoba di paket tersebut. Setelah dari ruangan Satresnarkoba dilakukan penggeledahan di kamar asrama saya. Barang-barang saya diambil berupa ATM, baju, tas, motor, uang,” katanya.
”Lalu datang pihak Ditresnarkoba Polda Kalbar ke Polres Melawi menjemput. Sampai di Polda Kalbar, saya disuruh mengaku dan dipukul oleh penyidik, baru saya dimasukkan ke sel. Satu atau dua hari saya baru di BAP,” tambahnya.
Meigi juga menyatakan BAP yang dijadikan dasar perkara tidak sesuai dengan keterangannya. Ia mengklaim hanya diminta menandatangani dokumen tanpa didampingi penasihat hukum.
”Mereka membuat kronologi sendiri. Saya hanya disuruh tanda tangan. Saat BAP saya tidak didampingi pengacara, padahal saya meminta, tetapi tidak diizinkan,” ujarnya.
Selain itu, Meigi mengungkap dugaan adanya permintaan uang oleh penyidik. Ia mengaku diminta menyediakan dana sebesar Rp200 juta dengan alasan untuk membantu penanganan perkara. Karena tidak mampu, ia hanya dapat mengumpulkan Rp15 juta dari hasil pinjaman.
”Saya tidak paham maksudnya apa. Tapi saya terus diminta. Akhirnya saya hanya dapat Rp15 juta dan uang itu diambil penyidik,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Meigi juga menyinggung keberadaan rekening dan kartu ATM yang disebutnya pernah digunakan oleh mantan Kapolres Melawi yang kini bertugas di lingkungan Polda Kalbar. Menurutnya, rekening tersebut atas nama seorang ajudan lain berinisial A.
Ia mengklaim rekening tersebut digunakan untuk menerima dana yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal dan illegal logging. Meigi menyebut dirinya hanya bertugas menyimpan kartu ATM dan buku rekening tersebut.
”ATM itu digunakan oleh beliau (mantan Kapolres Melawi). ATM ini yang digunakan untuk menerima dana dari orang-orang tambang emas, illegal logging, semua masuk ke rekening itu. Jadi saya hanya bertugas menyimpan ATM dan buku rekening itu,” papar Meigi.
Ia juga menyatakan bahwa barang tersebut sempat disita oleh penyidik, namun tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan.














