Gagasankalbar.com — Fakultas Ilmu Kesehatan dan Psikologi (FIKPsi) Universitas Muhammadiyah Pontianak menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (12/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Pontianak tersebut menjadi langkah untuk meningkatkan sinergi lintas lembaga dalam mendukung perlindungan, pendampingan, serta pengawasan terhadap persoalan anak di Kalimantan Barat.

Ketua KPPAD Kalimantan Barat Tumbur Manalu hadir bersama Wakil Ketua Sulasti dan Komisioner Nany Wirdayani. Sementara dari Universitas Muhammadiyah Pontianak, kerja sama tersebut diwakili Dekan FIKPsi, Dedi Alamsyah dan didampingi LKUI Eka Indah Raharjo, GPMF Widya lestari, Kaprodi Psikologi Rizki Fitlya dan Kaprodi Ilmu Kesehatan Masyarakat Elly Trisnawati.
Dekan FIKPsi Universitas Muhammadiyah Pontianak, Dedi Alamsyah, mengatakan kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Kerja sama antara FIKPsi dengan KPPAD adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni dalam pengajaran dan pembelajaran mahasiswa melalui magang institusi, penelitian tugas akhir mahasiswa, serta penelitian dan pengabdian dosen di wilayah kerja KPPAD Provinsi Kalbar,” kata Dedi.
Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya melibatkan Program Studi Psikologi, tetapi juga Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat.
Selain bidang akademik, FIKPsi juga akan berperan dalam pendampingan dan pengawasan terhadap berbagai permasalahan anak, khususnya dari aspek psikologis.
“Selain itu, kerja sama ini juga dalam bentuk pendampingan dan pengawasan permasalahan anak secara psikologis. Kita berharap perguruan tinggi dapat ikut mengawal berbagai persoalan anak yang terjadi di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Dalam penandatanganan kerja sama tersebut, turut dilakukan diskusi mengenai sejumlah persoalan perlindungan anak, mulai dari peran keluarga, perkawinan anak usia dini, pola asuh orang tua, hak pendidikan anak, hak asuh anak, hingga kekerasan seksual terhadap anak.
Pembahasan juga mencakup pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah serta berbagai persoalan sosial yang dihadapi anak dan remaja.
Dedi berharap sinergi antara perguruan tinggi dan KPPAD Kalbar dapat memberikan kontribusi nyata dalam menangani berbagai persoalan anak, baik melalui pendekatan akademik, penelitian, pendampingan maupun pengabdian kepada masyarakat.
“Harapannya, ada peran dari perguruan tinggi untuk mengawal persoalan-persoalan tersebut, sehingga perlindungan terhadap anak dapat dilakukan secara lebih komprehensif,” pungkasnya.

















Komentar ditutup.