Gagasankalbar.com — Kebijakan peralihan metode pembelajaran menjadi dalam jaringan (daring) akibat pekatnya kabut asap di Kota Pontianak mendapat sorotan dari pimpinan legislatif. Langkah tersebut dinilai perlu dibarengi pengawasan terhadap aktivitas pelajar di luar rumah, terutama pada malam hari ketika kualitas udara memburuk.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Bebby Nailufa, saat ditemui awak media pada Rabu (12/8/2026), menyayangkan masih kurangnya pengawasan terhadap anak-anak selama pelaksanaan sekolah daring akibat kabut asap karhutla.

“Kebakaran ini kan berpotensi mengakibatkan banyaknya gangguan pernapasan oleh anak-anak. Namun, orang tua kadang-kadang kurang bisa mengantisipasi. Anak sekolah diliburkan, namun jam malam mereka masih tetap berkeliaran,” ungkap Bebby Nailufa.
Politisi yang juga mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kota Pontianak itu mengatakan kualitas udara kerap berada pada kondisi sangat tidak sehat sejak matahari terbenam hingga pagi hari.
Menurut dia, kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kota Pontianak.
“Pada saat setelah Magrib dan pagi ini memang udara cukup pekat. Nah, kasus gangguan-gangguan kesehatan ISPA akibat asap ini kan juga sekarang sedang naik. Enggak baik untuk kita semua, baik orang dewasa maupun anak-anak. Di waktu pagi pun jam 06.00 atau 06.30 juga cuaca masih belum baik,” urainya.
Ia menilai kebiasaan anak-anak berkumpul di kafe maupun berada di jalanan pada malam hari dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Untuk merespons kondisi tersebut, Bebby meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Aturan tersebut melarang pelajar dan anak di bawah usia 18 tahun berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tanpa pendampingan orang tua atau wali.
“Sebenarnya kita sudah ada aturan Jam Malam. Ini harus diberlakukan di saat-saat seperti ini. Kan ini bisa dikombinasikan antara aturan Jam Malam untuk anak-anak yang keluar di waktu malam di kafe dan lain sebagainya, juga di jalanan. Harus didorong ada patroli, karena potensi anak-anak bisa main ke kafe apa segala macam itu tinggi,” desaknya tegas.
Selain dampak karhutla, anggota DPRD Kota Pontianak yang telah mengabdi sejak 2014 itu juga menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran di lingkungan permukiman.
“Masyarakat dilarang untuk membakar di lingkungan pemukiman, baik itu bakar sampah dan lain sebagainya. Saya melihat kesadaran ini masih sangat kurang dan harus terus disosialisasikan,” tambahnya.
Bebby menegaskan perlindungan terhadap anak di tengah kondisi udara yang buruk tidak cukup hanya dengan mengalihkan pembelajaran dari tatap muka menjadi daring.
Menurut dia, kebijakan tersebut harus diikuti pengawasan orang tua di rumah serta penegakan aturan oleh aparat, sehingga anak-anak tidak justru menghabiskan waktu di luar rumah ketika kualitas udara sedang buruk.
Ia berharap kolaborasi pemerintah, aparat penegak peraturan, orang tua, dan masyarakat dapat dilakukan secara maksimal untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap, khususnya terhadap anak-anak.

















Komentar ditutup.