Gagasankalbar.com – Seorang pria berinisial AK (32), asal Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus menghadapi perkara dugaan korupsi proyek bandar udara di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Padahal, menurut kuasa hukumnya, AK sehari-hari bekerja sebagai tukang batu dan tukang rumput, serta tidak pernah menjalankan perusahaan sebagaimana jabatan direktur yang tercantum atas namanya.
Kuasa hukum AK, Eka Nurhayati Ishak, saat ditemui di Pontianak, Sabtu (24/10/2026), mengatakan kliennya mengaku tidak pernah menandatangani dokumen perusahaan maupun terlibat dalam pengelolaan usaha yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami mendapat penunjukan terkait satu perkara korupsi yang terjadi di Kalimantan Barat, dengan lokasi kejadian di Kabupaten Ketapang,” ujar Eka.
Menurut Eka, dalam perkara ini terdapat tiga tersangka. AK menjadi satu-satunya yang belum memiliki pendamping hukum ketika pihaknya menerima penunjukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pontianak.
“Dari tiga tersangka ini, satu yang memancing rasa penasaran kami dan memunculkan semangat untuk memperjuangkan keadilan baginya,” katanya.
AK diketahui telah ditahan sejak September 2026. Eka menyatakan pihaknya akan berupaya memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terpenuhi selama proses persidangan berlangsung.
Dijanjikan Pekerjaan di Kalbar
Eka menjelaskan, AK merupakan lulusan SMA yang merantau untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Ia diajak sejumlah rekannya ke Kalimantan dengan janji mendapatkan pekerjaan di salah satu kabupaten di Kalimantan Barat.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan di Ketapang tidak sesuai dengan kenyataan. AK justru ditempatkan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sebagai pesuruh dengan gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Ia bekerja di sana selama kurang lebih enam bulan sebelum kembali ke kampung halamannya.
Beberapa bulan setelah pulang, AK menerima panggilan pemeriksaan dari Polda Kalimantan Barat terkait dugaan korupsi proyek bandara di Ketapang.
Menurut Eka, kliennya terkejut ketika mengetahui namanya tercantum sebagai direktur sebuah perusahaan dalam akta notaris. AK juga membantah tanda tangan yang tertera dalam dokumen tersebut merupakan tanda tangannya.
“Dia mengaku tidak pernah menandatangani selembar surat atau kuitansi pun yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Eka.
Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu didalami, terutama mengenai bagaimana nama dan identitas AK dapat tercantum dalam dokumen perusahaan.
“Tukang batu, tukang potong rumput, tapi bisa jadi direktur. Dia sendiri mengakui tidak pernah bekerja di balik meja, tidak pernah menjalankan usaha atau bisnis, dan tidak pernah duduk di ruangan ber-AC untuk memimpin perusahaan. Yang dia tahu hanya mencari sesuap nasi untuk anak dan istrinya,” tuturnya.
Eka juga menyampaikan bahwa istri AK baru saja melahirkan pada malam setelah sidang pertama perkara tersebut digelar. Kondisi itu, menurutnya, menambah beban yang harus dihadapi kliennya bersama keluarga.
“Dia merantau ke Kalimantan murni untuk mencari rezeki, bukan untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Minta Dugaan Penyalahgunaan Identitas Diusut
Mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi, Eka merujuk pada keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut penjelasannya, seorang tersangka yang berstatus komisaris disebut menerangkan bahwa KTP AK diminta dengan alasan berkaitan dengan statusnya sebagai pekerja di Kalimantan Barat.
Orang tersebut juga disebut pernah meminta tanda tangan AK dari Nunukan melalui foto, yang kemudian diduga ditiru untuk kepentingan dokumen perusahaan. Namun, menurut Eka, keterangan itu bertentangan dengan pengakuan kliennya.
“Namun pengakuan klien kami, hal itu tidak pernah terjadi. Berarti terindikasi datanya disalahgunakan dan tanda tangannya dipalsukan,” kata Eka.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta persoalan penggunaan identitas dan tanda tangan tersebut didalami dalam persidangan. Mereka berharap proses pembuktian tidak hanya berfokus pada dakwaan terhadap AK, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam penyusunan dokumen perusahaan.
“Kami berharap persidangan dapat mengungkap siapa saja yang menggunakan data pribadi klien kami dan memanipulasi tanda tangannya, termasuk keterlibatan oknum notaris dan komisaris,” tegasnya.
Eka menegaskan, tim kuasa hukum akan berupaya membuktikan posisi dan peran AK dalam perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pihaknya juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan dan alat bukti sebelum mengambil keputusan.
Hingga proses pembuktian berlangsung, dugaan penyalahgunaan identitas, pemalsuan tanda tangan, serta keterlibatan pihak lain masih perlu diuji melalui mekanisme hukum. Status AK sebagai terdakwa juga tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahannya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

















Komentar ditutup.