Gagasankalbar.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Wilayah Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah mahasiswa dalam rangkaian aksi penyampaian aspirasi di Kota Pontianak pada 20 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi dan pemberitaan yang berkembang, sejumlah mahasiswa dilaporkan mengalami dugaan pemukulan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara, kebebasan menyampaikan pendapat, serta prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Presiden Mahasiswa Universitas OSO, Irvan Surya, yang juga merupakan mahasiswa hukum dan bagian dari jaringan BEM SI Kerakyatan Kalimantan Barat, menilai bahwa peristiwa tersebut harus ditangani secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sedangkan Pasal 28G ayat (1) menjamin hak atas perlindungan diri dan rasa aman.
“Negara hukum tidak cukup hanya menjamin kebebasan berpendapat secara normatif, tetapi juga harus memastikan bahwa hak konstitusional warga negara memperoleh perlindungan dalam praktiknya. Setiap dugaan tindakan kekerasan harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan pihak tertentu,” tegas Irvan.
Irvan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan landasan hukum bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab.
Pasal 5 undang-undang tersebut menjamin hak warga negara untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban aparatur pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghormati prinsip praduga tidak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan.
“Kebebasan berpendapat dan ketertiban umum bukanlah dua prinsip yang harus dipertentangkan. Keduanya wajib dijaga secara proporsional. Apabila terjadi dugaan pelanggaran hukum dalam suatu aksi, penyelesaiannya harus melalui prosedur yang sah, bukan melalui tindakan kekerasan yang bertentangan dengan hukum,” jelasnya.
BEM SI Kerakyatan Wilayah Kalimantan Barat menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap mahasiswa perlu ditindaklanjuti secara serius tanpa terlebih dahulu menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.
Sehubungan dengan hal tersebut, BEM SI Kerakyatan Kalimantan Barat menyampaikan lima tuntutan:
Pertama, mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolresta Pontianak memastikan penanganan laporan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing.
Kedua, meminta aparat penegak hukum mengusut kronologi peristiwa secara menyeluruh melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumentasi, rekaman CCTV apabila tersedia, serta alat bukti lain yang relevan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Ketiga, mendesak agar setiap pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan diduga melakukan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum tanpa diskriminasi, intervensi, maupun perlakuan istimewa.
Keempat, meminta perlindungan terhadap korban dan saksi, termasuk pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam pelaksanaan pengamanan apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Kelima, mendorong keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak seluruh pihak yang terlibat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Irvan menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, sebagaimana tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang memiliki kekuatan massa, kedudukan, ataupun pengaruh lebih besar. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, proses hukum harus dijalankan secara profesional tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irvan meminta agar kepolisian memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.
“Kami mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolresta Pontianak untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan akuntabel. Kami tidak sedang menghakimi pihak tertentu, tetapi meminta agar setiap dugaan kekerasan diperiksa secara sungguh-sungguh. Kepastian hukum harus dihadirkan melalui proses yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa gerakan mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk menjaga independensi, mengedepankan argumentasi berdasarkan fakta, serta menyampaikan kritik secara damai dan bertanggung jawab.
“Gerakan mahasiswa harus berdiri di atas prinsip kebenaran, rasionalitas, dan keadilan. Kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. Karena itu, ruang penyampaian aspirasi harus tetap terlindungi, sementara setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah,” ungkap Irvan.
BEM SI Kerakyatan Kalimantan Barat menyatakan komitmennya untuk mengawal perkembangan penanganan dugaan kekerasan tersebut melalui mekanisme konstitusional dan mendorong seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif.
Menutup pernyataannya, Irvan menegaskan bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada kerasnya pernyataan, melainkan pada kemampuan institusi hukum menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak.
“Pada akhirnya, yang kami perjuangkan bukanlah pembenaran terhadap satu pihak, melainkan tegaknya keadilan. Negara hukum harus mampu memberikan perlindungan kepada korban, menjamin hak pihak yang diperiksa, dan memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum. Keadilan tidak boleh berhenti pada norma, tetapi harus hadir dalam tindakan nyata,” tutupnya.
BEM SELURUH INDONESIA (BEM SI) KERAKYATAN
WILAYAH KALIMANTAN BARAT

















Komentar ditutup.