Kuasa Hukum Sebut Penetapan Ketua Bawaslu Pontianak sebagai Tersangka Terlalu Dini - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Bahas Infrastruktur dan Indonesia Emas 2045, LK II HMI Pontianak Hadirkan Yuliansyah Gulam Mohamad Sharon Soroti Ketahanan Energi Nasional di Forum LK II HMI Pontianak Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Gelar Baitul Arqom Dasar, Perkuat Kapasitas Kader Hakim Tolak Eksepsi Showroom Auto88 dan Dipostar Finance, Kasus Dugaan Tagihan Fiktif dan Penahanan BPKB Siap Dibuktikan di Persidangan Suasana Reflektif Warnai Pembinaan Keagamaan di Lapas Kelas IIA Pontianak Anggota DPRD Kubu Raya Kecam Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Minta Pendampingan Korban Dipercepat

Pontianak

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Ketua Bawaslu Pontianak sebagai Tersangka Terlalu Dini

badge-check


					Kuasa Hukum Sebut Penetapan Ketua Bawaslu Pontianak sebagai Tersangka Terlalu Dini Perbesar

Gagasankalbar.com – Tim kuasa hukum Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak (Bawaslu) menilai langkah Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari) dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilwako 2024 sebagai tindakan yang prematur.

Kasus ini bermula dari dana hibah sekitar Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pontianak 2023–2025 untuk pengawasan Pilkada. Dalam NPHD, terdapat kewajiban pengembalian sisa anggaran ke kas daerah. Kejari menduga terjadi penyimpangan karena sisa dana tidak dikembalikan tepat waktu.

Sejak penyidikan pada November 2025, Kejari menemukan potensi penyalahgunaan sebesar Rp1,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp600 juta telah dikembalikan, namun aparat menyimpulkan masih terdapat potensi kerugian negara Rp1,1 miliar. Ketua Bawaslu Pontianak, Ridwan, dan Koordinator Sekretariat berinisial TK pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Ridwan, Rusliyadi, menegaskan perkara ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan administrasi.
“Ini murni persoalan tata kelola administrasi keuangan, bukan kejahatan korupsi. Tidak ada niat jahat untuk merugikan negara,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).

Ia juga menyebut kliennya telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Pak Ridwan diperiksa selama enam jam dan menjawab seluruh pertanyaan secara terbuka. Bahkan Rp600 juta sudah dikembalikan sebagai bentuk iktikad baik,” tambah Rusliyadi.

Menurutnya, penggunaan anggaran Rp1,1 miliar memiliki dasar kegiatan yang jelas.
“Semua ada tahapannya, mulai dari evaluasi, pengawasan, hingga operasional Panwascam. SPJ, RAB, perubahan anggaran, serta dokumentasi kegiatan lengkap,” ujarnya.

Sementara itu, Ridwan membantah tudingan penggelapan dana.
“Sisa anggaran itu sudah dialokasikan dalam RAB 2025 untuk operasional Panwascam di enam kecamatan, pengadaan fasilitas kantor, dan evaluasi bersama Gakkumdu,” jelas Ridwan.

Ia menegaskan seluruh pelaporan telah merujuk pada regulasi pusat dan instruksi Bawaslu RI.
“Kalau ini dianggap salah, berarti pola yang sama dilakukan Bawaslu se-Indonesia, karena mekanismenya seragam,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bahas Infrastruktur dan Indonesia Emas 2045, LK II HMI Pontianak Hadirkan Yuliansyah

16 Mei 2026 - 04:42 WIB

Gulam Mohamad Sharon Soroti Ketahanan Energi Nasional di Forum LK II HMI Pontianak

16 Mei 2026 - 04:18 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Showroom Auto88 dan Dipostar Finance, Kasus Dugaan Tagihan Fiktif dan Penahanan BPKB Siap Dibuktikan di Persidangan

15 Mei 2026 - 19:39 WIB

Suasana Reflektif Warnai Pembinaan Keagamaan di Lapas Kelas IIA Pontianak

15 Mei 2026 - 19:34 WIB

Bung Fajar: GMNI Kalimantan Barat Jangan Larut dalam Konflik Internal, Rakyat Sedang Menghadapi Krisis Sosial dan Ekonomi

14 Mei 2026 - 09:21 WIB

Trending di Pontianak