Breaking News

Pontianak

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Ketua Bawaslu Pontianak sebagai Tersangka Terlalu Dini

badge-check

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Ketua Bawaslu Pontianak sebagai Tersangka Terlalu DiniPerbesar

Gagasankalbar.com – Tim kuasa hukum Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak (Bawaslu) menilai langkah Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari) dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilwako 2024 sebagai tindakan yang prematur.

Kasus ini bermula dari dana hibah sekitar Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pontianak 2023–2025 untuk pengawasan Pilkada. Dalam NPHD, terdapat kewajiban pengembalian sisa anggaran ke kas daerah. Kejari menduga terjadi penyimpangan karena sisa dana tidak dikembalikan tepat waktu.

Sejak penyidikan pada November 2025, Kejari menemukan potensi penyalahgunaan sebesar Rp1,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp600 juta telah dikembalikan, namun aparat menyimpulkan masih terdapat potensi kerugian negara Rp1,1 miliar. Ketua Bawaslu Pontianak, Ridwan, dan Koordinator Sekretariat berinisial TK pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Ridwan, Rusliyadi, menegaskan perkara ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan administrasi.
“Ini murni persoalan tata kelola administrasi keuangan, bukan kejahatan korupsi. Tidak ada niat jahat untuk merugikan negara,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).

Ia juga menyebut kliennya telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Pak Ridwan diperiksa selama enam jam dan menjawab seluruh pertanyaan secara terbuka. Bahkan Rp600 juta sudah dikembalikan sebagai bentuk iktikad baik,” tambah Rusliyadi.

Menurutnya, penggunaan anggaran Rp1,1 miliar memiliki dasar kegiatan yang jelas.
“Semua ada tahapannya, mulai dari evaluasi, pengawasan, hingga operasional Panwascam. SPJ, RAB, perubahan anggaran, serta dokumentasi kegiatan lengkap,” ujarnya.

Sementara itu, Ridwan membantah tudingan penggelapan dana.
“Sisa anggaran itu sudah dialokasikan dalam RAB 2025 untuk operasional Panwascam di enam kecamatan, pengadaan fasilitas kantor, dan evaluasi bersama Gakkumdu,” jelas Ridwan.

Ia menegaskan seluruh pelaporan telah merujuk pada regulasi pusat dan instruksi Bawaslu RI.
“Kalau ini dianggap salah, berarti pola yang sama dilakukan Bawaslu se-Indonesia, karena mekanismenya seragam,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jaga Nafas di Tengah Kabut Asap, HMI Komisariat UPGRI dan JRD Bagikan Masker

1 Sep 2026 - 21:33 WIB

Jaga Nafas di Tengah Kabut Asap, HMI Komisariat UPGRI dan JRD Bagikan Masker

Mujahidin Islamic Competition Latih Nalar Kritis Pelajar Pontianak

24 Agu 2026 - 06:24 WIB

Mujahidin Islamic Competition Latih Nalar Kritis Pelajar Pontianak

FIKPsi UM Pontianak Jajaki Penguatan Kerja Sama Akademik dengan UNIMAS

22 Agu 2026 - 11:01 WIB

FIKPsi UM Pontianak Jajaki Penguatan Kerja Sama Akademik dengan UNIMAS

Magister Kesehatan Masyarakat UM Pontianak Gelar Magang dan Residensi Internasional di Malaysia

22 Agu 2026 - 10:59 WIB

Magister Kesehatan Masyarakat UM Pontianak Gelar Magang dan Residensi Internasional di Malaysia

Dua Mahasiswa Universitas OSO Wakili Kalbar di Future Leaders Summit 2026

22 Agu 2026 - 10:57 WIB

Dua Mahasiswa Universitas OSO Wakili Kalbar di Future Leaders Summit 2026
Trending di Pontianak