Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan pasangan Ria Norsan-Krisantus Kurniawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Mercure Pontianak pada Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi, mengatakan pasangan Ria Norsan-Krisantus ditetapkan dengan raihan 1.364.563 suara.
“Jumlah tersebut yang setara dengan 52,80 persen dari total suara sah,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan setelah ini, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih menunggu jadwal pelantikan.
Begitu juga dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di 13 Kabupaten dan Kota yang telah ditetapkan hari ini.
“Kecuali Kabupaten Melawi, karena masih berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.
Terakhir Syarifuddin Budi, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada Kalimantan Barat 2024.
“Proses demokrasi ini adalah hasil kerja keras bersama. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dan semua pihak yang telah membantu menjaga kondusivitas selama tahapan pemilu berlangsung,” tutupnya.









