GAGASANKALBAR.COM, MEMPAWAH,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait kasus tersebut

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa penyidikan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Mempawah.
Namun, identitas tersangka masih dirahasiakan hingga seluruh proses penyidikan selesai. “Sudah ada tersangka,” ujar Fitroh.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di beberapa lokasi di Kabupaten Mempawah pada 27 April 2025.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah kantor Dinas PUPR setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa kasus ini merupakan penyidikan baru.
“Untuk detail perkara dan yang lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan,” jelas Tessa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pelayanan publik di Kabupaten Mempawah.
















