Sengketa 91 SHM di Area Plasma PT. MAS Temui Titik Terang - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Muslim Pimpin BPD KKSS Sekadau, Siap Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah Muhammad Hakiki Soroti Dugaan Persoalan Perizinan PT Hungarindo Persada Pengumuman Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester 1 Tahun 2026 Tingkat KPU Kabupaten Ketapang Peringati HUT ke-19 Kubu Raya, Puskesmas Punggur Gelar Sunatan Massal Gratis Bawaslu Kubu Raya Kawal Pleno PDPB Triwulan II 2026, Pastikan Data Pemilih Akurat Perumda Aneka Usaha Menanjak Bahagia Gandeng Krealogi Tingkatkan Literasi Keuangan 300 Pelaku UMKM Kubu Raya

Mempawah

Sengketa 91 SHM di Area Plasma PT. MAS Temui Titik Terang

badge-check


Sengketa 91 SHM di Area Plasma PT. MAS Temui Titik Terang Perbesar

Gagasankalbar.com – Permasalahan PT. Mitra Andalan Sejahtera (PT. MAS) dengan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik 91 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas seluas ±182 hektar yang berlokasi di Area Plasma PT. MAS Wajok menemui titik terang.

Hal ini merujuk pada telah dilakukannya mediasi dan disepakatinya Berita Acara Pertemuan antara Pihak PT. MAS dengan Ahli Waris Almarhum Husinsius selaku masyarakat yang mengajukan klaim mewakili pemilik 91 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas ±182 hektar yang berlokasi di Area Plasma PT. MAS Wajok bersama Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah pada Rabu, (25/03/2026), bertempat di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.

Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polda Kalimantan Barat bersama dengan Polres Mempawah tersebut, Pihak PT. MAS dengan Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Mempawah bersama dengan Ahli Waris Almarhum Husinsius menyepakati pembukaan portal akses pintu masuk PT. MAS dan pemindahan tempayan (Pamabakng) ke lokasi titik SHM yang diklaim oleh Ahli Waris Hasinsius dan penjagaan tempayan disepakati dilakukan oleh 2 orang sehingga tidak ada gangguan operational PT. MAS dan akses jalan masuk bagi masyarakat dan petani.

Selain itu, Ahli Waris Almarhum Husainsius dan DAD Kabupaten Mempawah bersama dengan PT. MAS berjanji akan menyelesaikan persoalan pemilik SHM atas tanah seluas ±182 hektar yang berlokasi di Area Plasma PT. MAS Wajok secara musyawarah, damai, tanpa konflik, kekerasan maupun ancaman dengan menghormati hak-hak seluruh pihak.

Direktur PT. MAS, Angkola Ogessardo Siregar menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi adanya kesepakatan bersama ini. Menurutnya, kesepakatan yang telah disepakati oleh seluruh pihak ini merupakan salah satu langkah positif dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait 91 SHM atas tanah seluas ±182 hektar yang diklaim berlokasi di Area Plasma PT. MAS Wajok.

“Kami sangat mengapresiasi hasil pertemuan ini, kami berharap ini menjadi momentum untuk kita dapat bersama-sama dengan hati yang dingin untuk menyelesaikan dan mencari solusi atas permasalahan 91 SHM ini,” ungkapnya.

Terakhir, sebagai wujud langkah nyata dan serius dalam penyelesaian permasalahan lahan ini, General Manager PT. MAS, Belman Manik juga menjelaskan saat ini PT. MAS bersama dengan DAD Kabupaten Mempawah membuka posko sementara pengaduan terhadap pemilik 91 SHM atas tanah seluas ±182 hektar tersebut guna dilakukan verifikasi di Komplek Perkantoran Villa Ceria Lestari Jalan Ahmad Yani II Nomor 26, Kota Pontianak, Kalimatan Barat, pada hari Senin s.d. Jumat. Para pihak yang mengklaim sebagai pemilik 91 SHM tersebut diharuskan hadir di posko pengaduan guna dilakukan verifikasi dalam kurun waktu 60 hari kalender sejak tanggal 26 Maret 2026 dengan menemui Bapak John Muller atau Bapak Hendrikus Suyatno, S.H.,M.H.Li.,

“Semoga dengan adanya niat baik, keseriusan dan kerjasama baik dari seluruh pihak, kita dapat segera memeperoleh dan melakukan verifikasi terhadap data pemilik 91 SHM sehingga dapat segera menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Ahli Waris Almarhum Husinsius selaku masyarakat yang mewakili pemilik 91 SHM atas tanah seluas ±182 hektar yang diduga berada di Area Plasma PT. MAS melakukan aksi penutupan akses masuk PT. MAS pada Selasa (17/03/2026). Namun setelah adanya kesepakatan bersama tanggal 25 Maret 2026, para pihak menyepakati untuk saling menghormati satu sama lain dan akses pintu masuk PT. MAS telah kembali dibuka dengan suasana yang kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Idul Adha, Fenty Noverita Bendum DPP PSI Adakan Pemotongan Sapi Kurban di Mempawah

28 Mei 2026 - 10:26 WIB

Kepala Desa Kepayang Apresiasi Kegiatan Kemah Bakti Mahasiswa FKIP UM Pontianak

25 Mei 2026 - 04:20 WIB

70 Mahasiswa FKIP UM Pontianak Gelar Kemah Bakti di Mempawah, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

23 Mei 2026 - 08:36 WIB

GMNI Mempawah desak 2 DPD GMNI Kalbar segera lakukan rekonsiliasi

17 Mei 2026 - 20:36 WIB

Safari Ramadhan di Mempawah, Bendahara Umum DPP PSI Kunjungi Pesantren Al Husain

11 Maret 2026 - 21:58 WIB

Trending di Mempawah