Sengketa 91 SHM di Area Plasma PT. MAS Temui Titik Terang - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Bahas Infrastruktur dan Indonesia Emas 2045, LK II HMI Pontianak Hadirkan Yuliansyah Gulam Mohamad Sharon Soroti Ketahanan Energi Nasional di Forum LK II HMI Pontianak Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Gelar Baitul Arqom Dasar, Perkuat Kapasitas Kader Hakim Tolak Eksepsi Showroom Auto88 dan Dipostar Finance, Kasus Dugaan Tagihan Fiktif dan Penahanan BPKB Siap Dibuktikan di Persidangan Suasana Reflektif Warnai Pembinaan Keagamaan di Lapas Kelas IIA Pontianak Anggota DPRD Kubu Raya Kecam Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Minta Pendampingan Korban Dipercepat

Mempawah

Sengketa 91 SHM di Area Plasma PT. MAS Temui Titik Terang

badge-check


					Sengketa 91 SHM di Area Plasma PT. MAS Temui Titik Terang Perbesar

Gagasankalbar.com – Permasalahan PT. Mitra Andalan Sejahtera (PT. MAS) dengan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik 91 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas seluas ±182 hektar yang berlokasi di Area Plasma PT. MAS Wajok menemui titik terang.

Hal ini merujuk pada telah dilakukannya mediasi dan disepakatinya Berita Acara Pertemuan antara Pihak PT. MAS dengan Ahli Waris Almarhum Husinsius selaku masyarakat yang mengajukan klaim mewakili pemilik 91 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas ±182 hektar yang berlokasi di Area Plasma PT. MAS Wajok bersama Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah pada Rabu, (25/03/2026), bertempat di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.

Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polda Kalimantan Barat bersama dengan Polres Mempawah tersebut, Pihak PT. MAS dengan Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Mempawah bersama dengan Ahli Waris Almarhum Husinsius menyepakati pembukaan portal akses pintu masuk PT. MAS dan pemindahan tempayan (Pamabakng) ke lokasi titik SHM yang diklaim oleh Ahli Waris Hasinsius dan penjagaan tempayan disepakati dilakukan oleh 2 orang sehingga tidak ada gangguan operational PT. MAS dan akses jalan masuk bagi masyarakat dan petani.

Selain itu, Ahli Waris Almarhum Husainsius dan DAD Kabupaten Mempawah bersama dengan PT. MAS berjanji akan menyelesaikan persoalan pemilik SHM atas tanah seluas ±182 hektar yang berlokasi di Area Plasma PT. MAS Wajok secara musyawarah, damai, tanpa konflik, kekerasan maupun ancaman dengan menghormati hak-hak seluruh pihak.

Direktur PT. MAS, Angkola Ogessardo Siregar menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi adanya kesepakatan bersama ini. Menurutnya, kesepakatan yang telah disepakati oleh seluruh pihak ini merupakan salah satu langkah positif dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait 91 SHM atas tanah seluas ±182 hektar yang diklaim berlokasi di Area Plasma PT. MAS Wajok.

“Kami sangat mengapresiasi hasil pertemuan ini, kami berharap ini menjadi momentum untuk kita dapat bersama-sama dengan hati yang dingin untuk menyelesaikan dan mencari solusi atas permasalahan 91 SHM ini,” ungkapnya.

Terakhir, sebagai wujud langkah nyata dan serius dalam penyelesaian permasalahan lahan ini, General Manager PT. MAS, Belman Manik juga menjelaskan saat ini PT. MAS bersama dengan DAD Kabupaten Mempawah membuka posko sementara pengaduan terhadap pemilik 91 SHM atas tanah seluas ±182 hektar tersebut guna dilakukan verifikasi di Komplek Perkantoran Villa Ceria Lestari Jalan Ahmad Yani II Nomor 26, Kota Pontianak, Kalimatan Barat, pada hari Senin s.d. Jumat. Para pihak yang mengklaim sebagai pemilik 91 SHM tersebut diharuskan hadir di posko pengaduan guna dilakukan verifikasi dalam kurun waktu 60 hari kalender sejak tanggal 26 Maret 2026 dengan menemui Bapak John Muller atau Bapak Hendrikus Suyatno, S.H.,M.H.Li.,

“Semoga dengan adanya niat baik, keseriusan dan kerjasama baik dari seluruh pihak, kita dapat segera memeperoleh dan melakukan verifikasi terhadap data pemilik 91 SHM sehingga dapat segera menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Ahli Waris Almarhum Husinsius selaku masyarakat yang mewakili pemilik 91 SHM atas tanah seluas ±182 hektar yang diduga berada di Area Plasma PT. MAS melakukan aksi penutupan akses masuk PT. MAS pada Selasa (17/03/2026). Namun setelah adanya kesepakatan bersama tanggal 25 Maret 2026, para pihak menyepakati untuk saling menghormati satu sama lain dan akses pintu masuk PT. MAS telah kembali dibuka dengan suasana yang kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Safari Ramadhan di Mempawah, Bendahara Umum DPP PSI Kunjungi Pesantren Al Husain

11 Maret 2026 - 21:58 WIB

Konfercab ke XV HMI Cabang Mempawah Tetapkan Abdul Rohman “Pak Eko Daeng” sebagai Formatur Ketua Umum Periode 2025–2026

21 Desember 2025 - 09:41 WIB

Mempawah Raih Penghargaan Nasional atas Akselerasi Penyerapan Tenaga Kerja

2 Desember 2025 - 06:13 WIB

BEM FIKPsi Gelar Kemah Bakti Mahasiswa 2025 di Desa Antibar

1 November 2025 - 00:01 WIB

Riko Nahkodai PRISMA (Persatuan Mahasiswa Mempawah) sebagai wadah kolaborasi dan kontribusi nyata bagi Mempawah.

17 September 2025 - 09:07 WIB

Trending di Mempawah