Gagasankalbar.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Sanggau sebagai upaya memperkuat pengawasan partisipatif dalam proses pemilu. Penandatanganan berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Sanggau, Jumat siang.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendorong keterlibatan lintas lembaga, khususnya institusi peradilan, untuk menciptakan ekosistem pemilu yang bersih, transparan, serta berintegritas. Melalui MoU tersebut, kedua instansi bersepakat untuk saling mendukung dalam penyediaan informasi, literasi hukum, hingga pelaksanaan kegiatan bersama yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, Septiana Ika Kristia, menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk memastikan efektivitas pengawasan partisipatif.
“Pengawasan partisipatif hanya dapat berjalan efektif jika melibatkan seluruh elemen masyarakat dan lembaga negara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sanggau, Helman Fajry, mengapresiasi kerja sama tersebut dan menyampaikan komitmen penuh lembaganya dalam mendukung peningkatan kualitas demokrasi di tingkat lokal.
“Melalui MoU ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam penguatan pengawasan partisipatif. Pengadilan Agama siap mendukung penyediaan data, edukasi hukum, dan kegiatan kolaboratif agar masyarakat semakin memahami peran pentingnya dalam menjaga integritas pemilu,” tegasnya.
Anggota Bawaslu Sanggau, Saparudin, juga menekankan bahwa kolaborasi lintas lembaga merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan pengawasan pemilu.
“Pengawasan pemilu tidak dapat hanya dibebankan kepada Bawaslu. Kami membutuhkan dukungan instansi seperti Pengadilan Agama untuk memperluas jangkauan edukasi dan partisipasi masyarakat. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin kecil ruang bagi potensi pelanggaran,” jelasnya.
Kegiatan penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Yosef Harry Suyadi, yang sekaligus memberikan dorongan agar kerja sama tersebut dapat menghasilkan program-program konkret yang bermanfaat bagi masyarakat.
Acara kemudian ditutup dengan diskusi teknis mengenai rencana program bersama, termasuk pelaksanaan penyuluhan hukum, sosialisasi kepemiluan, serta penyediaan data pendukung untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan partisipatif pada pemilu mendatang. *(Ewok)









