Kejagung Sita Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma Group, Uang Nyaris Dikirim ke Hongkong - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Habe Series #4 Singkawang Dukung Proses Hukum Kasus Penghinaan Difabel, Agim Nastiar Berikan Support untuk Nafila Putri Kuasa Hukum Desak Pembatalan Status Tersangka Ketua Bawaslu Kota Pontianak Solmadapar Gelar Aksi di Kantor Gubernur, Soroti Kasus Pembakaran Rumah di Air Upas Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter di Sanggau Berjalan Lancar Tim SAR Temukan Titik Awal Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau

Nasional

Kejagung Sita Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma Group, Uang Nyaris Dikirim ke Hongkong

badge-check


					Kejagung Sita Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma Group, Uang Nyaris Dikirim ke Hongkong Perbesar

Gagasankalbar.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 479.179.079.148 (Rp 479 Miliar) atas perkembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group atas terdakwa PT Darmex Plantations. Uang setengah triliun rupiah itu dipamerkan dalam pecahan Rp100 ribu.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno lebih dulu menjelaskan bahwa kasus TPPU PT Duta Palma Group atas terdakwa Darmex Plantations kini telah masuk ke dalam tahapan tuntutan.

Berjalan persidangan, tim penyidik mendapat informasi jika anak usah dari PT Dalmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan akan mengirimkan uang hasil kejahatan TPPU ini ke Hongkong melalui jasa perbankan.

“Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148,” kata Sutikno dalam konferensi pers di kejagung, Kamis (8/5/2025).

Setelah dilakukan pemblokiran, tim penyidik meminta agar uang tersebut dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti. Adapun uang ratusan miliar itu disita dengan nominal berbeda dari dua perusahaan tersebut.

“Pertama uang sebesar Rp 376.138.264.001, disita dari PT Deli Muda Perkasa. Kemudian yang kedua, uang sebesar Rp103.036.815.147, disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa,” sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Uang itu merupakan hasil TPPU pada kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.

“Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (3/12/2024).

Dijelaskan uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.

“Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas,” beber Qohar.

Lebih detail Qohar menjelaskan perihal sosok RI yang menjadi penyimpan uang tersebut. Dia menjelaskan bahwa RI merupakan sosok yang masih menjadi saksi dan merupakan kerabat dari pengusaha Surya Darmadi.

“Kemudian ini uang disita dari saudara RI. RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, ada indikasi itu,” ungkap Qohar. Qohar menduga ada upaya Surya Darmadi menyembunyikan uang tersebut. Dengan adanya dugaan tersebut, penyidik melakukan penyitaan.

“Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menang Telak di Muscab II, Ratih Mutiara Pimpin PERADI SAI Mataram 2026–2030

12 April 2026 - 13:58 WIB

Negara Ambil Alih Cicilan Koperasi Merah Putih, Skema Pembiayaan Dirombak lewat PMK 15/2026

8 April 2026 - 08:51 WIB

Pernyataan Menjatuhkan Presiden Dinilai Inskonstitusional, GMKI : Jaga Stabilitas Nasional

6 April 2026 - 11:17 WIB

Komitmen Reformasi Organisasi, Ratih Mutiara Resmi Calon Ketua PERADI SAI Mataram, 10 Program Prioritas Disiapkan

30 Maret 2026 - 15:02 WIB

PP GMKI Luncurkan PBH GMKI, Dorong Pelayanan Hukum bagi Masyarakat

14 Maret 2026 - 08:18 WIB

Trending di Nasional