Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Ranperda Pemberdayaan Ormas Kayong Utara - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Kesetiaan & Pengkhianatan : Sebuah Ulasan & Renungan Film The King, 2019. Syarif Falmu: “Jangan Sampai Kalbar Jadi Surga Investor, Tapi Neraka Bagi Pencari Kerja Lokal” Zulhas: MBG dan Hilirisasi Komoditas Desa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah Bawaslu Kubu Raya Gandeng Tiga Perguruan Tinggi Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu Gemawan Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pembangunan Responsif Gender dan Adaptasi Perubahan Iklim di Kabupaten Mempawah Menguak Tabir Industri Rokok, AJI Jakarta dan AJI Pontianak Gelar Nobar dan Diskusi Film “Di Balik Ilusi Tembakau”

Berita Kalbar

Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Ranperda Pemberdayaan Ormas Kayong Utara

badge-check


Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Ranperda Pemberdayaan Ormas Kayong Utara Perbesar

Gagasankalbar.com – Kamis (12/6) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat penting dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar ini bertujuan untuk menguatkan peran Ormas dalam pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Kayong Utara.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, Ketua Bapemperda DPRD Kayong Utara, Asnawi, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat, Manto, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD Kayong Utara, Bagian Hukum Sekda Kabupaten Kayong Utara, dan Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Kalbar.

Dalam pembahasan, ditegaskan kembali bahwa Ormas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk secara sukarela oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ormas memiliki potensi besar sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam berbagai aspek, mulai dari pelayanan sosial, advokasi isu penting, hingga pengembangan kapasitas masyarakat.

Pemberdayaan Ormas menjadi krusial untuk memastikan organisasi-organisasi ini dapat berfungsi optimal dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang menekankan pentingnya pemerintah daerah melakukan pemberdayaan Ormas guna meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup mereka.

“Pemberdayaan Ormas harus dilakukan dengan menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar salah satu perwakilan dalam rapat tersebut.

Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan peran Ormas di Kabupaten Kayong Utara semakin kuat dan mampu berkontribusi signifikan dalam mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat, sembari tetap menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas penggunaan dana serta sumber daya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Syarif Falmu: “Jangan Sampai Kalbar Jadi Surga Investor, Tapi Neraka Bagi Pencari Kerja Lokal”

5 Juni 2026 - 09:33 WIB

LAZISMU Masjid At-Tanwir Santuni Fakir Miskin dan Salurkan Subsidi Sembako Murah

31 Mei 2026 - 09:24 WIB

Tim SAR Gabungan Cari Korban Hilang Akibat Sampan Terbalik Saat Memancing di Sungai Laut Tanjung Bunga

30 Mei 2026 - 08:31 WIB

Rayakan Harlah ke-76, Umi Marzuqoh: Fatayat NU Kalbar Harus Memberdayakan Perempuan hingga ke Pelosok Desa

24 Mei 2026 - 02:09 WIB

Cornelis Dorong Internasionalisasi Dayak Lewat Kongres Literasi dan Dayak Book Fair 2026

14 Mei 2026 - 21:50 WIB

Trending di Berita Kalbar