Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Ranperda Pemberdayaan Ormas Kayong Utara - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Habe Series #4 Singkawang Dukung Proses Hukum Kasus Penghinaan Difabel, Agim Nastiar Berikan Support untuk Nafila Putri Kuasa Hukum Desak Pembatalan Status Tersangka Ketua Bawaslu Kota Pontianak Solmadapar Gelar Aksi di Kantor Gubernur, Soroti Kasus Pembakaran Rumah di Air Upas Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter di Sanggau Berjalan Lancar Tim SAR Temukan Titik Awal Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau

Berita Kalbar

Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Ranperda Pemberdayaan Ormas Kayong Utara

badge-check


					Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Ranperda Pemberdayaan Ormas Kayong Utara Perbesar

Gagasankalbar.com – Kamis (12/6) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat penting dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar ini bertujuan untuk menguatkan peran Ormas dalam pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Kayong Utara.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, Ketua Bapemperda DPRD Kayong Utara, Asnawi, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat, Manto, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD Kayong Utara, Bagian Hukum Sekda Kabupaten Kayong Utara, dan Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Kalbar.

Dalam pembahasan, ditegaskan kembali bahwa Ormas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk secara sukarela oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ormas memiliki potensi besar sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam berbagai aspek, mulai dari pelayanan sosial, advokasi isu penting, hingga pengembangan kapasitas masyarakat.

Pemberdayaan Ormas menjadi krusial untuk memastikan organisasi-organisasi ini dapat berfungsi optimal dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang menekankan pentingnya pemerintah daerah melakukan pemberdayaan Ormas guna meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup mereka.

“Pemberdayaan Ormas harus dilakukan dengan menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar salah satu perwakilan dalam rapat tersebut.

Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan peran Ormas di Kabupaten Kayong Utara semakin kuat dan mampu berkontribusi signifikan dalam mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat, sembari tetap menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas penggunaan dana serta sumber daya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Umum HMI Cabang Pontianak Angkat Suara: Kekerasan terhadap Nafila Tidak Bisa Ditoleransi

17 April 2026 - 14:15 WIB

Wagub Kalbar Dukung KKM dan Sekolah Politik Pemuda Katolik, Siap Buka Kegiatan

15 April 2026 - 17:32 WIB

Bawaslu Kalbar Hadirkan Pojok Pengawasan di Perpustakaan Daerah, Perkuat Literasi Demokrasi

15 April 2026 - 17:20 WIB

Pemuda Katolik Kalbar Dukung Langkah Hukum PP Laporkan Jusuf Kalla

13 April 2026 - 17:10 WIB

FOMDA Kalbar Dorong Peran Pemuda Tingkatkan IPM Melalui Layanan Kesehatan

9 April 2026 - 05:13 WIB

Trending di Berita Kalbar