Breaking News

Berita Kalbar

Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Ranperda Pemberdayaan Ormas Kayong Utara

badge-check

Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Ranperda Pemberdayaan Ormas Kayong UtaraPerbesar

Gagasankalbar.com – Kamis (12/6) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat penting dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar ini bertujuan untuk menguatkan peran Ormas dalam pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Kayong Utara.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, Ketua Bapemperda DPRD Kayong Utara, Asnawi, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat, Manto, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD Kayong Utara, Bagian Hukum Sekda Kabupaten Kayong Utara, dan Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Kalbar.

Dalam pembahasan, ditegaskan kembali bahwa Ormas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk secara sukarela oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ormas memiliki potensi besar sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam berbagai aspek, mulai dari pelayanan sosial, advokasi isu penting, hingga pengembangan kapasitas masyarakat.

Pemberdayaan Ormas menjadi krusial untuk memastikan organisasi-organisasi ini dapat berfungsi optimal dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang menekankan pentingnya pemerintah daerah melakukan pemberdayaan Ormas guna meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup mereka.

“Pemberdayaan Ormas harus dilakukan dengan menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar salah satu perwakilan dalam rapat tersebut.

Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan peran Ormas di Kabupaten Kayong Utara semakin kuat dan mampu berkontribusi signifikan dalam mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat, sembari tetap menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas penggunaan dana serta sumber daya. ***

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Banom NU Kalimantan Barat Hadirkan Rangkaian Dakwah, Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

22 Sep 2026 - 00:48 WIB

Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Banom NU Kalimantan Barat Hadirkan Rangkaian Dakwah, Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

HWDI Kalbar Soroti Hak Perempuan Disabilitas untuk Hidup Setara

19 Sep 2026 - 02:20 WIB

HWDI Kalbar Soroti Hak Perempuan Disabilitas untuk Hidup Setara

Right to the City dan Krisis Ekologis Kalimantan Barat

19 Sep 2026 - 02:11 WIB

Right to the City dan Krisis Ekologis Kalimantan Barat

DPD IMM Kalbar dan Jatim Distribusikan Air Bersih Layak Konsumsi untuk Warga Terdampak Karhutla

17 Sep 2026 - 01:58 WIB

DPD IMM Kalbar dan Jatim Distribusikan Air Bersih Layak Konsumsi untuk Warga Terdampak Karhutla

Eka Nurhayati Ishak Gugat Pemerintah soal Karhutla di Kalbar

15 Sep 2026 - 02:06 WIB

Eka Nurhayati Ishak Gugat Pemerintah soal Karhutla di Kalbar
Trending di Berita Kalbar