Gagasankalbar.com— Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pontianak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan tema “Membangun Budaya Hukum Bersih: Sosialisasi KUHP Baru dalam Upaya Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme” pada Rabu, 10 Desember 2025 di Aula Itekes Muhammadiyah Kalimantan Barat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, mulai dari Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalbar, DPRD Kalbar, hingga akademisi yang memberikan beragam perspektif terkait dinamika penerapan KUHP baru.
Sekretaris DPD IMM Kalbar, Kholid Afani, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas polemik yang berkembang di masyarakat mengenai sejumlah pasal dalam KUHP baru. Menurutnya, beberapa pasal dinilai menimbulkan kekhawatiran karena dianggap dapat mengganggu kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kegiatan ini kami laksanakan atas dasar polemik KUHP baru di kalangan masyarakat. Beberapa pasal mengenai hukum pidana dianggap berpotensi mengganggu ekspresi mengemukakan pendapat sehingga dapat mencederai demokrasi. Karena itu, kami mengundang narasumber dari Polda, Kejati, DPRD, dan akademisi untuk memberikan berbagai sudut pandang,” ungkap Kholid.
Ia berharap sosialisasi ini mampu membuka cara pandang baru di tengah masyarakat, terutama mahasiswa, terkait penerapan KUHP yang sering menjadi perdebatan publik.
Sementara itu, Ketua Panitia, Muhammad Sher Khan, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial semata. Ia mengajak seluruh peserta untuk menjadikan forum tersebut sebagai ruang kritis dalam memperkuat kesadaran hukum progresif.
“Saya menaruh harapan besar bahwa sosialisasi KUHP ini tidak berhenti sebagai acara seremonial, tetapi menjadi ruang kritis untuk membangun kesadaran hukum yang progresif. Kita tidak hanya membahas pasal, norma, atau doktrin, tetapi menegaskan kembali bahwa hukum harus berpihak pada keadilan substantif dan menjadi alat pembebasan, bukan pembungkaman,” tegasnya.
Muhammad Sher Khan juga menambahkan pentingnya keberanian kolektif dalam mengawal implementasi KUHP secara demokratis dan transparan.
“Kita membutuhkan keberanian kolektif untuk memastikan bahwa setiap regulasi tidak membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Harapannya seluruh peserta—mahasiswa, akademisi, aparat penegak hukum, hingga unsur legislatif—mampu menjadikan forum ini sebagai titik tolak untuk mengawal KUHP baru dengan lebih terbuka,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi jembatan pemahaman antara masyarakat dan pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat budaya hukum yang bersih dan demokratis di Kalimantan Barat.










