IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Jurnalis JAK TV: Produk Jurnalistik Bukan Objek Pidana - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Cornelis Dorong Internasionalisasi Dayak Lewat Kongres Literasi dan Dayak Book Fair 2026 PWA Kalbar Soroti Pentingnya Budaya Sekolah Anti Kekerasan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Bersilaturahmi ke Kediaman Hubabah Annisa Alhaddad Bung Fajar: GMNI Kalimantan Barat Jangan Larut dalam Konflik Internal, Rakyat Sedang Menghadapi Krisis Sosial dan Ekonomi Rumah Makan Gratis Habib Terima Kunjungan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional RI Staf Ketua KPPU RI Apresiasi Daya Kritis Peserta LK II HMI Cabang Pontianak

Nasional

IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Jurnalis JAK TV: Produk Jurnalistik Bukan Objek Pidana

badge-check


					IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Jurnalis JAK TV: Produk Jurnalistik Bukan Objek Pidana Perbesar

Gagasankalbar.com –

Sehubungan dengan siaran pers Kejaksaan Agung RI Nomor: PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025 tanggal 22 April 2025, terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, maka dengan ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta yang disebut mengalir ke pihak terkait. Kami menilai hal ini memang seharusnya masuk dalam ranah pidana, dan aparat penegak hukum perlu menuntaskannya secara transparan dan akuntabel.

2. Namun demikian, IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai “berita negatif” yang merintangi penyidikan terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan. Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang.

3. Jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.

4. IJTI mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan. Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers.

5. Kami mengingatkan bahwa sesuai UU Pers, setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana. Pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mencederai demokrasi.

Sebagai penutup, IJTI menegaskan dukungannya terhadap pengungkapan dugaan aliran dana suap dalam perkara ini sebagai bagian dari proses hukum pidana. Namun, jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap “menghalangi penyidikan”, maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers.

Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik serta menjaga independensi dalam menjalankan tugas. Di saat yang sama, kami meminta aparat penegak hukum untuk menghormati kemerdekaan pers dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Bersilaturahmi ke Kediaman Hubabah Annisa Alhaddad

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Dukung Krakatau Steel, GMNI Minta Pemerintah Lindungi Industri Baja Nasional

13 Mei 2026 - 11:23 WIB

DPC GMNI Pontianak Serukan Satu Komando Pasca Rekonsiliasi Bali

12 Mei 2026 - 22:08 WIB

Rifki Nizami Desak MPR RI Tindak Tegas Juri LCC 4 Pilar di Kalbar

12 Mei 2026 - 01:16 WIB

Kontroversi Tim Asesor Aktivis: Upaya Perlindungan atau Domestikasi Gerakan Sipil?

2 Mei 2026 - 01:32 WIB

Trending di Nasional