Dosen IAIN Pontianak Menyatakan Penolakan Terhadap Pemberian Asas Dominus Litis dalam RKUHAP - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Perkuat Komitmen Antinarkoba, Bandara Internasional Supadio Gandeng BNN Kabupaten Kubu Raya Gelar Sosialisasi Intensif OKK PWI Kalbar 2026 Perkuat Profesionalisme Wartawan di Era Digital IMABA KALBAR Gelar Pelatihan Kebendaharaan, Dorong Tata Kelola Keuangan Organisasi yang Transparan, Akuntabel, dan Profesional Tim SAR Gabungan Temukan Warga Hilang di Ketapang dalam Keadaan Selamat PWM Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Perluas Perlindungan Pekerja Amal Usaha Muhammadiyah SatuMu Jadi Instrumen Penguatan Cabang dan Ranting Muhammadiyah di Kalbar

Pontianak

Dosen IAIN Pontianak Menyatakan Penolakan Terhadap Pemberian Asas Dominus Litis dalam RKUHAP

badge-check


Dosen IAIN Pontianak Menyatakan Penolakan Terhadap Pemberian Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Perbesar

GAGASANKALBAR.COM – Pontianak, 8 Februari 2025 – Didi Darmadi, selaku dosen Islam dan Budaya Borneo di IAIN Pontianak, menyampaikan penolakan tegas terhadap pemberian asas dominus litis kepada jaksa dalam rancangan RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang saat ini sedang dibahas. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara yang dilakukan oleh tim media setempat, di mana beliau mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak yang mungkin timbul akibat penerapan asas ini.

“Saya selaku akademisi di IAIN Pontianak, dengan tegas menolak penggunaan asas dominus litis yang diberikan kepada jaksa dalam RKUHAP, karena saya khawatir hal ini akan mengganggu sistem demokrasi yang sudah berjalan dengan baik di negara kita,” ungkap Didi Darmadi.

Lebih lanjut, Didi menambahkan, jika memang rencana tersebut akan diterapkan, maka sangat penting untuk melakukan kajian yang lebih mendalam. “Sebelum menerapkan asas ini, perlu adanya kajian yang komprehensif, karena kami khawatir hal ini bisa mempengaruhi hubungan dan proses demokrasi yang ada di Indonesia,” tambahnya.

Asas dominus litis sendiri adalah prinsip yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak, yang menurut sebagian pihak bisa memberikan terlalu banyak wewenang kepada institusi kejaksaan.

Sebagai seorang akademisi yang aktif di bidang studi Islam dan budaya, Didi Darmadi menegaskan bahwa meskipun hukum harus selalu berkembang, keseimbangan antara kewenangan lembaga negara dan demokrasi perlu tetap dijaga agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau penyalahgunaan wewenang.

Pernyataan ini semakin menambah dinamika dalam perdebatan mengenai RKUHAP, yang saat ini sedang menjadi perhatian publik dan berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OKK PWI Kalbar 2026 Perkuat Profesionalisme Wartawan di Era Digital

9 Juni 2026 - 12:15 WIB

SatuMu Jadi Instrumen Penguatan Cabang dan Ranting Muhammadiyah di Kalbar

8 Juni 2026 - 11:32 WIB

Zulhas: MBG dan Hilirisasi Komoditas Desa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

5 Juni 2026 - 09:30 WIB

Gemawan Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pembangunan Responsif Gender dan Adaptasi Perubahan Iklim di Kabupaten Mempawah

5 Juni 2026 - 09:25 WIB

Menguak Tabir Industri Rokok, AJI Jakarta dan AJI Pontianak Gelar Nobar dan Diskusi Film “Di Balik Ilusi Tembakau”

4 Juni 2026 - 08:45 WIB

Trending di Pontianak