GAGASANKALBAR.COM – Pontianak, 8 Februari 2025 – Didi Darmadi, selaku dosen Islam dan Budaya Borneo di IAIN Pontianak, menyampaikan penolakan tegas terhadap pemberian asas dominus litis kepada jaksa dalam rancangan RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang saat ini sedang dibahas. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara yang dilakukan oleh tim media setempat, di mana beliau mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak yang mungkin timbul akibat penerapan asas ini.
“Saya selaku akademisi di IAIN Pontianak, dengan tegas menolak penggunaan asas dominus litis yang diberikan kepada jaksa dalam RKUHAP, karena saya khawatir hal ini akan mengganggu sistem demokrasi yang sudah berjalan dengan baik di negara kita,” ungkap Didi Darmadi.

Lebih lanjut, Didi menambahkan, jika memang rencana tersebut akan diterapkan, maka sangat penting untuk melakukan kajian yang lebih mendalam. “Sebelum menerapkan asas ini, perlu adanya kajian yang komprehensif, karena kami khawatir hal ini bisa mempengaruhi hubungan dan proses demokrasi yang ada di Indonesia,” tambahnya.
Asas dominus litis sendiri adalah prinsip yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak, yang menurut sebagian pihak bisa memberikan terlalu banyak wewenang kepada institusi kejaksaan.
Sebagai seorang akademisi yang aktif di bidang studi Islam dan budaya, Didi Darmadi menegaskan bahwa meskipun hukum harus selalu berkembang, keseimbangan antara kewenangan lembaga negara dan demokrasi perlu tetap dijaga agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau penyalahgunaan wewenang.
Pernyataan ini semakin menambah dinamika dalam perdebatan mengenai RKUHAP, yang saat ini sedang menjadi perhatian publik dan berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum.
















