Gagasankalbar.com – Sebagai langkah nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Manajemen Bandara Internasional Supadio telah menggelar Kegiatan Sosialisasi bahaya narkoba bagi seluruh karyawan Bandara Selasa 9 Juni 2026. Kegiatan Strategis ini dilaksanakan dengan menghadirkan langsung Kepala Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya AKBP Alber Manurung sebagai narasumber utama.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Program penguatan Integritas dan peningkatan standar keamanan di lingkungan Bandara Internasional Supadio. Melalui Sosialisasi ini, Manajemen Bandara Supadio berupaya membekali seluruh karyawan baik organik maupun tenaga alih daya (outsorcing) dengan pemahaman mendalam mengenai dampak hukum, sosial, dan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba, serta memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Supadio, Maya Damayanti, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan BNN merupakan manifestasi dari komitmen nol toleransi ( zero tolerance ) Manajemen Bandara terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Bandara Internasional Supadio berkomitmen untuk terus meningkatkan budaya kerja yang profesional, di mana setiap individu memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik.
Langkah ini juga sekaligus menjadi bentuk dukungan penuh Bandara Internasional Supadio terhadap program Pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika di sektor transportasi udara.
“Kami berharap kegiatan ini dapat semakin memperkuat Integritas, mental dan Profesionalitas seluruh Personil di lapangan. Bandara Supadio akan terus berbenah dan memperketat sistem pengawasan, demi memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian layanan bagi seluruh pengguna Jasa Bandara,” tutup Maya.
Bandara Internasional Supadio terus membuka ruang sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak Kepolisian dan BNN, guna memastikan operasional Bandara tetap terjaga dari segala bentuk tindakan yang melanggar Hukum.
















