Gagasankalbar.com – Kasus pembacokan yang dilakukan oleh RM (22) terhadap FAP (23) di lingkungan kampus UIN Suska Riau harus ditempatkan secara tegas sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan, apa pun latar belakang relasi personal di antara keduanya. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar konflik emosional atau persoalan hubungan yang berakhir, melainkan tindakan kekerasan yang secara langsung menyerang tubuh dan keselamatan korban.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh akademisi Hukum Pidana Universitas Tanjungpura, Yuliana, saat ditemui pada Sabtu (28/2/2026). Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, perbuatan pembacokan tersebut secara jelas memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam hukum pidana, melukai orang lain adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dihukum. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, maka dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat dengan ancaman pidana yang lebih serius,” ujarnya.
Yuliana menegaskan, emosi pribadi seperti marah, cemburu, sakit hati, atau kesedihan mendalam bukan merupakan alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) maupun alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond) yang dapat menghapuskan pidana. Dengan demikian, kondisi emosional tidak menghilangkan pertanggungjawaban hukum pelaku.
Ia juga mengkritik keras narasi yang mencoba menormalisasi kekerasan atas dasar “pengkhianatan”, “cinta ditolak”, “cemburu”, atau “sakit hati”. Menurutnya, cara pandang tersebut keliru dan berbahaya karena berpotensi menggeser fokus dari pelaku ke korban (victim blaming). Menormalisasi kekerasan sebagai reaksi emosional yang dapat dimaklumi.
“Seolah-olah tanpa penolakan atau pengkhianatan, kekerasan tidak akan terjadi. Padahal, dalam logika hukum, tanggung jawab pidana tetap melekat pada pelaku sebagai subjek yang secara sadar memilih melakukan kekerasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yuliana mengingatkan bahwa normalisasi kekerasan dapat membentuk toleransi sosial yang berbahaya. Ketika masyarakat mulai menganggap tindakan agresif sebagai sesuatu yang dapat ‘dimaklumi’ dalam kondisi emosional tertentu, maka budaya kekerasan justru dipelihara.
“Kekerasan akan kehilangan sifat tercelanya dan bergeser menjadi reaksi yang dianggap wajar. Ini yang harus dicegah, baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun melalui edukasi publik,” tambahnya.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa relasi personal tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih ketika menyasar perempuan sebagai korban. Penanganan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan rasa keadilan sekaligus memperkuat pesan bahwa kekerasan tidak pernah dapat dibenarkan.









