Akademisi Untan: Pembacokan Mahasiswi di UIN Suska Riau Murni Tindak Kekerasan, Emosi Bukan Alasan Penghapus Pidana - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Antusiasme Warga Serbu Bazar Sembako Murah Perumda Aneka Usaha Menanjak Bahagia, Seluruh Paket Ludes Terjual Semarak HUT ke-19 Kubu Raya, Puskesmas Punggur Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Senam GERMAS Derahman: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Hadapi Tantangan Fiskal Kubu Raya Banggar DPR RI Dorong Bank Indonesia Kalbar Perkuat Deteksi Dini Ekonomi dan Pengembangan UMKM Daerah Banggar DPR RI Dorong Penguatan Transfer ke Daerah dan Optimalisasi APBN untuk Pembangunan Kalimantan Barat Nelayan Hilang Kontak di perairan Teluk Cina Pulau Lemukutan di temukan dalam keadaan selamat oleh tim SAR Gabungan

Nasional

Akademisi Untan: Pembacokan Mahasiswi di UIN Suska Riau Murni Tindak Kekerasan, Emosi Bukan Alasan Penghapus Pidana

badge-check


Akademisi Untan: Pembacokan Mahasiswi di UIN Suska Riau Murni Tindak Kekerasan, Emosi Bukan Alasan Penghapus Pidana Perbesar

Gagasankalbar.com – Kasus pembacokan yang dilakukan oleh RM (22) terhadap FAP (23) di lingkungan kampus UIN Suska Riau harus ditempatkan secara tegas sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan, apa pun latar belakang relasi personal di antara keduanya. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar konflik emosional atau persoalan hubungan yang berakhir, melainkan tindakan kekerasan yang secara langsung menyerang tubuh dan keselamatan korban.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh akademisi Hukum Pidana Universitas Tanjungpura, Yuliana, saat ditemui pada Sabtu (28/2/2026). Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, perbuatan pembacokan tersebut secara jelas memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam hukum pidana, melukai orang lain adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dihukum. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, maka dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat dengan ancaman pidana yang lebih serius,” ujarnya.

Yuliana menegaskan, emosi pribadi seperti marah, cemburu, sakit hati, atau kesedihan mendalam bukan merupakan alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) maupun alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond) yang dapat menghapuskan pidana. Dengan demikian, kondisi emosional tidak menghilangkan pertanggungjawaban hukum pelaku.

Ia juga mengkritik keras narasi yang mencoba menormalisasi kekerasan atas dasar “pengkhianatan”, “cinta ditolak”, “cemburu”, atau “sakit hati”. Menurutnya, cara pandang tersebut keliru dan berbahaya karena berpotensi menggeser fokus dari pelaku ke korban (victim blaming). Menormalisasi kekerasan sebagai reaksi emosional yang dapat dimaklumi.

“Seolah-olah tanpa penolakan atau pengkhianatan, kekerasan tidak akan terjadi. Padahal, dalam logika hukum, tanggung jawab pidana tetap melekat pada pelaku sebagai subjek yang secara sadar memilih melakukan kekerasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yuliana mengingatkan bahwa normalisasi kekerasan dapat membentuk toleransi sosial yang berbahaya. Ketika masyarakat mulai menganggap tindakan agresif sebagai sesuatu yang dapat ‘dimaklumi’ dalam kondisi emosional tertentu, maka budaya kekerasan justru dipelihara.

“Kekerasan akan kehilangan sifat tercelanya dan bergeser menjadi reaksi yang dianggap wajar. Ini yang harus dicegah, baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun melalui edukasi publik,” tambahnya.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa relasi personal tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih ketika menyasar perempuan sebagai korban. Penanganan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan rasa keadilan sekaligus memperkuat pesan bahwa kekerasan tidak pernah dapat dibenarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

UM Metro Kirim Empat Mahasiswa ke Akademi Sejarawan Muhammadiyah Batch 1 di Yogyakarta

16 Juli 2026 - 00:05 WIB

Inovasi Wondr by BNI: Fitur Canggih Ini Otomatis Blokir Transaksi Saat Ada Telepon Masuk

4 Juli 2026 - 06:21 WIB

Perangi Pinjol Ilegal, AFPI dan PWI Siapkan Kerja Sama Literasi Keuangan

19 Juni 2026 - 02:15 WIB

Diskusi di UGM Ricuh, Mahasiswa Geruduk Acara dan Hadang Kendaraan Pejabat

16 Juni 2026 - 12:04 WIB

Dekan Fakultas Hukum UM Pontianak Raih Predikat Wisudawan Terbaik PDIH UNISSULA

15 Juni 2026 - 13:40 WIB

Trending di Nasional