GAGASANKALBAR.COM – Kekerasan seksual bukan sekedar peristiwa baru. Bahkan, sosialisasi dan edukasi tidak henti-hentinya dilakukan untuk mengurangi. Peran ini harus selalu di gaukan oleh berbagai elemen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalbar Herkulana Mekarryani, Senin (20/5/2024), mengutarakan, berdasarkan evaluasi bersama perangkat daerah terkait, kekerasan seksual pada anak, antara lain, dipicu oleh kemajuan teknologi yang memudahkan material pornografi tersebar.

”Kekerasan seksual juga diakibatkan narkoba. Ada beberapa kasus rudapaksa (pemerkosaan) terkait dengan narkoba. Selain itu, juga karena fungsi ketahanan keluarga yang melemah,” ujar Herkulana.
Dilansir data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalbar, pada tahun 2021, terdapat 249 anak yang menjadi korban kekerasan seksual di provinsi itu. Pada 2022, tercatat 277 anak mengalami kekerasan, sedangkan pada 2023 terdapat 246 anak korban kekerasan seksual di Kalbar.
Pornografi merupakan istilah yang berasal dari bahasa Yunani, pornographia. Istilah ini bermakna tulisan atau gambar tentang pelacur (Soebagijo, 2008).
Sedangkan menurut Kamus Besar bahasa Indonesia, Pornografi adalah (1) penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi; (2) bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi di seks (Subiakto, 2020)
Kemudian, Uswatun Hasanah Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) UM Surabaya yang juga merupakan spesialis keperawatan jiwa menjelaskan, beberapa studi telah menunjukkan berbagai dampak buruk pornografi, mulai dari kecanduan, kerusakan otak, hingga gangguan mental.
“Dampak pertama adalah kecanduan. Kecanduan pornografi dapat berawal dari faktor ketidaksengajaan yang kemudian memunculkan rasa penasaran, sehingga mendorong anak untuk mencoba dengan sengaja,”jelas Uswatun Selasa (16/8/22)
Bahaya lagi pornografi bisa menjadi pintu berbagai macam kejahatan dan masalah yang dapat mempengaruhi kualitas SDM, seperti pelecehan dan kekerasan seksual, KDRT, perceraian, perzinaan, serta masalah keluarga, sosial dan ekonomi lainnya.
















