Pansus DPRD Kubu Raya Bahas Raperda KTR, Derahman: Bukan Larang Merokok, tetapi Atur Perilaku - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Karhutla di Kubu Raya Masih Berlangsung, Petugas Berjibaku Padamkan Api di Rasau Jaya Pansus DPRD Kubu Raya Bahas Raperda KTR, Derahman: Bukan Larang Merokok, tetapi Atur Perilaku Sekolah Karakter Nur Hayati Hadir di Kubu Raya, Fokus Bentuk Karakter Anak Sejak Dini KABUT ASAP KEMBALI DATANG, GMKI: NEGARA JANGAN HANYA SIBUK MEMADAMKAN API Klarifikasi Terus, Kebijakannya Kapan Diperbaiki? Wilmar Kalimantan Barat Luncurkan “Cantigi Coffee”, Kopi Robusta Petani Pahauman, di Rakor Forum TSLP/CSR Kabupaten Landak

Kubu Raya

Pansus DPRD Kubu Raya Bahas Raperda KTR, Derahman: Bukan Larang Merokok, tetapi Atur Perilaku

badge-check


Pansus DPRD Kubu Raya Bahas Raperda KTR, Derahman: Bukan Larang Merokok, tetapi Atur Perilaku Perbesar

Gagasankalbar.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kubu Raya terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Jumat (24/7/2026). Pembahasan dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengaturan kawasan yang bebas dari paparan asap rokok.

Anggota Pansus DPRD Kabupaten Kubu Raya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Derahman, menegaskan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok bukan bertujuan melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur perilaku merokok agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang lain.

“Yang perlu dipahami masyarakat, Perda ini bukan melarang orang merokok. Perda ini mengatur perilaku merokok agar dilakukan pada tempat yang semestinya, sehingga hak perokok tetap dihormati, namun hak masyarakat untuk menghirup udara bersih dan sehat juga terlindungi,” ujar Derahman.

Dalam Raperda tersebut, sejumlah lokasi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, kantor pemerintahan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, tempat kerja, serta tempat-tempat umum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengatur kawasan bebas asap rokok, Raperda juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggar, kewajiban pengelola kawasan untuk menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok, serta mekanisme pengaduan masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda.

Menurut Derahman, regulasi tersebut penting untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, dan pasien di fasilitas kesehatan dari paparan asap rokok. Perda ini juga diharapkan dapat menekan meningkatnya jumlah perokok pemula di Kabupaten Kubu Raya melalui terciptanya lingkungan yang lebih sehat.

Ia berharap setelah disahkan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat mengimplementasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok secara optimal melalui sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan secara konsisten.

“Perda ini adalah ikhtiar bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat tanpa menghilangkan hak siapa pun. Yang diatur adalah tempat dan perilaku merokok, sehingga tercipta keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman,” tutup Derahman.

Baca Lainnya

Karhutla di Kubu Raya Masih Berlangsung, Petugas Berjibaku Padamkan Api di Rasau Jaya

24 Juli 2026 - 19:01 WIB

Sekolah Karakter Nur Hayati Hadir di Kubu Raya, Fokus Bentuk Karakter Anak Sejak Dini

24 Juli 2026 - 18:57 WIB

Perumda Aneka Usaha Menanjak Bahagia Promosikan Produk UMKM Kubu Raya di Borneo International Halal Showcase 2026

23 Juli 2026 - 02:05 WIB

Bawaslu Kubu Raya Perkuat Sinergi dengan Dinas PMD, Siapkan PKS untuk Pengawasan Pemilu

21 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bukti Chat Mencuat, Dugaan Pemerasan dan Praktik Mafia Tanah Libatkan Oknum Kades Kubu Raya Masuki Babak Baru

21 Juli 2026 - 20:35 WIB

Trending di Kubu Raya