Bukti Chat Mencuat, Dugaan Pemerasan dan Praktik Mafia Tanah Libatkan Oknum Kades Kubu Raya Masuki Babak Baru - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Bawaslu Kubu Raya Perkuat Sinergi dengan Dinas PMD, Siapkan PKS untuk Pengawasan Pemilu Bukti Chat Mencuat, Dugaan Pemerasan dan Praktik Mafia Tanah Libatkan Oknum Kades Kubu Raya Masuki Babak Baru Universitas Muhammadiyah Pontianak Lepas 970 Mahasiswa KKN, Sebar ke Lima Kabupaten hingga Malaysia Pemkot Pontianak Terbuka terhadap Wacana Perda LGBT, Tekankan Kajian Komprehensif DPRD Kota Pontianak Dorong Regulasi Nasional Terkait LGBT PDA Pontianak Luncurkan Posbakum, Prioritaskan Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Perempuan Rentan, dan Anak

Kubu Raya

Bukti Chat Mencuat, Dugaan Pemerasan dan Praktik Mafia Tanah Libatkan Oknum Kades Kubu Raya Masuki Babak Baru

badge-check


Bukti Chat Mencuat, Dugaan Pemerasan dan Praktik Mafia Tanah Libatkan Oknum Kades Kubu Raya Masuki Babak Baru Perbesar

Gagasankalbar.com – Sengketa lahan di Dusun Suka Damai, RT 002/RW 001, Desa Rasau Jaya Satu, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, memasuki babak baru. Firma Hukum Lawyer Muda Kalbar secara resmi merespons video klarifikasi Kepala Desa (Kades) Rasau Jaya Satu dengan membeberkan sejumlah fakta baru, termasuk bukti percakapan WhatsApp yang disebut mengarah pada dugaan pemerasan.

Persoalan tersebut mencuat setelah Kepala Desa Rasau Jaya Satu merilis video klarifikasi pada Senin (20/7/2026). Dalam video itu, Kades membantah tudingan melakukan pemerasan. Ia menyatakan hanya bertindak sebagai mediator yang mempertemukan warga dengan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan dan tidak pernah menentukan nominal uang dalam proses penyelesaian sengketa.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kuasa Hukum Lawyer Muda Kalbar, Rusliadi, menggelar konferensi pers di Pontianak, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses mediasi yang dilakukan pemerintah desa dan mempertanyakan keterlibatan Kepala Desa dalam perkara tersebut.

Rusliadi menjelaskan, kliennya, Mansyur, telah membeli sekaligus menguasai lahan yang disengketakan dari ahli waris pemilik asli sejak tahun 1990. Namun belakangan muncul pihak lain yang disebut menguasai sertifikat induk lama.

“Tiba-tiba yang berinisial SN dan BG memegang serta mengantongi sertifikat induk lama, yang sertifikat itu bukan atas nama dia, bukan ahli waris pemilik tanah, dan dia bukan siapa-siapa. Lalu timbul juga Kepala Desa Rasau Jaya Satu di situ,” kata Rusliadi.

Ia juga mengingatkan agar aparatur desa tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“Jangan sampai nanti, kalau terbukti si SN ini adalah mafia tanah, si BG ini mafia tanah, apakah nanti Pak Kepala Desa Rasau Jaya Satu ini kita sebutkan juga sebagai mafia tanah? Kan kita tidak mau,” ujarnya.

Untuk memperkuat dalilnya, Rusliadi mengaku memiliki alat bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp yang dikirimkan kepada anak kliennya. Menurutnya, isi percakapan tersebut menunjukkan adanya pembahasan mengenai nominal uang yang diminta dalam penyelesaian sengketa.

> “Ada bukti chat di WhatsApp, bunyinya bahasa Jawa: ‘Saiki bapakmu dengan angka segitu wes oke urung?’. Sekarang bapakmu dengan angka segitu sudah siap belum? (Nominal) 75 juta. Bahkan di voice note yang lain bunyinya mengintimidasi, ‘Kalau Pak Muklis tidak siap membayar 100 juta, ada yang lain mau membayar 100 juta’. Tidak boleh seorang Kepala Desa menyampaikan hal-hal mengenai nominal sejumlah uang dengan cara seperti ini,” ungkap Rusliadi.

Lawyer Muda Kalbar menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila dugaan intervensi maupun intimidasi terhadap kliennya terus berlanjut.

“Kami akan melakukan upaya hukum. Kita akan membuat laporan pidana nantinya. Yang kedua, kita akan membuat laporan pengaduan resmi ke Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, dan kita teruskan kepada Pak Bupati Kubu Raya,” tegas Rusliadi.

Baca Lainnya

Bawaslu Kubu Raya Perkuat Sinergi dengan Dinas PMD, Siapkan PKS untuk Pengawasan Pemilu

21 Juli 2026 - 20:38 WIB

Tim Dalkarhutla KPH Kubu Raya Terus Berjuang Padamkan Karhutla di Rasau Jaya Umum

20 Juli 2026 - 00:33 WIB

PDA Aisyiyah Kubu Raya dan MTs Khulafaur Rasyidin Teken MoU Program Pendidikan & Edukasi Hukum di Lingkungan Pesantren

20 Juli 2026 - 00:31 WIB

Mts Khulafaur Rasyidin Hadirkan Dosen FH Untan, Bekali 400 santri Edukasi Hukum Pencegahan Bullying

18 Juli 2026 - 23:30 WIB

Habib Abdurahman: Semangat Gotong Royong Jadi Kunci Pembangunan Kubu Raya di Tengah Keterbatasan Fiskal

18 Juli 2026 - 23:28 WIB

Trending di Kubu Raya