Opini oleh: seseorang yang membaca bahwa pajak sambil minum kopi yang harganya sudah naik dua kali.
Gagasankalbar.com – Ada sesuatu yang mengagumkan dari cara negara ini bekerja. Di tengah daya beli yang melorot, warung tutup lebih cepat dari biasanya, dan orang-orang mulai menghitung kalori bukan karena diet tapi karena matematika, pemerintah tetap berhasil menemukan waktu dan keinginan untuk memperbarui aturan pajak UMKM.

PP Nomor 20 Tahun 2026. Tarif PPh final tetap 0,5 persen. Kelihatannya tidak ada yang berubah.
Kecuali satu hal kecil: siapa yang boleh menikmatinya.
CV dan PT biasa? Keluar dari daftar. Firma? Selamat tinggal. Kini yang berhak atas keringanan itu hanya orang pribadi, perseroan perorangan satu orang, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun. Pemerintah menyebut ini sebagai upaya “menciptakan keadilan sistem perpajakan.” Kalimat yang selalu terdengar paling masuk akal justru di saat yang paling mencurigakan.
Tentu saja, ini bukan pajak baru. Tarifnya bahkan tidak naik. Tapi ada hal yang lebih halus dari sekadar angka: penyempitan definisi, pengetatan agregasi omzet, pengawasan yang makin ketat terhadap siapa yang boleh mengaku sebagai UMKM. Artinya, sebagian pengusaha kecil yang selama ini bernapas dengan nyaman di bawah payung 0,5 persen, kini harus berhitung ulang. Pajak penghasilan normal menantinya di luar sana dan itu bukan 0,5 persen.
Ini dilakukan pada momen yang, kalau boleh saya katakan, artistik dalam kekejiannya. Indeks kepercayaan konsumen turun. Penjualan ritel melambat. Warung makan yang dulu ramai sekarang tutup jam delapan malam bukan karena pemiliknya ingin pulang lebih awal, tapi karena tidak ada yang datang setelah itu. UMKM yang selalu disebut sebagai “tulang punggung ekonomi nasional” dalam setiap pidato, setiap spanduk, setiap baliho kampanye sedang berjuang melawan harga bahan baku yang naik, biaya energi yang tidak turun-turun, dan konsumen yang dompetnya menipis lebih cepat dari keyakinan mereka terhadap pemulihan ekonomi.
Di saat itulah negara datang. Membawa peraturan baru. Sambil tersenyum, seperti biasa.
Tentu ada narasi resminya: aturan ini justru memperluas kepastian hukum, karena batas waktu tujuh tahun dihapus orang pribadi kini bisa menikmati PPh final 0,5 persen selamanya. Tidak ada batas waktu. Katanya itu kabar baik. Dan memang kabar baik kalau usahamu cukup kecil, cukup sederhana, dan cukup rapuh untuk memenuhi syaratnya. Selamat, Anda berhasil menjadi cukup miskin untuk mendapat keringanan pajak selamanya.
Yang lebih besar sedikit dari itu? Silakan naik kelas ke sistem perpajakan umum. Kelas yang berbeda, beban yang berbeda, kantor pajak yang sama.
Saya tidak bilang pemerintah salah sepenuhnya. Ada logika di balik kebijakan ini menutup celah bagi korporasi besar yang berpura-pura jadi UMKM adalah hal yang, secara prinsip, benar. Tapi ada ironi yang tidak bisa diabaikan: dalam ekonomi yang sedang lesu, negara mengencangkan pengawasan pada mereka yang paling rentan secara bersamaan dengan memperketat siapa yang boleh terhindar dari beban itu.
Seperti mengunci pintu lebih kuat tepat saat api mulai padam dan semua orang sudah kehabisan air.
Pemerintah, di sisi lain, tetap optimis. Mereka menyebut ini sebagai langkah membangun fondasi perpajakan yang adil dan modern. Kata “modern” dalam konteks kebijakan Indonesia biasanya berarti: lebih banyak formulir, lebih banyak definisi, lebih banyak syarat dan lebih sedikit orang yang lolos.
Dan tentu saja, ada ketentuan baru soal suap dan gratifikasi yang tidak boleh dijadikan pengurang pajak. Kebijakan heroik. Sangat berani. Karena selama ini rupanya banyak yang dengan percaya diri memasukkan “biaya suap” dalam laporan keuangan mereka, dan negara baru sekarang merasa itu perlu dilarang secara eksplisit. Butuh berapa tahun, dan berapa PP, sampai kita sampai di titik di mana “jangan memasukkan biaya korupsi sebagai pengurang pajak” harus ditulis dalam peraturan pemerintah? Tapi begitulah. Kita hidup di negara yang sangat serius soal detail.
Sementara itu, warung di sudut jalan itu masih buka. Pemiliknya belum tahu apakah statusnya masih memenuhi syarat sebagai wajib pajak orang pribadi di bawah PP 20/2026. Yang dia tahu: kemarin ada tiga pelanggan. Hari ini baru satu. Besok, mungkin, tidak ada.
Tapi negara sudah melakukan bagiannya. Peraturan sudah terbit. Definisi sudah diperketat. Sistem perpajakan makin adil. Yang belum diatur adalah: bagaimana caranya orang bisa bayar pajak kalau uang untuk makan siang saja sudah mulai dihitung.
Itu, tampaknya, akan diatur di PP berikutnya.
















