Gagasankalbar.com – Dukungan terhadap proses hukum dalam kasus dugaan penghinaan terhadap penyandang disabilitas terus mengalir. Agim Nastiar menyatakan dukungannya atas langkah hukum yang ditempuh oleh Nafila Rusliana Putri, serta berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Kasus ini bermula pada Rabu, 15 April 2026, ketika Nafila Rusliana Putri bersama kuasa hukumnya, Denie Amirudin,mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat untuk melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan yang dialaminya. Nafila yang merupakan seorang penyandang disabilitas menempuh jalur hukum sebagai bentuk upaya mencari keadilan.
Dalam pelaporan tersebut, Nafila turut didampingi oleh sejumlah organisasi kepemudaan dan sosial, di antaranya KNPI Kota Pontianak, HMI Kota Pontianak, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Pontianak, serta Yayasan Parapreneur Indonesia Bahagia yang bergerak di bidang pemberdayaan disabilitas.
Kuasa hukum Nafila, Denie Amirudin, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang substantif, khususnya bagi kelompok rentan yang telah dilindungi oleh undang-undang.
“Ini adalah upaya dalam mewujudkan keadilan substantif untuk kaum rentan yang sudah dijamin oleh undang-undang. Selain itu, ini juga menjadi sarana pembelajaran bagi kita semua untuk saling menghargai dan menerima perbedaan,” ujarnya.
Sementara itu, Agim Nastiar turut menyampaikan pesan moral agar masyarakat lebih menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan saling menghormati tanpa memandang kondisi fisik.
“Menghargai sesama bukan pilihan, tapi kewajiban—tanpa melihat kondisi fisik. Perbedaan bukan alasan untuk merendahkan, melainkan kesempatan untuk saling memahami. Hormati semua orang, karena setiap manusia punya nilai yang sama,” tegasnya.
Ia juga berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi tindakan yang merugikan saudara-saudara difabel di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk terus membangun lingkungan yang inklusif, menghormati hak-hak penyandang disabilitas, serta menolak segala bentuk diskriminasi dan penghinaan.










