HMI Kubu Raya Soroti Kasus Dugaan Penghinaan Disabilitas, Minta Penegakan Hukum Tegas - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Literasi sebagai Jalan Emansipasi: Refleksi dari TBM Sahabat Cita Khatulistiwa Pengacara Meigi Alrianda Soroti Kejanggalan Fatal Penyidikan Narkotika di PN Pontianak Jaringan Rumah Diskusi Gelar Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi”, Puluhan Pemuda Pontianak Serukan “Papua Bukan Tanah Kosong” Lonjakan Pinjol dan Rendahnya Literasi Keuangan Jadi Ancaman Ekonomi Rumah Tangga INFRASTRUKTUR DI DESA BALAI AGAS MELAWI MEMPRIHATINKAN: GMKI MENDESAK PEMERINTAH SEGERA TINDAK LANJUTI Diskusi Publik Literasi “Literasi Sebagai Pilar Generasi Emas Indonesia 2045” Sukses Terlaksana

Kubu Raya

HMI Kubu Raya Soroti Kasus Dugaan Penghinaan Disabilitas, Minta Penegakan Hukum Tegas

badge-check


					HMI Kubu Raya Soroti Kasus Dugaan Penghinaan Disabilitas, Minta Penegakan Hukum Tegas Perbesar

Gagasankalbar.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kubu Raya angkat suara terkait kasus dugaan penghinaan dan ancaman terhadap Nafila Rusliana, seorang penyandang disabilitas, yang kini tengah menjadi sorotan publik.

HMI menilai peristiwa tersebut tidak hanya melukai nilai kemanusiaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban, terutama karena menyasar kelompok rentan.

Fungsionaris PTKP HMI Cabang Kubu Raya, Bagas Anjaya, dalam keterangannya pada Rabu (15/4/2026), mengecam keras tindakan penghinaan dan ancaman tersebut.

“Tindakan seperti ini merupakan bentuk kekerasan verbal yang tidak bisa ditoleransi, apalagi ditujukan kepada penyandang disabilitas,” tegasnya.

Bagas menjelaskan, secara hukum perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Pasal 335 KUHP. Jika dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE.

Ia juga mengingatkan bahwa negara telah menjamin perlindungan terhadap penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang menegaskan hak untuk bebas dari diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi.

“Korban juga memiliki hak perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tambahnya.

Lebih lanjut, HMI Kubu Raya mendorong aparat penegak hukum agar bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap menahan diri dan tidak memperkeruh situasi. HMI mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi etika sosial serta menghormati hak-hak kelompok rentan dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Lainnya

Sinergi Aparatur, Pemuda, dan Mahasiswa Diperkuat Melalui Edukasi Ketertiban di Kubu Raya

20 April 2026 - 11:32 WIB

HMI Cabang Pontianak Soroti Dugaan Kekerasan Verbal sebagai Cermin Lemahnya Manajemen SDM SPPG dan Implementasi Kebijakan MBG

16 April 2026 - 13:22 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Sesalkan Dugaan Arogansi terhadap Pegawai Disabilitas Program MBG

16 April 2026 - 05:57 WIB

MTQ ke-XII Kubu Raya Resmi Dibuka, Derahman Legislator PPP Soroti Peran LPTQ soal Prestasi

15 April 2026 - 17:36 WIB

Ketua Pemuda Katolik Kubu Raya Kecam Keras Pernyataan JK, Desak Permintaan Maaf

15 April 2026 - 17:26 WIB

Trending di Kubu Raya