Breaking News

Pontianak

Pengacara Meigi Alrianda Soroti Kejanggalan Fatal Penyidikan Narkotika di PN Pontianak

badge-check

Pengacara Meigi Alrianda Soroti Kejanggalan Fatal Penyidikan Narkotika di PN PontianakPerbesar

Gagasankalbar.com – Penasihat hukum terdakwa Meigi Alrianda, Herman Hofi Munawar dan Eka Nurhayati Ishak, melontarkan kritik keras terhadap kredibilitas penyidikan setelah menemukan sederet kejanggalan fatal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin 20 April 2026.

Herman Hofi menegaskan bahwa ketika berita acara itu sendiri sudah banyak yang tidak jelas, maka hal tersebut akan mengganggu kekuatan bukti-bukti hukum lainnya.

Salah satu poin yang paling krusial adalah adanya kontradiksi mencolok mengenai lokasi kejadian antara keterangan saksi dan dokumen resmi. Herman Hofi mempertanyakan kebenaran informasi tersebut dengan menyatakan,

“Pernyataan-pernyataan saksi itu yang sesungguhnya kontradiktif. Misalnya contoh, katanya mendapatkan informasi dari Bea Cukai dan ketemunya di Bea Cukai, tapi di BAP justru bukan di Bea Cukai, bukan di kantor Bea Cukai, tetapi justru di salah satu gudang di Jalan Ahmad Yani. Jadi yang mana yang betul nih?”. Ujarnya

Tak hanya soal lokasi, prosedur penanganan barang bukti narkotika juga dianggap melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, barang bukti narkoba harus mengikuti prosedur yang ketat, di mana semestinya ada berita acara penyerahan dan pengamanan wadah yang mumpuni. “Kemudian itu mestinya dikotak, dibuat sedemikian rupa, jadi bukan hanya ditutup biasa saja. Artinya apa? Supaya tidak ada kemungkinan pihak-pihak tertentu yang memasukkan satu barang yang nanti dianggap menjadi barang terlarang tadi,” tegas Herman.

Ia menilai adanya kefatalan luar biasa karena perbedaan _locus_ dan _tempus delicti_ serta perlakuan barang bukti yang tidak sesuai standar. Hal ini membawa konsekuensi hukum di mana barang bukti yang digunakan dianggap tidak bisa dijadikan dasar pembuktian untuk menjerat terdakwa.

Senada dengan hal itu, Eka Nurhayati Ishak menekankan pentingnya objektivitas hakim dalam melihat seluruh paparan saksi di persidangan. “Harapan kita, kita serahkan kepada Majelis Hakim yang pasti kita harapkan nantinya objektif melihat dari semua paparan yang disampaikan dari saksi,” tutup Eka.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaga Nafas di Tengah Kabut Asap, HMI Komisariat UPGRI dan JRD Bagikan Masker

1 Sep 2026 - 21:33 WIB

Jaga Nafas di Tengah Kabut Asap, HMI Komisariat UPGRI dan JRD Bagikan Masker

Mujahidin Islamic Competition Latih Nalar Kritis Pelajar Pontianak

24 Agu 2026 - 06:24 WIB

Mujahidin Islamic Competition Latih Nalar Kritis Pelajar Pontianak

FIKPsi UM Pontianak Jajaki Penguatan Kerja Sama Akademik dengan UNIMAS

22 Agu 2026 - 11:01 WIB

FIKPsi UM Pontianak Jajaki Penguatan Kerja Sama Akademik dengan UNIMAS

Magister Kesehatan Masyarakat UM Pontianak Gelar Magang dan Residensi Internasional di Malaysia

22 Agu 2026 - 10:59 WIB

Magister Kesehatan Masyarakat UM Pontianak Gelar Magang dan Residensi Internasional di Malaysia

Dua Mahasiswa Universitas OSO Wakili Kalbar di Future Leaders Summit 2026

22 Agu 2026 - 10:57 WIB

Dua Mahasiswa Universitas OSO Wakili Kalbar di Future Leaders Summit 2026
Trending di Pontianak