Breaking News

Nasional

Dewan Pers Serukan Etika Peliputan Unjuk Rasa: Perlindungan Jurnalis dan Privasi Publik Jadi Sorotan

badge-check

Sumber foto : edaran dewan pers di platform media sosial Instagram https://www.instagram.com/officialdewanpers/Perbesar

Sumber foto : edaran dewan pers di platform media sosial Instagram https://www.instagram.com/officialdewanpers/

Gagasankalbar.com – Menyusul demonstrasi besar yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (28/8), Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi yang menekankan pentingnya profesionalisme media dalam meliput aksi unjuk rasa dan dampaknya terhadap masyarakat. Seruan ini tertuang dalam dokumen bernomor 01/S-DP/VIII/2025 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Komarudin Hidayat, sehari setelah kejadian.

Dalam seruan tersebut, Dewan Pers mengingatkan media untuk:

  • Berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • Menyampaikan fakta secara akurat dan jujur, serta menghindari penyebaran informasi yang dapat memperkeruh suasana;
  • Menjaga keselamatan jurnalis di lapangan dan menghormati narasumber agar tidak menimbulkan rasa intimidasi di tengah masyarakat;
  • Mendorong aparat untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak represif terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

Seruan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran atas penyebaran konten digital yang berpotensi melanggar privasi dan hak individu. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah unggahan akun media sosial resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menampilkan foto aktivis demokrasi tanpa izin. Forum advokasi Wakca Balaka menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk doxing dan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Data Pribadi. (selengkapnya di detik.com)

Di sisi lain, kasus serupa juga terjadi di Yogyakarta, di mana seorang fotografer melaporkan sebuah hotel atas dugaan penggunaan karya foto tanpa izin untuk keperluan komersial. Meski pihak hotel telah menurunkan konten tersebut, fotografer menegaskan bahwa langkah hukum diambil sebagai bentuk edukasi terhadap pentingnya menghargai hak cipta. (selengkapnya di jogjapolitan.harianjogja.com)

Menurut laporan Hukumonline, penyebaran foto korban kecelakaan atau demonstrasi tanpa sensor di media sosial dapat melanggar hak privasi dan kesusilaan masyarakat. Tindakan tersebut berpotensi dikenai sanksi hukum berdasarkan pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan UU ITE.

Dewan Pers menutup seruannya dengan harapan agar media tetap menjadi pilar demokrasi yang menjunjung tinggi etika, keselamatan, dan kepentingan publik. “Demi perdamaian dan kebersamaan bangsa, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua,” tulis pernyataan resmi tersebut. *(Ben)

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

UM Metro Kirim Empat Mahasiswa ke Akademi Sejarawan Muhammadiyah Batch 1 di Yogyakarta

16 Jul 2026 - 00:05 WIB

UM Metro Kirim Empat Mahasiswa ke Akademi Sejarawan Muhammadiyah Batch 1 di Yogyakarta

Inovasi Wondr by BNI: Fitur Canggih Ini Otomatis Blokir Transaksi Saat Ada Telepon Masuk

4 Jul 2026 - 06:21 WIB

Inovasi Wondr by BNI: Fitur Canggih Ini Otomatis Blokir Transaksi Saat Ada Telepon Masuk

Perangi Pinjol Ilegal, AFPI dan PWI Siapkan Kerja Sama Literasi Keuangan

19 Jun 2026 - 02:15 WIB

Perangi Pinjol Ilegal, AFPI dan PWI Siapkan Kerja Sama Literasi Keuangan

Diskusi di UGM Ricuh, Mahasiswa Geruduk Acara dan Hadang Kendaraan Pejabat

16 Jun 2026 - 12:04 WIB

Diskusi di UGM Ricuh, Mahasiswa Geruduk Acara dan Hadang Kendaraan Pejabat

Dekan Fakultas Hukum UM Pontianak Raih Predikat Wisudawan Terbaik PDIH UNISSULA

15 Jun 2026 - 13:40 WIB

Dekan Fakultas Hukum UM Pontianak Raih Predikat Wisudawan Terbaik PDIH UNISSULA
Trending di Nasional