Pengulangan wacana yang terhenti 10 tahun silam “Pilkada diambil alih DPRD” - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Presiden Mahasiswa Polnep Dilaporkan ke Polisi Usai Aksi Demo 8 April 2026 GMKI Pontianak Soroti Upah Layak hingga Perlindungan Buruh Jelang May Day 2026 Naik Dango ke-41 Dipusatkan di Desa Lingga, Momentum Pelestarian Budaya Dayak Merawat Gerakan Sebagai Sumber Penghidupan; Kepemimpinan Perempuan, Adaptasi Iklim dan Keadilan Akses Penguatan Literasi Keuangan sebagai Benteng Masyarakat dari Ancaman Investasi Bodong FH UM Pontianak Gelar Rapat Senat Terbuka Yudisium 2026

Politik

Pengulangan wacana yang terhenti 10 tahun silam “Pilkada diambil alih DPRD”

badge-check


					Pengulangan wacana yang terhenti 10 tahun silam “Pilkada diambil alih DPRD” Perbesar

GAGASANKALBAR.COM –Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto kembali mengemukakan wacana agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan lagi dipilih oleh rakyat secara langsung seperti yang baru saja terjadi pada September 2024 ini.

Wacana ini sebenarnya telah disampaikan dan coba dieksekusi oleh Prabowo pada 10 tahun lalu. Lewat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berisikan kurang lebih lima fraksi tergabung kedalam Koalisi Merah Putih (KMP) yakni Golkar, PKS, PAN, PPP dan Gerindra. Fraksi tersebut bahkan telah melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, salah satu pokok pembahasannya mengenai mekanisme pemilihan. Namun, hal tersebut tak sejalan dengan beberapa fraksi seperti PDI-P, PKB dan Hanura , serta sebagian dari fraksi Demokrat yang tetap ingin Pilkada dipilih langsung oleh rakyat.

Pada Rapat Paripurna DPR RI (Kamis, 25/9/2014) dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang mengatur pemilihan dilakukan oleh DPRD. Rapat tersebut berlangsung alot, hingga pada (Jum’at, 26/9/2014) Keputusan tersebut harus diputuskan melalui mekanisme voting. Adapun jumlah perolehan suara saat itu, Opsi satu Pilkada langsung mendapatkan 135 suara, Opsi dua Pilkada lewat DPRD mendapat 226 suara dan abstain 0, jadi jumlah total suara keseluruhan 361. Sebab Demokrat yang pada awalnya mendukung Pilkada dipilih oleh rakyat memutuskan untuk walk out.

Namun, pada 2 Oktober 2014. Susilo Bambang Yudhoyono yang pada saat itu masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan aturan Pilkada lewat DPRD. Pertama Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perppu ini mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Kedua aadalah Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2014. Inti dari Perppu ini adalah penghapusan tugas dan wewenang DPRD dalam andil memilih kepala daerah.

Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan bahwa mendukung pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar. Ia kemudian menyampaikan bahwa Pilkada langsung adalah buah perjuangan reformasi. “Saya jadi Presiden melalui Pemilu langsung oleh rakyat pada 2004 dan 2009” tegasnya.

Setelah dengan historis tersebut, (Kamis, 12/12/2024) pada HUT ke 60 Partai Golkar. Prabowo kembali menyinggung wacananya pada 2014 silam. Dalam pidatonya Prabowo menyinggung soal biaya penyelenggaraan Pilkada langsung yang dianggap terlalu mahal. Ia membandingkan system politik Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan India. Ia menganggap lebih efisien proses pemilihannya. Menurutnya, negara tetangga hanya melaksanakan pemilihan sebanyak satu kali, yakni untuk anggota DPRD. Selebihnya, para legislator di Tingkat daerahlah yang memilih Bupati dan Gubernur.

“Sistem seperti di negara tetangga itu jauh lebih hemat ketimbang pemilihan di Indonesia. Padahal uang yang dikeluarkan untuk pemilihan bisa dimanfaatkan untuk makan anak-anak, perbaikan sekolah, hingga perbaikan irigasi” jelas Prabowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Serangan AS ke Venezuela Dinilai Langgar Hukum Internasional, Akademisi: Venezuela Negara Berdaulat

5 Januari 2026 - 16:59 WIB

Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi Pontianak: Kedaulatan Rakyat Terancam

4 Januari 2026 - 06:35 WIB

Pasal Zina KUHP Baru Jadi Sorotan, Dosen UMP Tekankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum

4 Januari 2026 - 06:31 WIB

Sharon Gaungkan NasDem Sekadau Solid Target 2029 Masuk Kursi Pimpinan

6 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Dukungan Mayoritas Dunia di PBB: Palestina Menuju Negara Merdeka

16 September 2025 - 04:14 WIB

Trending di Politik