Akhirnya, Sat Reskrim Polres Singkawang Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras  - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Emak-Emak “Pejuang Rupiah” Tolak Penghentian MBG dan Desak Berantas Korupsi Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Anak Tenggelam di Danau Biru Sintang Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Pontianak Gelar Bazar Murah dan Hiburan Rakyat Pemkab Ketapang Perkuat Instrumen Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan, Siap Bentuk Pokja BSAN Meigi Alrianda Ungkap Kronologi Penangkapan dan Dugaan Penyimpangan dalam Penanganan Kasus Atlet Disabilitas Kubu Raya Raih Medali Perunggu di Grand Prix Tunisia 2026

Singkawang

Akhirnya, Sat Reskrim Polres Singkawang Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras 

badge-check


Akhirnya, Sat Reskrim Polres Singkawang Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras  Perbesar

SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang,– Kepolisian Resor (Polres) Singkawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dengan dukungan Tim IT Ditreskrimum dan Resmob Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap Kepala Bidang Keperawatan RSJ Provinsi Kalimantan Barat. Rabu (30/4/2025).

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu, S.H.,M.H. menuturkan, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 21 April 2025, sekira pukul 16.12 WIB di Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, yang berjarak kurang lebih 500 meter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang. Korban, Sdr. Achmad (56), mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan akibat disiram cairan berbahaya oleh pelaku tak dikenal saat tengah mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekannya.

Laporan atas kejadian tersebut diterima oleh Polres Singkawang pada tanggal 22 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial H (35), yang diamankan pada Rabu, 30 April 2025, di kediamannya di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah seseorang berinisial W, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang. Selain itu, dua orang lainnya, yakni A (27) dan B (37), turut diamankan karena berperan dalam menyediakan sarana berupa sepeda motor dan cairan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Sejumlah Barang bukti terkait Perkara tersebut juga telah diamankan di Polres Singkawang, dan Kasus ini disangkakan dengan Pasal 355 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 356 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat.
Polres Singkawang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan serta memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum, Tegasnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LIMINAL.0 Gelar “12 Jam Menari”: Ritual Gerak Kolektif Rayakan Hari Tari Dunia di Bukit Bumintara Singkawang

3 Mei 2026 - 00:27 WIB

Habe Series #4 Singkawang

18 April 2026 - 17:45 WIB

Ormas hingga Club Motor di Singkawang Kompak Tolak Tawuran dan Balap Liar

11 Maret 2026 - 21:47 WIB

Lazismu Kalbar Gelar Rakerwil 2026, Perkuat Inovasi Sosial Berkelanjutan

26 Januari 2026 - 11:40 WIB

HAB ke-80 Kemenag RI, Kemenag Singkawang Ditegaskan sebagai Perekat Toleransi Kota Multikultural

4 Januari 2026 - 06:54 WIB

Trending di Singkawang