Gagasankalbar.com – Tim kuasa hukum ibu korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas meminta agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan menyusul adanya dugaan kedatangan pihak terduga pelaku ke kediaman korban yang menurut tim kuasa hukum membuat korban dan ibunya merasa khawatir.

Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar sekaligus tim kuasa hukum, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Sambas terkait kondisi tersebut.
“Kami mohon dengan sangat hormat, jangan pernah ada yang namanya melakukan intervensi dalam penegakan hukum,” ujar Eka, Sabtu 22 Agustus 2026.
Menurutnya, perkara tersebut menyangkut perlindungan terhadap anak yang masih berusia 3 tahun 11 bulan. Karena itu, keselamatan dan kondisi psikologis korban dinilai harus menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.
Eka mengatakan pihaknya mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap prosesnya berjalan profesional hingga tuntas.
Ia juga meminta agar apabila terduga pelaku memiliki kepentingan terkait anak, komunikasi dilakukan melalui tim pendamping korban.
“Jika ada keperluan berkaitan dengan anak silakan koordinasi dengan salah satu dari tim kami,” katanya.
Terkait penyebutan terduga pelaku sebagai seorang ustadz, Eka menegaskan pihaknya tidak bermaksud menistakan atau menghakimi agama maupun profesi seseorang.
Menurutnya, penyebutan “oknum” ditujukan kepada individu yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Ia menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumentasi yang menunjukkan aktivitas terduga pelaku dalam kegiatan kepemudaan, kemasyarakatan, dan keagamaan.
Sementara mengenai informasi yang mengaitkan terduga pelaku adalah orang dekat Bupati Sambas, Eka meminta agar tidak ada pihak yang menggunakan kedekatan atau pengaruh tertentu untuk mengintervensi proses hukum.
Ia menegaskan pihaknya tetap memegang asas praduga tidak bersalah dan mempersilakan pihak terduga pelaku menempuh mekanisme hukum apabila keberatan dengan tuduhan yang disampaikan.
“Kalau pihak terduga pelaku merasa keberatan, tidak nyaman atau ada bahasa ini fitnah, silakan sama-sama membuktikan. Mari kita hormati proses yang sudah berjalan. Jangan kita menghakimi satu sama lain,” ujarnya.
Dalam perkara ini, korban telah menjalani visum pada 7 Agustus 2026. Hingga 22 Agustus 2026, tim kuasa hukum menyebut penyidik masih menunggu hasil visum dan akan melanjutkan proses pemeriksaan serta gelar perkara.
Selain proses hukum, korban juga akan mendapatkan pemeriksaan psikologis dan kesehatan fisik melalui koordinasi dengan Dinas terkait di Kabupaten Sambas.

















Komentar ditutup.